Melegalkan Krisis Iklim

Kita hidup di tengah masa paling genting dalam sejarah peradaban manusia. Kerangka Planetary Boundaries menunjukkan, bahwa kita telah melewati 6 dari 9 batas aman bagi kehidupan manusia di bumi. Manifestasi nyata dari terlampauinya batasan planet tersebut adalah krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi (triple planetary crises).

Panel Antar Pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin, 20 Maret 2023, merilis laporan terbaru mengenai kondisi iklim global. Dalam AR6 Synthesis Report, IPCC menegaskan bahwa krisis iklim akibat aktivitas manusia berlangsung dengan sangat cepat dan telah memperparah intensitas serta frekuensi kejadian cuaca ekstrem di berbagai belahan dunia, mulai dari gelombang panas yang lebih hebat, curah hujan ekstrem, kekeringan berkepanjangan, hingga meningkatnya intensitas siklon tropis.

Saat ini, suhu rata-rata Bumi telah naik sekitar 1,1°C dibanding masa pra-industri dan berpotensi mencapai kenaikan 2,8°C pada tahun 2100, jika negara-negara menjalankan komitmen yang tertuang dalam Nationally Determined Contributions (NDC). Angka tersebut hampir dua kali lipat dari target 1,5°C yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris, yaitu batas aman bagi kestabilan iklim global.

Dalam laporan terbarunya berjudul “WMO Global Annual to Decadal Climate Update 2025–2029”, Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) menyatakan bahwa terdapat peluang sebesar 70 persen bahwa suhu rata-rata global akan melampaui ambang batas 1,5°C di atas tingkat pra-industri dalam lima tahun mendatang. Lebih mencemaskan lagi, WMO memperkirakan kemungkinan mencapai 80 persen bahwa setidaknya satu tahun antara 2025 hingga 2029 akan menjadi tahun terpanas dalam sejarah pencatatan suhu, melampaui rekor panas global tahun 2024. Selain itu, kemungkinan bahwa satu tahun pada periode tersebut akan melewati kenaikan 1,5°C mencapai 86 persen. Angka-angka ini menandai peningkatan tajam dibandingkan laporanlaporan
sebelumnya. Pada laporan tahun 2023, peluang suhu global lima tahunan melebihi 1,5°C baru mencapai 32 persen, dan meningkat menjadi 47 persen dalam laporan tahun 2024.

Di tengah situasi yang terus memburuk, solusi yang dihasilkan dalam pertemuan-pertemuan internasional mengenai iklim, semakin jauh dari apa yang seharusnya dilakukan, yaitu menghentikan secara drastis pelepasan emisi fosil. Solusi yang dihasilkan hanya berfokus pada
mengotak-atik cara “menyeimbangkan” emisi, tetapi tidak mengubah model ekonomi pertumbuhan yang merupakan akar persoalan dari krisis iklim. Ekonomi pertumbuhan selalu menuntut pembesaran produksi dan konsumsi. Pembesaran ini berkonsekuensi pada ekstraksi sumber daya alam dalam skala yang besar, dan pada akhirnya juga akan melepaskan emisi dalam skala yang besar. Solusi palsu yang hanya mengotak-atik cara menyeimbangkan ini dapat
dilihat dari proyek-proyek solusi berbasis alam seperti biodiversitas offset, REDD, REDD plus, dan kredit karbon. Konservasi hutan dilakukan bukan atas kesadaran bahwa ekosistem hutan beserta
biodiversitas di dalamnya memiliki hak untuk selamat agar bisa melindungi kehidupan manusia di bumi. Konservasi ini juga sering kali masih menggunakan cara pandang usang, di mana manusia dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai subjek yang memiliki peran besar dalam melakukan kerja-kerja konservasi.

Laporan ini akan memaparkan bagaimana dampak dari transisi energi yang bergantung pada hutan dan pemanfaatan lahan. Analisa secara agregat luas tutupan hutan yang berada di bawah izin industri, laporan ini juga menelaah karakter ekosistem hutan yang terdampak. Berdasarkan klasifikasi MapBiomas Indonesia 2024, tutupan hutan Indonesia terdiri atas tiga tipe ekosistem utama, yakni Formasi Hutan Daratan, Hutan Gambut, dan Hutan Mangrove. Ketiga ekosistem ini
memiliki fungsi ekologis yang saling melengkapi: formasi hutan menjaga keseimbangan hidrologi dan menjadi rumah bagi sebagian besar flora-fauna endemik; hutan gambut menyimpan stok karbon yang sangat tinggi dan berperan penting dalam pengaturan air; sementara hutan mangrove menjadi benteng alami pesisir sekaligus penyerap karbon biru (blue carbon). Dengan demikian, tekanan perizinan terhadap hutan tidak hanya berdampak pada luas kawasan berhutan yang akan hilang, tetapi juga berkontribusi saat besar bagi krisis iklim, serta mengancam fungsi ekologis yang sangat spesifik dari masing-masing ekosistem.

Selengkapnya silahkan unduh dokumen laporan berikut:

  1. Melegalkan Krisis Iklim: Deforestasi Sistematis Atas Nama Transisi Energi di Indonesia
  2. Legalizing the Climate Crisis: Systematic Deforestation in the Name of Energy Transtition in Indonesia