
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Jakarta, Juni 2026. Kementerian Pertanian terus mengampanyekan swasembada pangan sebagai simbol keberhasilan pembangunan nasional. Namun di balik target ambisius pembukaan jutaan hektare lahan sawah baru melalui program food estate, tersimpan persoalan yang lebih besar: pembangunan pangan yang berfokus pada peningkatan produksi beras semata, sambil mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat lokal. Ketika ekspansi lahan dijadikan jalan utama menuju swasembada, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah Indonesia mampu memproduksi lebih banyak beras, melainkan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang harus menanggung dampaknya.
Musdalifah Jamal, Pengkampanye Ekosistem Esensial dan Pangan menyebutkan, di Papua misalnya, pemerintah menargetkan sekitar 100.000 hektare pembukaan sawah baru. Pendekatan ini mengabaikan realitas bahwa masyarakat setempat tidak bertumpu pada beras, melainkan sagu, umbi-umbian, dan pangan berbasis hutan. Ketika kebijakan dipaksakan seragam, negara tidak hanya mengubah produksi pangan, tetapi juga menggeser sistem sosial, budaya, dan pengetahuan lokal.
“Keberhasilan pembangunan pangan tidak dapat diukur hanya dari luas lahan, produksi beras, atau penurunan harga. Bagi masyarakat Papua, murahnya beras tidak menggantikan hilangnya sumber pangan lokal. Kondisi ini sebagai bentuk pemaksaan budaya pangan yang menciptakan ketergantungan baru sekaligus meminggirkan peran masyarakat, terutama perempuan, yang secara kultural tidak berada dalam sistem produksi padi,” jelas Musdalifah
WALHI dalam kajian cepatnya, melihat bahwa risiko serupa juga terlihat di wilayah lain. Di Sumba Tengah (NTT) lahan pertanian tradisional tengah dikembangkan menjadi food estate dengan program difokuskan pada padi dan jagung dengan optimalisasi lahan kering melalui sumur bor. Namun kebutuhan air tinggi di wilayah kering berpotensi memicu krisis air jangka panjang. Di Kalimantan Tengah, pengembangan padi di lahan rawa serta singkong dan jagung di Gunung Mas menunjukkan masalah kesesuaian lahan; tanah podsolik yang asam menyebabkan tanaman tidak optimal hingga gagal panen. Pembukaan gambut di wilayah ini juga meningkatkan risiko kebakaran dan emisi karbon.
Baca lagi, Bahaya Rencana Pembukaan 20 juta Hektar Hutan untuk Pangan dan Energi
Sementara itu, berdasarkan catatan dari WALHI Sumatera Utara dan Serikat Petani Indonesia di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, terdapat food estate hortikultura dengan skema kemitraan korporasi yang berpotensi menciptakan konflik agraria dan ketergantungan petani terhadap pasar.
“Alih fungsi lahan dalam skema ini kerap menyasar hutan, gambut, dan rawa yang sering dianggap “lahan kosong”. Padahal, ekosistem ini memiliki fungsi ekologis vital yakni menyimpan air, menjaga iklim, dan menopang keanekaragaman hayati. Kerusakannya akan meningkatkan risiko banjir, kekeringan, dan kebakaran. Misalnya di Kalimantan Tengah yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan karena dilakukan pada kawasan yang secara historis merupakan pusat kebakaran gambut, yang pada akhirnya justru mengancam produksi pangan itu sendiri.” tegas Musdalifah.
Lihat juga, PSN Pangan dan Energi di Papua: Kekerasan Terbuka Negara Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Adat Papua
Selain itu, proyek skala besar ini membuka potensi konflik agraria. Masuknya program ke wilayah adat tanpa persetujuan yang bermakna berisiko menyingkirkan masyarakat dari ruang hidupnya. Dalam beberapa kasus, petani juga semakin bergantung pada sistem produksi yang dikendalikan pihak eksternal. Pendekatan ini berpotensi menghasilkan krisis baru: kerusakan ekologis, konflik sosial, dan hilangnya sistem pangan lokal yang adaptif. Ketahanan pangan tidak bisa dibangun dengan menghancurkan fondasi ekologis dan sosialnya sendiri.
Karena itu, Kementerian Pertanian perlu mengubah arah kebijakan dari ekspansi lahan dan produksi beras semata, menuju penguatan pangan lokal, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa mendorong itu, Kementan hanya melakukan klaim dengan angka statistik, dan terus ekspansif merusak lingkungan, hutan dan ruang hidup orang adat, dengan pertaruhannya krisis di lapangan terus membesar.
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)