Inpres Moratorium dan Permen LHK; Melegalkan Deforestasi, Melanggengkan Bencana Ekologis

Jakarta-Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini tidak berbeda dari Inpres sebelumnya, dan dapat diprediksi bahwa tujuan utama dari Inpres ini tidak akan gagal. Pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya di hutan dan ekosistem rawa gambut tidak akan terjadi. Yang lebih penting dari itu, Inpres ini juga tidak mampu mendukung komitmen Presiden dalam mengatasi krisis lingkungan dan mengatasi ketimpangan penguasaan struktur agraria dan sumber daya alam yang selama ini sebagian besar dikuasai korporasi. Bukannya menciutkan perizinan dan melakukan penegakan hukum, pemerintah terus memfasilitasi korporasi dengan berbagai kebijakan, seperti Permen P. 40/2017 yang memfasilitasi land swap untuk perusahaan hutan tanaman industri dengan atas nama keterlanjuran. Meskipun perusahaan sendiri terus merongrong pemerintah agar mereka terus mendapatkan "privilege", dengan berupaya terus mereduksi kebijakan pemerintah untuk memproteksi ekosistem gambut, sehingga mereka tetap bisa menjalankan bisnisnya di kawasan gambut yang telah melanggar aturan hukum.

WALHI menilai bahwa dua kebijakan ini yakni Inpres No.6/2017 maupun P.40/2017 bertentangan dengan PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan menjadi jalan melegalkan deforestasi dan semakin melanggengkan bencana ekologis",  tegas Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI. Hutan alam dan ekosistem gambut akan terus diintai oleh korporasi, baik untuk ekspansi bisnisnya maupun sebagai modus untuk land banking. Dan korporasi semakin mendapatkan angin dengan pernyataan Presiden Jokowi agar tidak lagi ada aturan atau kebijakan yang menghambat investasi, tambah Edi Sutrisno dari Transformasi untuk Keadilan Indonesia. Dengan situasi seperti ini, kami khawatir bahwa Presiden semakin membawa bangsa ini pada krisis lingkungan hidup yang lebih dalam dan kesejahteraan yang dijanjikan melalui berbagai program yang dijanjikan untuk rakyat. Pada akhirnya kami juga mempertanyakan hingga tahun ketiga pemerintahan Joko Widodo, berapa izin yang sudah dicabut, untuk diserahkan kepada rakyat miskin? Berapa perusahaan perusak lingkungan yang telah dijerat hukum? Jika angka ini tidak mampu ditunjukkan secara baik oleh pemerintah, maka janji merubah ketimpangan struktur agraria/sumber daya alam hanya ilusi. -Selesai-