Refleksi Tiga Tahun Reforma Agraria Pemerintahan Jokowo-JK : kembalikan Pada Prinsip dan Tujuan Pokok Agenda reforma Agraria Sejati

PERNYATAAN SIKAP KOMITE NASIONAL PEMBARUAN AGRARIA (KNPA) Setelah kado pahit berupa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, pada 19 Oktober 2017 kembali pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan langkah gegabah atas nama percepatan reforma agraria dan perhutanan sosial (RA dan PS) dengan mengikat kerjasama (MoU) dengan World Wild Fund (WWF). Organisasi non-pemerintah ini ditunjuk Kemenko sebagai pelaksana manajemen proyek (project management office atau PMO) program RA dan PS. Langkah ini menuai reaksi negatif dari hampir semua kalangan organisasi rakyat, pegiat RA dan pegiat PS. Sebagaimana diketahui, pemerintahan Jokowi telah menempatkan reforma agraria sebagai prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017. Tanah seluas 9 juta hektar menjadi rencana redistribusi tanah dan legalisasi aset di bawah payung reforma agraria. Sumber tanahnya berasal dari kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan (perkebunan). Sedangkan dalam rangka memperluas wilayah kelola masyarakat di kawasan hutan, target 12,7 juta hektar hendak dialokasikan untuk dapat diberikan ijin kelolanya kepada masyarakat. Meski dinilai sangat terlambat, ada sejumlah usaha pemerintah yang patut diapresiasi untuk “mulai” membuka dialog terkait usulan obyek RA dari bawah. Namun dalam tiga tahun ini, kepercayaan kalangan gerakan sosial semakin menurun.

Pemerintah, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait gagal memupuk kepercayaan publik atas janji politik Jokowi-JK terkait RA dan penyelesaian konflik. Menyimpan Masalah Dalam Tiga Tahun Terakhir Kami menilai, bahwa rencana Nawa Cita, RPJMN 2015-2019 dan RKP 2017 yang hendak menjawab persoalan agraria nasional melalui Reforma Agraria telah disimpangkan. Arah kebijakan dan langkah-langkahnya tidak diarahkan untuk betul-betul menjawab krisis agraria yang terjadi di lapangan. 1) Masalah Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Lokasi-lokasi yang direncanakan pemerintah dalam kerangka RA bukan merupakan lokasi yang selama ini mengalami: konflik berkepanjangan; ketimpangan struktur agraria; serta kemiskinan rakyat akibat ketiadaan kontrol dan hak atas tanah. Terdapat sejumlah masalah terkait TORA: Pertama: Kriteria dan alokasi TORA pemerintah dibangun secara top-down dan sepihak tanpa melibatkan organisasi masyarakat sipil, sehingga tidak terdapat irisan dengan masalah-masalah pokok agraria yang dihadapi masyarakat di tingkat tapak. Lebih-lebih kriteria maupun alokasinya tidak berkesuaian dengan prinsip dan tujuan pokok reforma agraria. Kedua: Lokasi-lokasi yang dialokasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai TORA belum lah menyasar wilayah konflik agraria dan area tumpang-tindih kewilayahan masyarakat dengan klaim kawasan kehutanan/pertambangan. Ketiga: Penentuan TORA dengan menggunakan UU Kehutanan sebagai kiblat, menyebabkan Pulau Jawa, Lampung dan Bali “ditutup rapat” dari jalan reforma agraria. Dasar pengecualian adalah porsi tutupan hutan yang dinilai sama atau kurang dari 30%. Dengan demikian, tidak ada jalan juga untuk melakukan koreksi terhadap monopoli Perhutani atas hutan di Jawa, yang telah banyak menimbulkan konflik dan menyengsarakan petani. Keempat: Kepentingan pembangunan perkebunan skala besar telah “bersembunyi” di dalam kriteria TORA kawasan hutan. Kelima: Wilayah perkebunan skala besar (termasuk milik BUMN/PTPN) yang selama ini bersengketa dan telah merampas tanah rakyat, perkebunan terlantar dan HGU bermasalah, tidak menjadi target reforma agraria kebijakan pemerintah Keenam: Orientasi utama TORA masih bersifat sektoral perkebunan, kehutanan dan pedesaan. Padahal tujuan RA mesti multi sektoral. Sehingga perlu dirancang juga penyelesaian ketimpangan struktural di wilayah pertambangan, pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan masalah agraria perkotaan. Ketujuh, Masalah legalisasi asset (sertipikasi). Tiga tahun ini pemerintah lebih giat melakukan sertifikasi tanah (saja).

