• BERANDA
  • Blog
  • Regulasi
  • PUBLIKASI
    • Siaran Pers
    • Infografis
    • Kertas Posisi
    • E-Newsletter
    • Buletin Bumi
    • Jurnal Tanah Air
    • Laporan Tahunan
  • Dukung Kami
    • Donasi Publik
    • Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2023
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Dewan Nasional
    • Eksekutif Nasional
    • Eksekutif Daerah
    • KONTAK
  • id
    • English

MA Tolak Kasasi Walhi cs, Izin Reklamasi Pulau G Sah - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

  • Kamis, 10 Agustus 2017
  • Uncategorized
  • 99
 border=
Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

 height=
MA Tolak Kasasi Walhi cs, Izin Reklamasi Pulau G Sah
Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)
Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi gugatan para warga, nelayan, dan Walhi soal reklamasi Pulau G. Putusan kasasi diketok pada 19 Juni 2017. Dikutip dari website MA, Jumat (11/8/2017), putusan tersebut diketok oleh hakim agung Yulius sebagai ...
Reklamasi Pulau G Berlanjut, MA Tolak Kasasi Nelayan dan WalhiTempo
DKI tunggu salinan MA usai Kasasi Walhi Cs soal Pulau G ditolakmerdeka.com
Diam-Diam MA Dukung Proyek Reklamasi Pulau GEramuslim

16 artikel berita sekaligus »
Share :
Facebook Twitter WhatsApp

Donasi Sekarang
Berita Terbaru
Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan: Dari Konflik, Bencana Ekologis, Hingga Krisis Lain!
Membayar Mahal Ambisi Pertumbuhan: Dari Konflik, Bencana Ekologis, Hingga Krisis Lain! Senin, 09 Februari 2026
Bencana Ekologis di Pulau Jawa Kian Mengarah pada Kondisi Permanen
Bencana Ekologis di Pulau Jawa Kian Mengarah pada Kondisi Permanen Jumat, 06 Februari 2026
Sidang Gugatan RUKN Berlanjut: Perpanjangan Operasi PLTU Rugikan Ekonomi Warga Sekitar
Sidang Gugatan RUKN Berlanjut: Perpanjangan Operasi PLTU Rugikan Ekonomi Warga Sekitar Rabu, 04 Februari 2026
Transisi Energi atau Transisi Bencana? Realitas Tambang Nikel di Maluku Utara
Transisi Energi atau Transisi Bencana? Realitas Tambang Nikel di Maluku Utara Senin, 02 Februari 2026
Penggusuran Brutal oleh PT Marketindo Selaras Group Artha Graha (Milik Tomi Winata), Rumah Petani Dibakar, Warga Diintimidasi, Diduga Tanpa HGU dan Dibekingi Aparat
Penggusuran Brutal oleh PT Marketindo Selaras Group Artha Graha (Milik Tomi Winata), Rumah Petani Dibakar, Warga Diintimidasi, Diduga Tanpa HGU dan Dibekingi Aparat Senin, 02 Februari 2026
KONTAK WALHI
  • Jln. Tegal Parang Utara No 14, Jakarta Selatan 12790. INDONESIA
  • [email protected]
  • +62-21-79193363
  • +62-21-7941673
Sitemap
  • BERANDA
  • Blog
  • Regulasi
  • PUBLIKASI
  • Dukung Kami
  • Tentang Kami

©  WALHI