Menakar Komitmen Pemerintah Indonesia Dalam Penegakan Hukum Kasus Adelin Lis

Menakar Komitmen Pemerintah Indonesia Dalam Penegakan Hukum Kasus Adelin Lis

Merespon tertangkapnya buronan kakap Kejaksaan Agung pelaku kasus pembalakan liar hutan Adelin Lis, WALHI Sumatera Utara menantang agar pemerintah Indonesia dan para penegak hukum harus tegas dan transparan untuk membuka seluruh aktor dibalik kasus kerusakan hutan dan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Adelin Lis. Kita ketahui bahwa Adelin Lis ditangkap oleh otoritas keamanan negara Singapura dengan kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Kasus penangkapan Adelin Lis yang dilakukan oleh otoritas keamanan negara Singapura harusnya menjadi kritik oleh pemerintah Indonesia dalam melakukan proses penegakan hukum, karena diketahui Adelin Lis adalah merupakan buronan yang telah puluhan tahun telah melarikan diri dari proses penegakan hukum yang ada di negara Indonesia. Diketahui bahwa Adelin Lis adalah anak dari Acak Lis, beliau merupakan pemilik PT. MUJUR TIMBER, perusahaan pengolah kayu  yang sangat besar yang mengolah bahan kayu menjadi tripleks dan kayu lapis untuk keperluan property yang ada di Kota Sibolga. Selain itu, diketahui keluarga Lis sudah mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sebagian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa izin berlaku selama 55 Tahun.

Selain itu, diketahui bahwa keluarga Adelin Lis juga telah memiliki usaha bisnis perkebunan dan juga perhotelan. Namun, operasi produksi bisnis kayu yang telah dilakukan keluarga Adelin Leis telah banyak berkontribusi dan menyumbangkan hilangnya kayu yang ada di kawasan hutan yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan bisnisnya. Bahwa, diketahui Adelin Lis juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. KNDI dan Direktur Utama di PT. RIMBA MUJUR MAHKOTA, perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan perkebunan. Saat itu beliau juga kita ketahui terlibat dalam kasus pembalakan liar yang dilakukan oleh PT. KNDI. Setelah sempat kabur Adelin Leis juga pernah tertangkap di Beijing pada bulan September tahun 2006, setelah Adelin Lis dilakukan pencarian oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Saat itu Adelin Leis diketahui telah populer namanya sebagai aktor dari bisnis kayu baik legal maupun ilegal. Nama beliau benar-benar mencuat di tingkat nasional setelah saat itu Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala macam perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya tentang bisnis kayu ilegal dan pembalakan liar. Kita berharap agar penangkapan Adelin Lis kali ini tidak terjadi lagi saat seperti Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan bebas dari segala macam tuntutan yang pernah terjadi sebelumnya. Karena perbuatan yang dilakukan oleh Adelin Lis merupakan perbuatan melawan hukum yang jelas-jelas berdampak pada kerugian yang dibebankan kepada negara dan juga kerusakan yang muncul akibat dari praktik bisnis yang Adelin Lis lakukan. Oleh karena itu, WALHI Sumatera Utara meminta agar pemerintah Indonesia dan para penegak hukum harus lebih tegas dan jangan lagi ada tindakan impunitas hukum dalam penangkapan Adelin Lis kali ini, kita menantang agar Pemerintah Indonesia harus menghukum Adelin Lis sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan dan kerugian yang telah ia hasilkan.