Pernyataan Menteri Perindustrian Merendahkan Profesi Petani

Pernyataan menteri Perindustrian, Airlangga Hartato : “Kerja di pabrik lebih sejahtera dibanding di sawah”. sebagai negara agraris, pernyataan ini menyesatkan, statment yang diisampaikan di Klaten pada sebuah acara pada 4 November 2017 (Tempo.co 4 November 2017), menurutnya aktivitas industri membawa nilai tambah signifikan bagi pembangunan dan perekonomian, seperti menyerap tenaga kerja dan penerimaan devisa negara., menurutnya UMK 1,6 Juta lebih mensejahterakan dibandingkan menjadi petani. Pernyataan yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik tersebut menyesatkan, tidak berdasar fakta dan merendahkan profesi petani. Hal ini setidaknya didasarkan pada 3 alasan : Pertama, tidak berdasar fakta.  Lapangan usaha pertanian cukup besar menyumbang kontribusi pada PDRB atas dasar harga berlaku sampai 12,07 %. Sedangkan sumbangan terbesar dari industri pengolahan mencapai 30%, dengan penyumbang terbesar dari sub kategori pengolahan makanan minuman(PDRB 2012-2016 Kab. Klaten, BPS), tentunya sub kategori pengolahan makanan dan minuman masih sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku di pertanian. Kedua, Pernyataan Menteri Perindustrian menyesatkan, mengesankan bahwa sektor pertanian khususnya pangan, termasuk profesi petani bukan menjadi hal penting. Faktanya impor pangan masih terus terjadi hingga 2017, tercatat setidaknya :

  • Impor beras periode januari-Juni 2017 sebanyak 130,9 ribu ton.
  • Impor gula pasir periode januari-Juni 2017 sebanyak 53,9 ribu ton
  • Impor daging periode januari-Juni 2017 jenis lembu 75,5 ribu ton
  • Impor garam periode januari-Juni 2017, 1,1 ribu ton
  • Impor bawang putih periode januari-Juni 2017, sebanyak 251,8 ribu ton
  • Impor lada periode januari-Juni 2017, 599 ribu ton
  • Impor kentang periode januari-Juni 2017, 35,6 ribu ton
  • Impor cabai kering tumbuk periode januari-juni 2017, sebanyak 25,2 ribu ton

Ketiga,  Pernyataan Menteri Perindustrian dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, langsung atau tidak berdampak pada percepatan alih fungsi lahan pertanian (khususnya pangan) menjadi peruntukan lainnya, sehingga langsung atau tidak akan mengancam kedaulatan pangan. Padahal jelas di sebutkan dalam RPJMN 2015-2019 bidang pangan dan pertanian bahwa salah satu kesulitan peningkatan produksi pertanian adalah tingginya alih fungsi lahan, pada sisi lain, statment ini terkesan tidak menghargai upaya pemerintah daerah kab. Klaten yang dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Statment-statment seperti ini harusnya tidak terulang terucap dari pejabat publik, sehingga terkesan ada kebijakan ataupun tindakan yang kontradiktif dengan apa yang sudah ditargetkan presiden dalam pemenuhan pangan, termasuk menjaga alih fungsi lahan, dan perluasan akses dan aset masyarakat terhadap sumber-sumber agraria

Narahubung

  • Wahyu A. Perdana (0821-1239-5919)
  • Manajer Kampanye Pangan, Air, & Ekosistem Esensial