Jalan Panjang Kepastian Hukum Karhutla di Provinsi Jambi

Siaran Pers
Eksekutif Daerah WALHI Jambi

Pada tanggal 3 Januari 2024 dilaksanakan persidangan kedua gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan Walhi Jambi kepada 2 pemilik izin konsesi IUPHHK-HA yaitu PT Pesona Belantara Persada dan PT Putra Duta Indah Wood. Persidangan dilaksanakan bertempat di Pengadilan Negeri Provinsi Jambi dengan agenda persidangan memberikan alat bukti kepada majelis hakim sebagai dalil dalam gugatan kebakaran hutan dan lahan. Persidangan ini dihadiri oleh Walhi Jambi bersama kuasa hukum, Tergugat PT Pesona Belantara Persada (PBP) dan PT Putra Duta Indah Wood, Tergugat I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan tergugat II Pemerintah Provinsi Jambi.

Persidangan ini merupakan rangkaian dari proses gugatan Walhi Jambi kepada PT PBP dan PT PDIW yang konsesinya terbakar pada tahun 2019. Sebelumnya, Pada tanggal 23 Oktober 2023, Walhi Jambi telah memasukkan permohonan pelaksaan putusan pengadilan tinggi Jambi No: 124/PDT.G/LH2021/PTJMB tanggal 19 Januari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1530 K/PDT/2023 yang menyatakan Pengadilan Negeri Jambi berwenang untuk memeriksa perkara No. 44/pdt.G/LH/2021/PN Jmb tentang kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jambi berlokasi di 2 konsesi perusahaan PT Pesona Belantara dan Putra Duta Indah Wood.

Abdullah, Direktur Walhi Jambi melihat proses hukum ini sebagai jalan panjang yang dilalui oleh rakyat untuk memastikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai mandat pada Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Walhi Jambi berharap proses gugatan yang telah dilalui ini dapat memberikan keadilan kepada rakyat yang diakibatkan oleh industri ekstraktif dan penegakan hukum kepada penjahat lingkungan.

Narahubung:
Abdullah (Direktur Eksekutif WALHI Jambi) - 0811 7454 744
Eko Mulia (Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jambi) - 0852 6648 1838