Komunikasi politik Presiden kepada publik pun dalam kesempatan-kesempatan seremonial pembagian sertifikat terdengar sumbang. “Bagi-bagi sertipikat” tanpa adanya proses pemeriksaan dan penataan ulang struktur penguasaan tanah terlebih dahulu, termasuk minus program pendukung (penataan produksi dan pengembangan ekonomi petani) pasca sertipikasi, promosi peluang mengagunkan sertifikat ke bank seolah menunjukkan pemerintah sebenarnya sedang mengamini ketimpangan yang terjadi, mendukung proses liberalisasi dan pasar tanah, yang pada gilirannya berpotensi memiskinkan petani. Artinya dari sisi TORA, baik hutan maupun non-hutan, mengalami penyempitan bahkan pembelokkan makna dan tujuan reforma agraria. TORA nyata-nyata jauh dari harapan rakyat! 2)Masalah Kelembagaan Pertama, Hingga saat ini belum ada kelembagaan yang bersifat ad-hoc, otoritatif langsung dipimpin oleh Presiden dan lintas sektoral untuk mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan RA. Gerakan Reforma Agraria tetap mengidealkan Badan Otoritatif Reforma Agraria, disingkat BORA atau dengan nama lain. Kedua: Setelah lama tak ada kejelasan mengenai lead-sector pelaksana RA Jokowi, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tim Reforma Agraria, telah dibentuk sebuah tim RA yang diketuai Menko Perekonomian. Tim ini berfungsi melakukan koordinasi, pengendalian hingga pemantauan dari pelaksanaan reforma agraria. Tim ini terbagi ke dalam tiga Kelompok Kerja (Pokja) yakni Pokja I Pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial, Pokja II Legalisasi dan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, dan Pokja III Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Pokja I diketuai oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pokja II diketuai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pokja III diketuai oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Desa dan PDTT).

Selain ketiga menteri tersebut, bertindak sebagai anggota Tim Reforma Agraria adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Staf Kepresidenan. Cara bekerja Tim RA masih belum jelas dalam konteks menjalankan operasi RA secara nasional, sistematis dan otoritatif, termasuk dalam hal memeriksa masalah agraria yang hendak dijawab. Belum sinergis dan masih kental ego-sektoralnya (bekerja sendiri-sendiri). Selain itu, tidak adanya keterlibatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau pun keterwakilan kepentingan perempuan dalam komposisi kelembagaan RA, menunjukkan belum melihat Reforma Agraria sebagai agenda yang menyeluruh dalam menjawab persoalan ketimpangan, termasuk ketimpangan gender Ketiga: Bentuk pengalihan tanggung jawab Negara (pemerintah) kepada masyarakat sipil. Terkait kesepakatan (MoU) Kemenko dengan WWF sebagai bagian dari Tim RA Kemenko, maka sebagai lembaga konservasi hutan dan satwa langka WWF tidak mempunyai pengalaman dan pemahaman dalam perkara reforma agraria. Padahal, RA adalah agenda bangsa yang telah menjadi prioritas nasional, yang membutuhkan ketepatan antara wilayah dan kelompok sosial (masyarakat) penerima manfaat, utamanya petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan pejuang agraria. Tanpa pemahaman substansi, prinsip-prinsip mendasar, sekaligus medan wilayah dan medan sosial-politik yang cukup mustahil lembaga ini bisa menjadi “pengatur” pelaksanaan RA pada arah dan tujuan yang tepat. Apalagi, lembaga ini merupakan lembaga internasional (asing). Bagaimana nasib petani, masyarakat adat dan masyarakat korban konflik agraria, sekaligus nasib agenda bangsa sebesar RA dapat diserahkan pada NGO internasional. Agenda RA dalam perjalanannya di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga 1965, Orde Baru hingga masa Reformasi sarat tantangan dan hambatan, mengingat selalu dilekatkan dengan agenda komunis. Memahami tapak kesejarahan perjuangan agenda RA tersebut, kerjasama Kemenko ini telah mengecilkan tujuan-tujuan besar RA. Meski telah keluar pernyataan Menko Perekonomian baru-baru ini, yang konon akan meninjau ulang MoU dengan WWF, patutlah dicatat bahwa keputusan gegabah MoU adalah mencerminkan ketidakpahaman pemerintah atas urusan besar bernama reforma agraria dan perhutanan sosial. Ini adalah bentuk pengalihan tanggung jawab Negara (pemerintah) kepada masyarakat sipil. 3) Masalah Regulasi Pertama, hingga tahun ketiga berakhir, Perpres tentang Reforma Agraria tidak kunjung ditandatangani juga oleh Presiden. Menjadi pertanyaan besar terhadap keseriusan pemerintah yang banyak berjanji dalam banyak kesempatan akan dan sedang menjalankan RA. Ketiadaan landasan hukum operasional untuk menjalankan RA berimplikasi pada lambatnya implemengtasi, ketidakjelasan tata laksana dan lembaga pelaksana yang bertanggung jawab sekaligus memimpin proses RA. Termasuk berdampak pada tidak sesuainya obyek (TORA) dan subyek (masyarakat) dengan prinsip dan tujuan pokok RA yang genuine.

