Menolak Hutan Tanaman Industri di Kepulauan Bangka Belitung, Warga dan WALHI Mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung Jakarta-Hari ini (28 Agustus 2017), perwakilan masyarakat dari 6 kecamatan di Kabupaten Bangka Barat yakni Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang, Teritip dan Kelapa, yang terdampak langsung dari Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Bangun Rimba Sejahtera (PT. BRS), mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedatangan masyarakat ini untuk yang kedua kalinya, setelah masyarakat menyampaikan pengaduan tentang industri hutan tanaman industri (HTI) yang ada di wilayahnya. Sejak awal, rencana akan adanya HTI sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di 39 desa yang terkena atau terdampak langsung dari konsesi HTI yang akan ditanami pohon Akasia. Romazon, Ketua FKWKR Kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa “kedatangan kami ke LHK dan bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ingin menegaskan sikap masyarakat yang menolak hutan tanaman industri PT. BRS, karena mengancam sumber-sumber ekonomi masyarakat. Dari luas konsesi perusahaan 66.460 hektar, sekitar 75% lahan tersebut merupakan lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat untuk pertanian/kebun seperti lada, karet, buah-buahan dan tanaman tumpang sari lainnya. Selain itu juga ada permukiman warga yang dapat ditunjukka dari bukti-bukti di lapanga. Ini dapat diperkuat dengan bukti di lapangan bahwa kebun kebun miliki warga”. Selain mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat di 39 desa, keberadaan industri sawit PT. BRS, juga diyakini akan semakin meningkatkan bencana ekologis di wilayah ini. Sama halnya dengan dampak HTI di kawasan ekosistem gambut yang mendapatkan banyak sorotan karena daya rusaknya, industri kebun kayu di lahan mineral pun tidak kalah mengerikan daya rusak sosial ekologis yang akan ditimbulkan, ungkap Direktur WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Budi Ratno. “Karena itulah, WALHI Babel bersama masyarakat mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin PT. BRS yang diberikan melalui SK IUPHHK No. 336-Menhut-II/2013. Sembari menunggu proses pencabuta izin, kami mendesak agar LHK menghentikan seluruh aktivitas perusahaan”, tegasnya menutup siaran pers ini. Catatan untuk Editor:

  1. Kabupaten Bangka Barat terkepung HTI (Hutan Tanaman Industri) yang dikelola oleh PT. BRS (Bangun Rimba Sejahtera), bekerjasama dengan OKI Mills milik Asia Pulp and Paper (APP) dan Sinar Mas (penyuplai bahan baku kertas). Berdasarkan SK IUPHHK-HTI No. 336/Menhut-II/2013, luas areal konsensi PT. BRS mencapai 66.460 hektar dan tersebar di 39 desa, di 6 Kecamatan (Parit Tiga, Jebus, Tempilang, Muntok, Simpang Teritip, dan Kelapa).
  2. Pada tanggal 25 Juli 2017, dilangsungkan Pertemuan di DPRD Provinsi dan berikutnya pada tanggal 1 Agustus 2017 dilangsungkan pertemuan dengan Bupati Bangka Barat. Hasil kesepakatan pertemuan di DPRD Provinsi Bangka Belitung dan Bupati Bangka Barat, membahas dalam hal pencabutan konsesi konsesi Hutan Tanaman Industri oleh PT BRS di Bangka Barat.