Poco Leok Kembali Memanas: Tarik Mundur Aparat, Hentikan Intimidasi dan Kekerasan Pada Warga Poco Leok dan Jurnalis!

Siaran Pers
Koalisi Advokasi Poco Leok

Hari ini (2/10/2024), PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, untuk melakukan pengukuran lahan warga serta mengidentifikasi lokasi Access Road Wellpad D, Wellpad I dan Access Road Wellpad I. Ini merupakan aktivitas pengembangan proyek Geothermal PLTP Ulumbu yang sudah berlangsung sejak Selasa 1 Oktober 2024 dan direncanakan rampung pada Rabu (3/10/2024).

PLN dan Pemkab Manggarai mengerahkan aparat keamanan gabungan, yang terdiri dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP dengan dalih untuk mengamankan proses pengukuran dan pengidentifikasian di lapangan. Penggunaan kekuatan aparat keamanan yang berlebihan tersebut diikuti dengan intimidasi kepada warga, hingga terjadi penyerangan yang menyebabkan puluhan orang luka-luka, sebagian di antaranya tidak sadarkan diri. Brutalitas aparat keamanan juga diikuti dengan kriminalisasi berupa penangkapan 3 warga dan 1 orang jurnalis secara sewenang-wenang.


Sumber foto: Istimewa

Upaya perlawanan dan penyelamatan ruang hidup yang konsisten

Menguatnya penolakan warga atas rencana perluasan penambangan panas bumi tersebut tidak membuat pemerintah dan PLN mengurungkan rencana melanjutkan perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu ke Poco Leok. Padahal, rencana itu berakibat menghilangnya lahan dan ruang hidup warga, serta merusak berbagai mata air yang menjadi tumpuan utama warga untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

Selain itu, nyawa penduduk menjadi taruhan karena adanya potensi kebocoran gas H2S yang mematikan. Penolakan warga Poco Leok menguat dan meluas setelah terjadi kebocoran gas mematikan H2S di beberapa lokasi tambang panas bumi, seperti di Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang menyebabkan 5 penduduk tewas dan sedikitnya 275 orang mengalami keracunan.

Di Mataloko, yang bertetangga kabupaten dengan Poco Leok, operasi tambang panas bumi menyemburkan lumpur panas yang menyebabkan sawah warga terendam, sumber air tercemar, hingga merusak ladang pertanian warga yang berakibat hilangnya sumber pencaharian warga Mataloko. Selain itu, atap seng rumah warga berkarat sehingga menambah beban pengeluaran warga.

Pembongkaran wilayah Poco Leok untuk perluasan operasi tambang panas bumi yang berada dalam kawasan ring of fire, menambah deretan ancaman terhadap keselamatan warga. Aktivitas ini berpotensi memicu peristiwa gempa bumi yang dapat menghadirkan petaka bagi masyarakat.

Berulangnya kekerasan dan brutalitas aparat untuk memuluskan investasi

Upaya paksa telah berulang kali dilakukan oleh PLN, namun berulang kali juga dihadang oleh ratusan warga. Penghadangan yang dilakukan oleh warga dari sepuluh komunitas adat di Poco Leok, mulai dari komunitas masyarakat adat Gendang Mucu, Mocok, Mori, Nderu, Cako, Ncamar, Rebak, Jong, Tere, dan Lungar, merupakan yang ke-26 kali sejak 2022 dan nyaris selalu berhadapan dengan kekerasan oleh aparat keamanan.

Proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok ini dikerjakan oleh PT PLN, dan didanai oleh Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), Bank Pembangunan dan Investasi asal Jerman. Pendanaan dari KfW diteken pada Oktober 2018 lalu, yang merupakan perjanjian utang langsung tanpa jaminan antara Pemerintah Jerman dengan Perseroan Terbatas PLN, untuk pendanaan Geothermal Energy Programme sebesar 150 juta EUR.