Berimplikasi juga kepada belum adanya sinergi dan koordinasi efektif antar kementerian/lembaga untuk mejalankan RA, akibat ego-sektoral masih kuat melekat dalam tubuh pemerintahan, yang pada gilirannya berdampak pada mandegnya janji politik Jokowi terkait RA. Kedua: Kebijakan RA ala pemerintah ini belum menyasar perempuan sebagai subyek, termasuk perempuan kepala keluarga. Tidak ada jaminan kesetaraan hak dalam pemilikan dan penguasaan tanah, dan dalam mendapatkan manfaat yang setara antara laki-laki dan perempuan sebagai diatur dalam UUPA, sehingga tidak akan mampu menjawab persoalan ketimpangan gender dalam struktur penguasaan agraria. Ketiga: Lahirnya Perpres 88/2017 yang kontraproduktif dengan tujuan penyelesaian konflik di kawasan hutan. Disahkannya perpres sebenarnya cukup lama dinanti, sebagai pengganti Peraturan Bersama 4 Menteri, kembali meneguhkan klaim kawasan hutan. Di tengah janji hendak melepaskan kawasan hutan untuk RA, justru klaim kawasan hutan dan rezim ijin diperkuat, di tengah masalah ketidakjelasan tahapan penunjukkan atau pun penetapan kawasan hutan. Alih-alih segera menerbitkan Perpres RA, justru Perpres 88/2017 keluar dan menuai banyak kekecewaan dari kalangan ornop dan akademisi/pakar agraria. Regulasi ini kembali memperkuat posisi KLHK yang sejak awal menutup ruang RA dan jalan penyelesaian konflik secara tuntas di kawasan klaim kehutanan. Kebijakan ini menjadi kontrapropuktif, bahkan bertentangan dengan semangat dan rencana realisasi reforma agraria. Aturan yang dijanjikan dapat menyelesaikan konflik agraria di kawasan (klaim) kehutanan ini, ternyata hanya ditujukan bagi area-area yang baru “ditunjuk” oleh KLHK. Peraturan baru Presiden in memastikan bahwa ranah hukumnya bukanlah di area-area yang statusnya sudah “ditetapkan” sebagai proses akhir dalam tahapan pengukuhan kawasan hutan. Perpres ini berpotensi kuat menambah dan memperluas konflik agraria di sektor kehutanan, sekaligus menempatkan petani dan masyarakat adat di wilayah konflik menjadi kelompok yang semakin rentan. Rentan terhadap proses penyingkiran dari wilayah kehidupannya dan tanah garapannya, serta rentan ancaman kriminalisasi oleh aparat di lapangan. Pilihan resettlement (pemindahan penduduk) di wilayah hutan konservasi, merupakan kemunduran jauh komitment politik pemerintahan masa reformasi ini, di tengah berjanji menjalankan RA, mengakui dan memperkuat hak-hak rakyat serta menyelesaikan konflik. 4) Masalah Anggaran Ketiadaan APBN yang secara khusus menjamin pelaksanaan RA secara nasional, sistematis dan menyeluruh sesuai cakupan target pencapaiannya berdampak pada tersendatnya proses perencanaan dan pelaksanaan RA yang optimal. Berdampak pula pada pola-pola pendekatan kementerian/lembaga Negara dalam konteks menjamin operasionalisasi RA melalui pembangunan kerjasama dengan pihak ketiga non-negara, sebagai jalan pintas mengatasi keterbatasan anggaran. Berdampak pula pada penyesuaian-penyesuaian model RA dengan menggunakan peluang hukum yang tersedia, yang sesungguhnya semakin menjauhkan proses apa yang dinamakan RA itu dengan tujuan awal dan prinsip-prinsip pokok RA. 5) Masih Buruknya Masalah Konflik Agraria dan Kriminalisasi Rakyat Pertama: Merebaknya konflik dan kriminalisasi. Di tengah kebijakan RA dicanangkan pemerintah, penggusuran paksa, perampasan tanah dan kriminalisasi petani justru semakin marak terjadi.

