WALHI mendukung gugatan hukum Friends of the Earth Belanda kepada Shell karena kegagalannya bertindak atas perubahan iklim

Jakarta, 5 April 2018.

Friends of the Earth Belanda menyatakan akan menggugat Shell di pengadilan jika Shell tidak menghentikan aktifitasnya yang menghancurkan iklim. WALHI menyatakan mendukung langkah tersebut untuk menuntut tanggungjawab korporasi penyebab kerusakan iklim. Donald Pols, Direktur Friends of the Earth Belanda mengatakan” Shell termasuk sepuluh besar penyebab kerusakan iklim di dunia. Shell telah lebih dari 30 tahun menyebabkan perubahan iklim, namun terus saja eksploitasi minyak bumi dan gas dan berinvestasi jutaan euro untuk mencari sumber energi fosil baru”. Menurut data Carbon Majors, emisi dari 100 entitas korporasi menyebabkan 71% emisi global dan selama ini mereka tidak pernah bertanggungjawab atas dampak perubahan iklim yang dirasakan oleh rakyat terutama di negara selatan. Beberapa korporasi yang bergerak di industri ekstraktif batubara di Indonesia termasuk dalam daftar 100 korporasi tersebut. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu, menghanguskan lebih dari 2,6 juta hektare hutan dan lahan.

Emisi karbon yang dihasilkan akibat kebakaran hutan dan lahan dalam waktu tiga minggu saja jumlahnya hampir sama dengan emisi tahunan negara Jerman. Kebakaran tersebut terjadi paling banyak di konsesi perkebunan sawit dan kebun kayu. Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI mengatakan ”Gugatan hukum tersebut akan membuka pintu bagi gugatan yang sama di negara-negara lain seperti Indonesia dimana korporasi yang bergerak di industri ekstraktif dan perkebunan besar menikmati keuntungan ekonomi diatas kehancuran lingkungan dan iklim. Oleh karena itu WALHI mendukung gugatan hukum tersebut sebagai bagian untuk mendorong aturan yang mengikat bagi korporasi untuk tunduk pada target menurunan emisi global sebagaimana dimandatkan dalam Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.”

Gugatan hukum tersebut merupakan bagian dari gerakan global untuk menagih tangggungjawab korporasi karena kontribusi mereka terhadap perubahan iklim. Pada bulan Januari, pemerintah kota New York menggugat di pengadilan untuk menagih kompensasi dari lima besar korporasi minyak, termasuk Shell, karena dampak perubahan iklim. Pemerintah kota San Fransisco dan Oakland serta beberapa negara bagian di California melakukan hal sama. Petani dari Peru menggugat perusahaan energi Jerman, RWE karena kontribusi mereka terhadap mencairnya sungai es di desanya karena perubahan iklim. Friends of the Earth Internasional juga mendukung gugatan terhadap Shell tersebut. Friends of the Earth Internasional berkampanye untuk keadilan iklim bagi masyarakat di seluruh dunia yang terdampak oleh energi kotor dan perubahan iklim. Friends of the Earth Internasional saat ini memiliki 75 anggota secara global, sebagian besar mereka bekerja untuk menghentikan ekstraksi energi fosil. Karin Nansen, Ketua Friends of the Earth Internasional mengatakan” Kasus ini penting bagi rakyat dimanapun berada. Shell telah melakukan kerusakan diseluruh dunia—perubahan iklim dan energi kotor menyebabkan dampak yang luar biasa di seluruh dunia, khususnya di belahan bumi selatan. Melalui gugatan hukum ini, kita memiliki kesempatan untuk menagih tanggungjawab Shell.” Selesai  

Nara Hubung Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 081385072648 harmono[at]walhi.or.id