Izin PT SKL dan PT KWE Masuk Dalam Daftar Perusahaan Konsesi Kehutanan Untuk Dilakukan Evaluasi

Siaran Pers
WALHI - Sunspirit for Justice and Peace

Izin PT SKL dan PT KWE Masuk Dalam Daftar Perusahaan Konsesi Kehutanan Untuk Dilakukan Evaluasi

 

07 Januari 2021—Pada tanggal 06 Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan SK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Dalam keputusan tersebut, selain 2078 izin pertambangan, 192 izin di sektor kehutanan dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dicabut, pemerintah juga akan mengevaluasi 106 perusahaan konsesi perusahaan. Dua di antara yang dievaluasi adalah izin dua perusahaan yang sudah diberi konsesi bisnis di wilayah Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat.

Dua perusahaan yang dievaluasi dalam kawasan TNK yaitu Izin usaha bisnis wisata yang dievaluasi itu adalah milik PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) dengan SK No.796/Menhut-II/2014 dan milik PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) dengan SK No.7/1/IUPSWA/PMDN/2015. Kedua izin itu berada di wilayah TNK; PT SKL di Loh Buaya, Pulau Rinca dengan luas lahan konsesi 22,1 hektar, sementara PT KWE di dua lokasi, yakni di Loh Liang, Pulau Komodo seluas 151,94 ha dan di Pulau Padar seluas 274,13 Ha.

Izin konsesi tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah setelah utak-atik zona dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Melalui SK No. SK.21/IV-SET/2012, KLHK mengkonversi 303,9 hektar lahan di Pulau Padar menjadi zona pemanfaatan wisata darat. Berdasarkan desain tapak, zona pemanfaatan ini dibagi menjadi 275 hektar untuk ruang usaha dan 28,9 hektar untuk ruang wisata publik. 274,13 hektar dari total 275 hektar ruang usaha diserahkan kepada PT itu untuk dibangun resort-resort eksklusif.

"Jangan sampai evaluasi dijadikan sebagai momentum pemanfaatan atau pemberian jeda untuk perusahaan yang izinnya dievaluasi untuk memenuhi kebutuhan administrasi atau kepatuhan hukum, seperti pemenuhan AMDAL dan sebagainya. Evaluasi harus mempertimbangkan berbagai aspek dan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup taman nasional. Selain itu, pemerintah harus memastikan tidak ada ruang privatisasi di ruang hidup Komodo dengan mencabut izin seluruh konsesi perusahaan di Taman Nasional Komodo." Ungkap Yuven Nonga, Deputi WALHI Nusa Tenggara Timur.

Atas langkah ini, kami jaringan masyarakat sipil untuk penyelamatan Taman Nasional Komodo menyampaikan beberapa poin sebagai berikut: 

  1. Keputusan ini merupakan langkah baik di tengah kuatnya protes publik hingga teguran UNESCO terhadap krisis pembangunan terkini di dalam kawasan TNK yang dipicu oleh pembangunan dalam skala masif baik infrastruktur yang dibangun oleh dana APBN seperti sarana wisata jurassic di Pulau Rinca maupun resort-resort eksklusif yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan swasta.
  2. Kami mendorong agar perusahaan-perusahaan ini tidak saja dievaluasi tetapi izinnya harus dicabut sebab sangat berdampak buruk bagi keberadaan TNK sebagai rumah alami bagi satwa langka yang rentan punah, Varanus komodoensis. Investasi perusahaan-perusahaan ini juga secara sosial berdampak buruk bagi warga yang telah lama mendiami kawasan, sebab mereka terancam direlokasi. Di samping itu, kawasan TNK merupakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki risiko besar terhadap perubahan iklim. Kehadiran investasi perusahaan besar yang akan mengubah bentang alam kawasan akan menambah risiko dan beban kawasan terhadap perubahan iklim. Kehadiran investasi perusahaan pariwisata skala besar akan melanggengkan ketidakadilan akses terhadap air bersih di kawasan Taman Nasional Komodo. Hal ini berdasarkan temuan Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) pada tahun 2019, dimana debit air 40 liter per detik dan 10 liter per detik diperuntukkan untuk perhotelan, khususnya 10 hotel berbintang yang berada di sekitar Kawasan Taman Nasional Komodo. Sedangkan 18 liter per detik dialokasikan untuk 5000 pelanggan rumah tangga yang merupakan masyarakat pesisir di sekitar Kawasan Taman Nasional Komodo. Dengan kata lain, layanan air diprioritaskan untuk perhotelan.
  3. Selain kedua perusahaan ini, kami juga mendesak Pemerintah dalam hal ini KLHK untuk mengevaluasi, selanjutnya mencabut izin dua perusahaan yang lain di dalam kawasan Taman Nasional Komodo yaitu PT Synergindo Niagatama di Pulau Tatawa dan PT Karang Propertindo Permai yang wilayah konsesnya bersebelahan dengan PT KWE di Loh Liang, Pulau Komodo.
  4. Atas dasar itu, kami berharap agar lengkah evaluasi ini bukan saja terdorong oleh alasan-alasan administrasi seperti perusahaan yang belum merealisasikan proyek pembangunan, lahan yang terlantar tetapi merupakan bukti komitmen Pemerintah Indonesia terhadap konservasi di TN Komodo serta masa depan pariwisata Indonesia yang berkelanjutan.

 

Narahubung:

Yuven Nonga (WALHI Nusa Tenggara Timur) 082340358799
Venan Haryanto (Sunspirit for Justice and Peace) 081238893473