Dalam tiga tahun (2014-2016) telah terjadi sedikitnya 702 konflik agraria di atas lahan seluas 1.665.457 juta hektar dan mengorbankan 195.459 KK petani (KPA, 2015-2016). Artinya, dalam satu hari telah terjadi satu konflik agraria di tanah air. Sementara, dalam rentang waktu tersebut sedikitnya 455 petani dikriminalisasi/ditahan, 229 petani mengalami kekerasan/ditembak, dan 18 orang tewas. Angka ini jauh berbanding terbalik dengan janji dan rencana reforma agrarian dan penguatan hak-hak dasar petani. Situasi yang hampir sama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pusat Data dan Informasi KIARA menemukan di tahun 2016 saja, setidaknya terdapat 28 titik area pesisir yang direklamasi dan 20 titik area pesisir yang ditambang dan pada akhirnya menimbulkan konflik horizontal, serta 40 kasus kriminialisasi yang dialami oleh nelayan. Masalah Kelautan sebagai konskuensi corak ekonomi baru pada akhirnya memunculkan “masalah agraria baru” di sektor kelautan dan pulau-pulau kecil. Hal ini tergambar dari arah kebijakan dan pembangunan Jokowi-JK yang masih menjadikan laut sebagai objek eksploitasi para investor ketimbang menjadikannya jalan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir di 10.666 desa di Indonesia. Kedua: Masih dianggap parsial antara agenda reforma agraria dengan proses penyelesaian konflik agraria. Mengakibakan TORA tidak diprioritaskan di wilayah-wilayah konflik. Padahal salah satu tujuan utama RA adalah menuntaskan konflik agraria, utamanya konflik yang bersifat struktural, yang diakibatkan oleh lahirnya keputusan-keputusan pejabat publik dalam mengeluarka ijin dan hak kepada korporasi (swasta dan Negara) dan pihak lainnya yang mengekslusi masyarakat dari wilayah kehidupannya. Ketiga: Belum adanya mekanisme penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh. Ribuan konflik agraria dari masa lalu hingga kini di seluruh Indonesia tidak terurus dan belum menjadi bagian utama pelaksanaan RA.

Hal ini berdampak pada terlanggarnya hak-hak masyarakat secara meluas. Meluruskan dan Mempercepat Melihat perkembangan tiga tahun ini, kami dari Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mendesak pemerintahan Joko Widodo untuk mendorong proses-proses yang dapat meluruskan dan mempercepat pelaksanaan reforma agraria dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1.Presiden segera meluruskan pelaksanaan reforma agraria yang sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, UUPA 1960 dan Tap. TAP MPR No.IX Tahun 2001 tentang PA-PSDA, yakni reforma agraria yang bertujuan merombak ketimpangan struktur agraria, menyelesaikan konflik dan meningkatkan derajat kehidupan masyarakat. 2.Presiden segera mengambil langkah tegas, memanggil semua kementerian dan lembaga terkait perencanaan dan implementasi RA serta penyelesaian konflik, untuk meluruskan langkah-langkah yang selama ini dijalankan, dan mempercepat proses RA yang dikehendaki masyarakat. 3.Reforma agraria harus berlaku di seluruh wilayah Indonesia sesuai konteks lokal yang terjadi dari sisi ketimpangan struktur agraria, situasi konflik dan kondisi sosial-ekonomi masyarakatnya yang berdimensi multi sektoral. Artinya Pulau Jawa, Provinsi Lampung dan Bali pun harus menjadi bagian dari realisasi RA. 4.Desakan banyak kalangan agar pemerintah segera membatalkan naskah kesepakatan Kemenko dengan WWF adalah cara bijak untuk mendengar aspirasi publik secara luas, sekaligus menyelamatkan RA, yang oleh Presiden disebut sebagai agenda bangsa dan harus dikerjakan dengan cepat maupun tepat oleh Negara. 5.Mengingat waktu tidak lagi banyak, janji pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria sebagai panduan pelaksanaan dan kelembagaan pelaksana RA sangat penting segera direalisasikan. Cakupan isinya memastikan ada terobosan hukum dan politik untuk menuntaskan masalah ketimpangan dan konflik kronis di Tanah-Air di banyak sektor (kehutanan, perkebunan PTPN/swasta, pertambangan, bisnis konservasi, pesisir) menjadi prioritas pelaksanaan reforma agraria. 6.Tim Reforma Agraria yang saat ini “terlanjur” telah dibentuk pemerintah, yang dipimpin oleh Kemenko Bidang Perekonomian bersama Tiga Pokja utamanya (Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN dan Kemendes) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) harus lah memprioritaskan kerjanya dalam 2 (dua) tahun ke depan pada lokasi-lokasi prioritas RA yang telah diusulkan rakyat dari bawah (bottom-up process). Secara paralel, bekerja pula memastikan Perpres RA lahir dan mematangkan tahapan serta prasyarat RA yang lebih utuh ke depan. Semua proses tersebut, harus memastikan keterlibatan organisasi rakyat yang sehaluan dengan agenda reforma agraria. 7.Upaya-upaya reforma agraria pemerintah ke depan, harus sejalan dengan penghormatan, perlindungan dan pengakuan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan di pedesaan, memastikan masyarakat terbebas dari tindakan represifitas aparat, penggusuran paksa dan ancaman kriminalisasi dalam memperjuangkan reforma agraria dan penyelesaian konflik di seluruh Tanah-Air. Demikian pernyataan sikap ini dibuat untuk menjadi perhatian semua pihak.

