WALHI Bengkulu Gugat Gubernur Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Perusakan dan Pencemaran Lingkungan

WALHI BENGKULU MENGGUGAT GUBERNUR BENGKULU, BKSDAE BENGKULU-LAMPUNG, BUPATI BENGKULU TENGAH DAN PT KUSUMA RAYA UTAMA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN Rabu, 29 Agustus 2018 Walhi Bengkulu didampingi kuasa hukumnya yang tergabung dalam TIM ADVOKASI PULIHKAN BENGKULU mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. KUSUMA RAYA UTAMA terhadap kerusakan kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Kawasan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta Pencemaran anak sungai Kemumu yang merupakan Bagian dari DAS Air Bengkulu dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/2018/PN Bgl. Gugatan Perbuatan melawan Hukum yang dilayangkan WALHI BENGKULU kepada PT. Kusuma Raya Utama ini melibatkan beberapa Unsur pemerintah Bengkulu atau dalam kata lain sebagai TURUT TERGUGAT adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur Provinsi Bengkulu;
  2. Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Bengkulu-Lampung;
  3. Bupati Bengkulu Tengah;
  4. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu;
  5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu;

Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu mempunyai kewenangan untuk melakukan perlindungan dan pengendalian kerusakan Lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun dalam hal kerusakan kawasan Hutan Konservasi Semidang Bukit Kabu dan Kawasan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu serta Pencemaran anak sungai Kemumu yang merupakan Bagian dari DAS Air Bengkulu yang dilakukan oleh PT. Kusuma Raya Utama, Gubernur Bengkulu yang berlatar belakang sebagai Doktor Lingkungan malah mengkesampingkan dan/atau dalam kata lain melakukan pembiaran terhadap kerusakan kawasan hutan dan pencemaran DAS tersebut. Beni Ardiansyah, Diriktur Eksekutif Daerah Walhi Bengkulu “Walhi Mendorong Penegakan Hukum Lingkungan di Provinsi Bengkulu, yang belum pernah dilakukan di Provinsi Bengkulu, kita berharap banyak kepada Plt. Gubernur yang berlatar belakang Doktor Lingkungan atas keberpihakannya terhadap rehabilitasi dan pemulihan Lingkungan di Provinsi Bengkulu namun sejak Tahun 2009 Menteri Lingkungan Hidup datang ke Bengkulu dan menyatakan bahwa DAS Air Bengkulu sangat berbahaya dan tidak layak di konsumsi, hingga sampai saat ini Gubernur Provinsi Bengkulu tidak mempunyai itikad baik dalam melaksanakan agenda-agenda rehabilitasi serta perbaikan lingkungan Hidup di Provinsi Bengkulu ” Dengan menggunakan Hak Gugat Organisasi Lingkungan (Legal Standing NGO’s) Walhi Bengkulu mengambil langkah konkrit dalam hal perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku pengrusakan lingkungan dan mendorong dilakukannya penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu agar terciptanya Keadilan dan Kelestarian Lingkungan di Provinsi Bengkulu. Dede Frastien, SH (TIM ADVOKASI PULIHKAN BENGKULU) “Terdapat 4 Point penting dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yaitu:

  1. Operasi Produksi Pertambangan Batu Bara PT. Kusuma Raya Utama di Kawasan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu yang menyebabkan rusaknya ekosistem dan tegakan hutan konservasi yang berfungsi sebagai kawasan resapan air;
  2. Kegiatan Sarana dan Prasarana Penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu dengan kata lain melakukan perambahan yang menyebabkan kekeritaisan kawasan hutan;
  3. Tercemarnya Sungai Kemumu akibat pencucian Batu bara PT. Kusuma Raya Utama.
  4. Damping Limbah Fly Ash dan Bottum Ash pembuangan Limbah PLTU sarana penunjang Operasi Produksi PT Kusuma Raya Utama yang menyebabkan rusaknya tegakan kawasan hutan;

Dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT KUSUMA RAYA UTAMA, Walhi menuntut agar Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu menghentikan Aktifitas Operasi Produksi yang dilakukan oleh PT KUSUMA RAYA UTAMA dan membayar biaya rehabilitasi lingkungan sebagai upaya untuk pemulihan lingkungan yang telah dirusak oleh PT. KUSUMA RAYA UTAMA.