Kemenangan Upaya Banding WALHI atas Gugatan KARHUTLA di Jambi, adalah Satu Peluang Kemenangan yang Harus Tetap Diperjuangkan untuk Kepastian Hak Rakyat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Jambi

Kemenangan Upaya Banding WALHI atas Gugatan KARHUTLA di Jambi, adalah Satu Peluang Kemenangan yang Harus Tetap Diperjuangkan untuk Kepastian Hak Rakyat atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

 

Jambi, 21 Januari 2022. Upaya gugatan atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, WALHI Jambi, telah memasuki babak baru. Dalam kurun waktu 11 bulan (Maret 2021-Januari 2022), proses gugatan Karhutla yang telah dilakukan oleh WALHI Jambi, setidaknya telah melalui 15 persidangan.

Selain WALHI sebagai pihak penggugat, dalam proses sidang gugatan Karhutla juga telah hadir tergugat I PT. Pesona Belantara Persada, tergugat II PT. Putra Duta Indahwood, turut tergugat I Pemerintah RI cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tergugat II Pemerintah RI cq  Presiden Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Provinsi Jambi.

Rangkaian Proses Sidang Gugatan KARHUTLA Pengadilan Negeri Jambi

Waktu Sidang Gugatan KARHUTLA

Proses Gugatan KARHUTLA

25 Maret 2021

Pendaftaran Sidang Karhutla yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 29 Maret 2021

28 Oktober 2021

Sidang Putusan sela Gugatan KARHUTLA Pengadilan Negeri Jambi

15 November 2021

WALHI Mendaftarkan Gugatan Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi

20 Januari 2022

Pengadilan Tinggi Jambi menerima Permohonan Banding WALHI atas putusan gugatan KARHUTLA

Pada putusan sidang KARHUTLA sebelumnya, dengan Nomor 44/pdt.G/LH/2021/PN Jambi, Pengadilan Negeri Jambi memutuskan perkara dengan poin-poin sebagai berikut. (1) Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II. (2) Majelis hakim menyatakan bahwa PN Jambi tidak berwenang mengadili sengketa ini dan menyatakan bahwa perkara ini merupakan kewenangan PTUN. (3) Apabila tidak puas terhadap putusan tersebut, para pihak berhak mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi.

Menyikapi putusan oleh pengadilan  tersebut, WALHI Jambi kemudian mengambil langkah taktis untuk melakukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Jambi pada tanggal 15 November 2021. Dan setelah kurun waktu 65 hari (15 November 2021-20 Januari 2022), WALHI dinyatakan menang terhadap upaya banding yang telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Jambi.

Secara formal, kemenangan upaya banding WALHI yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi tersebut, tertuang dalam putusan Banding Pengadilan Tinggi Negeri Jambi Nomor 41 dari 47 hal. Putusan Nomor 124/PDT.G-LH/2021/PT JMB dan membatalkan putusan sidang sebelumnya Nomor 44/pdt.G/LH/2021/PN Jambi.

Poin-poin putusan hasil banding tersebut, termuat sebagai berikut 1. Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Jmb tanggal 28 Oktober 2021;

DALAM EKSEPSI: 1. Menolak eksepsi Para Terbanding/semula Para Tergugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jambi berwenang mengadili perkara No. 44/Pdt.G/LH/2021/PN Jmb; 3. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jambi untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 44/Pdt.G/2021/LH/2021/PN Jmb.

DALAM PROVISI: 1. Memerintahkan Para Terbanding semula Para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usahanya di areal izinnya yang mengalami kebakaran hutan dan lahan hingga pemeriksaan hingga pemeriksaan atas gugatan ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap; Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Terhadap putusan banding kepada Pengadilan Tinggi Negeri Jambi tersebut, WALHI memandang sebagai peluang rakyat  untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai mandat pada Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Peluang tersebut dimaknai dengan dimungkinkannya kembali upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan (Perusahaan HPH, PT. PDI dan PT. PBP izin lokasinya terbakar) yang akan terus dilakukan oleh WALHI dalam upaya gugatan KARHUTLA di Pengadilan Negeri Jambi selanjutnya. [Selesai]

 

Kontak Person :

Abdullah Direktur Eksekutif WALHI Jambi 0811 7454 744
Ramos Hutabarat Tim Kuasa Hukum WALHI Jambi 0852 6653 6555