Jakarta, 25 Oktober 2017 Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Juru Bicara: -Dewi Kartika (081394475484) -Rukka Sombolinggi (08121060794) - Puspa Dewy (085260241597) - Rahma Mary (08122840995) - Tigor Hutapea (081287296684) Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA):

  1. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  2. Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  3. Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI)
  4. Nurhidayati, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  5. Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  6. Eko Cahyono, Direktur Eksekutif Sajogyo Institute (Sains)
  7. Y.L. Franky, Direktur Eksekutif Yayasan PUSAKA
  8. Deny Rahadian, Kordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
  9. Yati Andriyani, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
  10. Puspa Dewy, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan (SP)
  11. Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  12. Mardiah, Kordinator Umum Bina Desa
  13. Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch (SW)
  14. Agustiana, Serikat Petani Pasundan (SPP)
  15. Mardha Tilla, Direktur Eksekutif Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
  16. Hari Patono, Serikat Tani Bengkulu (STaB)
  17. Ahmad Faizi, Jaringan Kerja Tani (JAKATANI)
  18. Asep Maulana, Serikat Tani Indramayu (STI)
  19. Sugandi, Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
  20. Kasiyanto, Forum Perjuangan Rakyat Sendi Mojokerto (FPRSM)
  21. Nurul Huda, Serikat Petani Lumajang (SPL)
  22. Jumain, Serikat Tani Independen (SEKTI)
  23. Tukinan, Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB)
  24. Sumari, Serikat Petani Konawe Selatan (STKS)
  25. Simon Aling, Serikat Petani Minahasa (SPM)
  26. Anwar Sadat, Serikat Petani Sriwijaya (SPS)
  27. Harun Nuh, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
  28. Fubertus Ipur, Lembaga Pemberdayaan Pergerakan Rakyat (Elpagar)
  29. Basri Andang, Perkumpulan Wallacea
  30. Rudi Casrudi, Rukun Tani Indonesia (RTI)
  31. Ilham Lahiyah, Serikat Petani Majalengka (SPM)
  32. Noviar, Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS)
  33. Willy Hanafi, LBH Bandung
  34. Zainal Arifin, LBH Semarang
  35. Hamzal Wahyudin, LBH Yogyakarta
  36. Abay Haetami, Umum Pergerakan Petani Banten ( P2B)
  37. Irwan Dani, Perhimpunan Hanjuang Mahardika Nusantara (PHMN)
  38. M. Syaikhu Mochtar, Umum Serikat Tani Mandiri (SETAM) Cilacap
  39. Sunarji, Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS) Sragen
  40. Katur. S. B, Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (STAN AMPERA)
  41. Sarkim, Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (HITAMBARA)
  42. Djarmaji, Forum Persaudaraan Petani Kendal (FPPK)
  43. Wahyudi, Organisasi Petani Jawa Tengah (ORTAJA)
  44. Abdul Azis, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan
  45. Mustam Arif, Perkumpulan Jurnal Celebes
  46. Nur Asiah, Solidaritas Perempuan Anging Mamiri
  47. Adnan Buyung Azis, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM)
  48. Abdul Karim, Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR)
  49. Akis Nuru, Persatuan Masyarakat Uraso Luwu Utara
  50. Kisran Makati, Pusat Studi Pembaruan Agraria & Hak Asasi Manusia (PUSPA-HAM)
  51. Djabir. T. Lahukawi, Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDa)
  52. Rais, Persatuan Rakyat Salendrang (PRS) Maros
  53. Firman, Jaringan Kerja Bumi (Jangkar Bumi)
  54. Bahtiar, Balai Latihan dan Pengembangan Masyarakat (BPLM)
  55. Frandody Tarumanegara, Serikat Tani Tebo (STT)
  56. Gondo Ramanto, Serikat Petani Batanghari (SPB)
  57. I Putu Artana, Serikat Tani Sumberklampok (STS)