Dialog Publik : Urgensi Kebijakan Perlindungan bagi pembela Lingkungan Hidup

Start Event : 08/01/2018 | 09.00 End Event : 08/01/2018 | 12.00 Location :   Dialog Publik “Urgensi kebijakan Perlindungan bagi Pembela Lingkungan Hidup” Sebagaimana yang kita ketahui bahwa UU 32/2009 telah memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup dan agraria, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 66. Sayangnya kriminalisasi dan kekerasan terus terjadi, pasal 66 UU 32/2009 tidak bisa dijalankan. Untuk terus mendorong agar kebijakan perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup dan agraria dapat diwujudkan. WALHI bermaksud menyelenggarakan dialog publik mengupas Urgensi Kebijakan Perlindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup dan Agraria, yang akan dilaksanakan pada: Hari/tanggal: Rabu, 1 Agustus 2018 Pukul: 09.00 – 12.00 Wib Tempat: Gedung YTKI ( Jl Gatot Subroto, Kuningan Barat, Jakarta Selatan) Narsum: 1. KSP RI 2. KLHK RI 3. Ketua LPSK RI 4. Perawakilan Masyarakat