Dana utang KfW tersebut ditujukan untuk membiayai pengembangan Unit V PLTP Ulumbu, Unit 2 dan 3 PLTP Mataloko. Sebagai tindak lanjut dari perjanjian tersebut, pada 3 September lalu, dua anggota tim independen yang dibentuk Bank KfW mengunjungi Poco Leok dan beraudiensi dengan warga. Hanya dalam waktu kurang dari sebulan, PLN memburu pengerjaan operasi panas bumi tersebut–yang notabene mengabaikan penolakan warga yang masih terus berlangsung–dengan mengerahkan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.

Sementara itu, pada forum Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) ke-10 yang berlangsung 18-20 September 2024 di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Presiden Jokowi dalam pidatonya meminta untuk memangkas proses pengurusan izin operasi geothermal yang dianggap terlalu lama. Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga hadir pada forum tersebut pun memberi jaminan akan memangkas proses perizinan dan durasi waktu yang dianggap lama dan menyulitkan investasi.

Pernyataan Jokowi tersebut menjadi dasar legitimasi bagi brutalitas aparat keamanan dalam menghadapi rakyat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya untuk memuluskan investasi. Dengan semakin beringasnya tindakan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi menunjukkan rezim Jokowi menghalalkan segala cara untuk memuluskan investasi alih-alih melindungi keselamatan, kesejahteraan, dan jaminan atas ruang hidup yang sehat dan layak bagi kemanusiaan. Tragedi di Poco Leok ini menunjukkan adanya pergeseran dari negara demokrasi menuju fasisme.

Pilkada 2024 yang memperpanjang derita warga dan krisis sosial-ekologis

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota pada November mendatang, eskalasi praktik ijon politik tampak semakin menguat dan meluas. Hal ini ditandai dengan banyak calon kepala daerah, baik itu kandidat Gubernur, Bupati/Walikota, yang berlatar belakang sebagai pengusaha ataupun didukung oleh pebisnis sektor ekstraktif tambang. Beberapa di antaranya teridentifikasi memiliki agenda memuluskan kebijakan-kebijakan yang terbukti membawa petaka bagi masyarakat seperti Proyek Strategis Nasional (PSN).

Tanpa terkecuali di NTT. Pelaksanaan pilkada di NTT, tidak pernah memberikan kepastian adanya perlindungan ruang hidup warga dari segala bentuk perampasan. Pada level provinsi, terdapat dua nama yang sedang bertarung untuk memperebutkan kekuasaan, sekaligus menjadi legitimasi atas menumpuknya utang sosial-ekologis. Dua nama tersebut yaitu Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johanis Asadoma yang didukung oleh Partai Golkar, Gerindra, PSI, PPP, Perindo, Garuda Gelora, PAN, Demokrat, PKN, dan Prima. Sementara pasangan lainnya adalah Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto yang diusung oleh PDIP, Hanura, PBB dan Partai Buruh.

Salah satu pasangan calon di atas bahkan telah mengkonfirmasi mendukung PSN Wisata Super Premium Labuan Bajo, yang berpotensi merampas ruang hidup dan melanggengkan pelanggaran HAM. Sementara di Manggarai, Bupati saat ini Herybertus G.L Nabit kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada yang berpasangan dengan Fabianus Abu dan diusung oleh PDIP, Golkar, PKB, dan PKN.

Sejak awal Nabit telah menggelar karpet merah bagi rencana perluasan PLTP Ulumbu ke Poco Leok dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) pada 1 Desember 2022. Ironisnya, perluasan PLTP tersebut tetap akan terus berlanjut siapa pun Bupati Manggarai terpilih kelak. Hal ini berkaitan dengan sistem politik dan demokrasi yang sejak awal dikooptasi serta didesain hanya untuk melayani kepentingan oligarki. Untuk itu, pilkada serentak ini tidak akan mampu mengembalikan hak ruang hidup pada rakyat, sehingga rakyat tidak lagi memiliki hak veto untuk menyatakan tidak dan menolak kegiatan industri ekstraktif.

