Ketetapan mediasi Gagal, WALHI lanjutkan ke Pokok Perkara Gugatan PMH Pencemaran dan kerusakan lingkungan di Provinsi Bengkulu

Press Releasse WALHI Bengkulu 09-Oktober-2018 Sidang Ke4 Perkara Nomor 44/Pdt.G/2018/PN.Bgl Gugatan WALHI terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT Kusuma Raya Utama yang diduga melakukan Pencemaran Sungai Kemumu dan Perusakan Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit dan Hutan Produksi Semidang Bukit. Dalam Sidang mediasi yang Ke-4 ini dihadiri oleh semua Pihak (Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat) dalam Mediasi ini Hakim Mediator mempertanyakan hasil dari peninjauan lapangan Pada tanggal 27 September 2018 lalu yang mana peninjauan lapangan tersebut gagal dan dituangkan dalam berita acara. pada sidang mediasi ke4 ini kuasa hukum WALHI Bengkulu menyampaikan pada prinsipnya WALHI tidak akan merubah pokok-pokok gugatan WALHI dalam gugatan tersebut. Dede Frastien Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu Mengatakan "WALHI menilai Tidak ada itekad baik dari para tergugat (Tergugat dan Turut Tergugat) untuk bersama-sama melihat pencemaran Sungai Kemumu dan kerusakan kawasan hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu, sehingga kami memutuskan untuk melanjutkan ke dalam pokok perkara agenda persidangan pembacaan gugatan, atau dengan kata lain Mediasi Gagal" Dede juga menambahkan "Dalam Perkara ini bahwa Tergugat dan Turut Tergugat juga tidak serius menanggapi permasalahan pencemaran dan Perusakan Lingkungan di Provinsi Bengkulu, Ketidakseriusan tersebut tebukti dengan gagalnya peninjauan lapangan karena Hal Teknis seperti penggunaan Drone dan hal-hal teknis yg menurut mereka dapat merugikan mereka, dan dapat kita cermati bersama bahwa kepentingan kelestarian dan penyelamatan Lingkungan sebagai kewajiban pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini kami nilai tidak pernah dilakukan, malah mencari pembenaran atas kepentingan sendiri bukan kepentingan untuk generasi ke generasi demi tercapainya keadilam ekologi" kesimpulan hari ini hakim mediator akan melakukan penetapan mediasi gagal dan para pihak menandatangani Berita Acara Penetapan Hasil Mediasi minggu depan.