Studi Investigasi Praktik Kotor "Perkebunan Kayu" (IUPHHK-HT/Hutan Tanam Industri) di Indonesia

Studi Investigasi 
Praktik Kotor "Perkebunan Kayu" (IUPHHK-HT/Hutan Tanam Industri) di Indonesia

Permasalah agraria yang semakin meluas di Indonesia terjadi seiring perluasan operasi perusahaan perkebunan kayu atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Masalah ini tumbuh karena orientasi dari pembangunan perkebunan kayu adalah monopoli tanah skala besar.

Negara memfasilitasi perusahaan-perusahaan perkebunan kayu dengan pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Fasilitas ini diterapkan dengan skema yang tidak adil dan secara langsung merampas tanah rakyat dan hutan Indonesia. Selanjutnya, kondisi semakin memburuk karena penerapan hukum hanya melihat aspek secara legal formal hak atas penguasaan dan kepemilikan tanah. Jika perusahaan telah mendapatkan izin usaha, maka mereka dapat menguasai dan mengolah tanah. Sedangkan masyarakat akan ditempatkan pada posisi paling lemah dalam upaya mempertahankan tanah dan hak-haknya atas sumber daya alam. Dengan keadaan seperti ini, pembangunan dan perluasan perkebunan kayu akan secara langsung menyeret rakyat pada berbagai masalah agrarian. Salah satunya adalah konflik penguasaan tanah.

Investigasi yang dilakukan di berbagai daerah menunjukan bahwa apa yang disebut sebagai tata kelola industri HTI telah dibangun di atas kenyataan pahit yang dirasakan rakyat dari konflik agraria berkepanjangan dan tak terselesaikan.

Selengkapnya, silahkan download link berikut:

Buku_Studi_Investigasi_Perkebunan_Kayu