WALHI Desak Penegakan Hukum Tambang Perusak Lingkungan di Sumatera Barat

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Jakarta, 12 Juni 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional bersama WALHI Sumatera Barat dan masyarakat Sumatera Barat telah mengajukan laporan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah kementerian. Langkah ini diambil karena pemerintah daerah Sumatera Barat dinilai gagal melindungi warganya dari kerusakan lingkungan, terutama akibat aktivitas pertambangan, khususnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Baca lagi, Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Surga bagi Mafia, Neraka bagi Rakyat

Kerusakan lingkungan di Sumatera Barat kian mengkhawatirkan. Degradasi kawasan hutan, pencemaran sungai, serta penurunan kualitas lingkungan hidup terus terjadi. WALHI menilai salah satu faktor utama penyebab kondisi ini adalah maraknya aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal. Aktivitas PETI tidak hanya mempercepat kerusakan ekologis, tetapi juga memicu pencemaran merkuri, kekerasan terhadap warga, serta dugaan maladministrasi dalam proses perizinan tambang.

Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa Sumatera Barat telah kehilangan 320.000 hektar hutan primer sepanjang 2001-2025, dengan 15.000 hektar di antaranya hilang pada tahun 2025. Ia menjelaskan kayu hasil pembalakan liar terbawa hingga ke pesisir saat banjir, menandakan kerusakan serius di wilayah hulu. Salah satu pemicunya adalah aktivitas tambang, terutama PETI.

“PETI tersebar di 9 kabupaten/kota, menyebabkan 50 korban jiwa akibat tertimbun sejak 2012, serta merusak lebih dari 10.000 hektar lahan. Kadar merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,1 mg/L atau 5.000 kali di atas baku mutu. Dampak paparan juga ditemukan pada penambang, di mana 4 dari 10 orang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas ambang batas. Kami juga menemukan tambang ilegal beroperasi sekitar 60 meter di belakang kantor Bupati Sijunjung dan 10 meter dari jalan negara,” jelas Tommy.

Selain itu, WALHI Sumatera Barat mencatat adanya kekerasan fisik terhadap warga dan aktivis, termasuk pemukulan terhadap Nenek Sauda di Rao Pasaman serta kekerasan terhadap aktivis Wilson yang mengakibatkan 50 jahitan di kepala. Secara total ada sebanyak 48 orang meninggal dunia akibat tertimbun saat menambang. Temuan lainnya menunjukkan adanya izin tambang andesit PT Dayan Bumiarta di Kasang yang terbit hanya satu bulan setelah bencana besar, dengan dugaan penggunaan peta risiko tidak akurat, sosialisasi terbatas, serta dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh adat.

Ketua Kerapatan Adat Nagari Kasang, Bayu Permana, menyampaikan bahwa masyarakat baru mengetahui izin pertambangan pada Mei 2025, sementara izin eksplorasi telah keluar sejak 2024 tanpa pelibatan warga atau tokoh adat. Ia juga menjelaskan bahwa kunjungan Presiden dan Gubernur pada 1 Desember 2025 dilakukan untuk meninjau lokasi banjir yang menewaskan tiga orang, namun izin operasional tambang justru diterbitkan pada 31 Desember 2025 di lokasi yang sama.

“Secara jelas masyarakat menolak tambang karena trauma banjir bandang tahun 2016 yang merusak ratusan hektar sawah,” tegas Bayu.

Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menilai maraknya pertambangan, terutama PETI, menunjukkan kegagalan negara dalam menegakkan hukum secara adil. Ia menilai kebijakan yang ada justru memberi ruang “pemakluman” terhadap aktivitas ilegal, sementara penindakan hanya menyasar pekerja kecil dan mengabaikan aktor utama.

“Kami mendorong pendekatan follow the money dan penerapan TPPU untuk menjerat cukong dan elit yang diuntungkan, serta menuntut evaluasi serius terhadap aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Penyelesaian persoalan tambang harus melampaui pendekatan prosedural, dengan memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis,” ujar Boy.

Koordinator Pengkampanye WALHI Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian, menambahkan bahwa pencemaran akibat aktivitas ini berdampak lintas wilayah melalui DAS Batanghari dan Indragiri hingga ke Jambi dan Riau, serta berdampak khusus pada perempuan.

“Pembiaran Perempuan yang mendulang pada sore hari terpapar merkuri dan sianida yang berisiko pada kesehatan reproduksi dan janin. Hingga kini pemerintah belum memiliki data jumlah warga yang terkontaminasi akibat penggunaan air sungai yang tercemar,” tambah Uli.

Oleh karena itu, WALHI mendesak penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, penelusuran aliran dana melalui TPPU, evaluasi perizinan bermasalah, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 

Untuk informasi lebih lanjut: 
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)