Melihat kekerasan yang terus berulang dan pembangunan yang dipaksakan, Koalisi Advokasi Poco Leok mendesak Presiden untuk segera melakukan:

  1. Memerintahkan Kementerian Koordinator Perekonomian RI untuk menghapus atau mencabut Proyek Geothermal PLN dan Pemerintah Manggarai di Poco Leok dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN);
  2. Memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menarik mundur semua anggotanya dari Poco Leok karena dapat menciptakan ketakutan dan kecemasan ditengah-tengah masyarakat Poco Leok;
  3. Memerintahkan Kapolri agar segera memerintahkan Polda NTT membebaskan 3 orang warga Poco Leok dan 1 orang Jurnalis Floresa.co tanpa syarat;
  4. Memerintahkan Kapolri untuk segera memerintahkan Polda NTT melakukan penegakan hukum terhadap Anggota Kepolisian dan TNI yang melakukan tindak intimidasi dan kekerasan terhadap warga Poco Leok sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memerintahkan Kapolri untuk segera memerintahkan Polda NTT memberikan reparasi pemulihan dan pengobatan yang memadai terhadap warga Poco Leok yang mengalami luka fisik dan psikis;
  6. Melakukan kajian evaluatif dan partisipatif mengenai pendekatan keamanan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan TNI, Kepolisian dan Satpol PP, dan memastikan aktor keamanan tersebut tidak pernah lagi dilibatkan karena terbukti banyak melahirkan tindak intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat terdampak;

Koalisi Advokasi Poco Leok juga mendesak Lembaga Independen Negara untuk melakukan:

  1. KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan segera melakukan pemantauan dan investigasi mengenai tindak intimidasi dan kekerasan yang diderita oleh warga Poco Leok sesuai dengan tugas, peran, fungsi dan Kewenangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi terkait dengan Proyek Geothermal Poco Leok sesuai dengan tugas, peran, fungsi dan Kewenangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;

Selain itu, Koalisi mendesak Bank Pembangunan Jerman (KfW) untuk:

  1. Segera meninjau ulang dan mengevaluasi secara komprehensif pendanaan untuk pembangunan Proyek Geothermal Poco Leok karena mendatangkan kerugian ekonomi, sosial dan budaya bagi warga Poco Leok:
  2. Membatalkan pendanaan Proyek Geothermal Poco Leok yang sarat dengan kekerasan dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Narahubung:

  1. Alfarhat Kasman - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM): 085298306009
  2. Wildan Siregar - Trend Asia: 082122783240
  3. Valens Dulmin - Flores Legal Aid: 081299827399
  4. Rere Christanto - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI): 083857642833
  5. Edy Kurniawan - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI): 085395122233
  6. Fridus Derong, OFM - JPIC OFM Indonesia: 081286937910
  7. Simon Suban Tukan, SVD - JPIC SVD Ruteng: 081330060705
  8. Syamsu Alam Agus - Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara: 08118889083
  9. Erick Tanjung - Aliansi Jurnalis Independen: 08118109277
  10. Chikita EM - LBH Pers: 08979339678
  11. Umbu Wulang - Walhi NTT: 081324240024

https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1ZSOAFN6-imm90xBaPHKGQvQU7HZ3qwgg

Untuk selengkapnya, simak Konferensi Pers Koalisi Advokasi Poco Leok yang sudah ditayangkan di Kanal YouTube WALHI https://www.youtube.com/live/-LS9b7oOEkc?si=N7qof9UM11CyYOki

 

Koalisi Advokasi Poco Leok:

  1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  2. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  3. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  4. Trend Asia
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
  7. JPIC OFM
  8. Justice, Peace and Integrity of Creation- Societas Verbi Divini (JPIC-SVD)
  9. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT)
  10. Sunspirit for Justice and Peace, Labuan Bajo
  11. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Labuan Bajo
  12. Rumah Baca Aksara
  13. Solidaritas Perempuan
  14. Solidaritas Perempuan Flobamoratas
  15. WALHI/Friends of the Earth Indonesia
  16. LBH Pers
  17. Aliansi Jurnalis Independen
  18. Serikat Pemuda NTT