Virus Bernama Represi Coba Bungkam Kritikan Aktivis WALHI

Siaran Pers

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 30 Agustus 2020— Sepanjang Juli 2020, tercatat tiga kejadian atas nama negara coba bungkam aktivitas advokasi dan suara kritis aktivis WALHI. Kejadian tersebut terjadi kepada Muhammad Al Amien Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Advokasi WALHI dan Yohana Tiko, Direktur WALHI Kalimantan Timur. Ketiga aktivis ini secara intens melakukan advokasi dengan mengkritik tindakan serta kebijakan pemerintah yang tidak pro pada kemanusiaan dan lingkungan hidup.

Upaya pembungkaman dengan cara represi terhadap dua aktivis dilakukan dengan modus baru, yaitu tuduhan narkotika dan stigma pandemi. Sedangkan satu kejadian lain dilakukan dengan cara kerja lama, namun nelayan yang menolak tambang pasir dituduh merendahkan martabat rupiah. Ringkasan kejadian terhadap tiga aktivis WALHI tersebut dapat dilihat dalam uraian di bawah:

  • Kejadian pertama terjadi kepada Muhammad Al Amien Direktur WALHI Sulawesi Selatan yang terus menerus dihubungi intel untuk menghentikan aktivtias lapangannya mendampingi perjuangan nelayan Pulau Kodingareng yang menolak kegiatan tambang pasir laut. Bahkan belakangan ia dituduh melakukan provokasi terhadap warga. Sedangkan nelayan penolak tambang dilakukan tindakan pemidanaan yang dipaksakan (kriminalisasi) dengan pasar karet merendagkan martabat rupiah;
  • Kedua, Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Advokasi WALHI. Beberapa bulan belakangan, ia aktif melakukan pengawalan kasus kematian Golfrid Siregar, rencana pemindahan Ibu Kota Negara dan investigasi benih Pembungkaman terhadap Zenzi dilakukan dengan cara tuduhan narkoba dan melakukan penggeledahan rumahnya tidak sesuai prosedur. Setelah mengacak rumah, memeriksa handphone dan melakukan tes urinnya dengan hasil negatif, polisi pergi seketika. Patut dipertanyakan apa motif peolisi untuk memeriksa rumah dan handphone milik Zenzi;
  • Ketiga, Yohana Tiko, Direktur WALHI Kalimantan Timur yang didatangi petugas yang mengaku petugas Dinas Kesehatan Kota Samarinda dengan dalih uji acak swab Covid-19. Hasil swab yang disebut akan keluar dalam waktu 4 s/d 5 hari, keluar lebih cepat hanya dalam waktu kurang dari satu hari. Dengan alasan covid, orang yang mengatas namakan negara ini memaksa masuk dan menggerakkan warga mengepung kantor WALHI Kalimantan Timur. Tiko dan dua orang aktivis LBH Samarinda yang sedang melakukan advokasi Teluk Balikpapan, kriminalisasi tahanan politik Papua, rencana pemindahan ibu kota dan lainnya dinyatakan positif Covid-19 tanpa disertai hasil laboratorium. Belakangan, hasil rapid dan swab yang dilakukan Tiko dkk secara mandiri memperlihatkan hasil negatif.

Ketiga aktivis WALHI yang coba dibungkam dengan cara represi berhasil lepas dari jerat jahat. Bekal pengetahuan dan pengalaman advokasi berhasil menyelamatkan mereka. Bahkan sejauh ini, ketiganya masih terlibat dalam berbagai advokasi hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang dilakukan WALHI. Kondisi ketiga aktivis ini sedikit lebih beruntung dibanding keadaan berbagai komunitas masyarakat yang mengalami tindakan hampir serupa.

Perjuangan menyelamatkan nafkah hidup dan lingkungan akibat industri ekstraktif selama masa pandemi mengantar mereka pada kematian yang belum waktunya, dinginnya lantai penjara, kekerasan dan intimidasi tanpa henti. Negara yang seharusnya memerangi pandemi, malah dengan tegas memilih jalan memerangi rakyatnya sendiri. Belakangan, turut memerangi para aktivis yang bersuara lantang coba meluruskan jalan keliru yang ditempuh negara.

“Represi dimana-mana, terhadap rakyat korban industri ekstraktif dan aktivis yang bersuara kritis dan lantang. Demokrasi hanya jadi kata, tidak lagi fakta. WALHI dengan tegas mengutuk berbagai kejadian represi,” sebut Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Masyarakat adat yang mempunyai sejarah erat dalam proses terbentuknya Indonesia pun tidak lepas dari perilaku represi. Pakaian adat hanya dijadikan busana, tidak diikuti dengan sikap berpihak dari negara. Malah mereka dihadapkan pada perilaku tidak beradat dan beradab. Penggusuran masyarakat adat atas nama kelapa sawit, pemindahaan paksa menggunakan gas air mata semuanya legal apabila dilakukan atas nama negara. “Lalu, apakah rakyat, kami semua dapat melakukan hal serupa apabila negara tidak melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan konstitusi? Lalu kepada siapa kami dapat hadiahkan gas air mata, air cemaran pabrik dan lainnya?” tanya Nur Hidayati.

Berbagai kekerasan, intimidasi, kriminalisasi hingga stigmatisasi ini merupakan potret buruk wajah negara. Memperhatikan kondisi tersebut, maka WALHI menyerukan sebagai berikut:

  1. Presiden meminta maaf dan melakukan pemulihan nama baik tiga orang aktivis WALHI sekaligus memulihkan hak dan nama baik aktivis lain dan masyarakat korban represi alat kelengkapan negara;
  2. Presiden melakukan evaluasi sekaligus menjatuhakan hukuman kepada personel sekaligus pimpinan Kementerian/ Lembaga yang melakukan cara-cara represi kepada rakyat dan aktivis yang melakukan kritik terhadap pemerintah, parleman dan kelengkapan negara lainnya;
  3. Presiden melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan industri ekstraktif yang memberikan ancaman terhadap pemenuhan hak untuk hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  4. Presiden dan DPR RI membatalkan seluruh proses legislasi RUU yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, seperti RUU Cipta Kerja dan lainnya;
  5. Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan evaluasi kinerja K/L dan Pemerintah Daerah berdasarkan kriteria hak asasi manusia dan kesesuaian prosedur yang tepat;

Narahubung:

-     Ode Rakhman/ 0813-5620-8763

-     Ronald M. Siahaan/ 0877-7560-7994