Bebaskan Aktivis Pejuang Lingkungan Hidup Samsul Dan Samsir Segera !!!

Siaran Pers:
Gerakan Penyelamatan Hutan Mangrove Pantai Timur Langkat (Gempita)

Bebaskan Aktivis Pejuang Lingkungan Hidup Samsul Dan Samsir Segera !!!

Gerakan masyarakat sipil melalui Gerakan Penyelamatan hutan Mangrove Pantai Timur Langkat (GEMPITA), mengutuk keras kriminalisasi yang terjadi pada Syamsul Bahri dan Samsir.

Syamsul Bahri dan Samsir adalah ketua dan anggota kelompok Tani Nipah yang pada tahun 2018, Kelompok Tani Nipah mendapatkan SK perjanjian pengelolaan hutan berbasis kemitraan dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) 1 (satu) Stabat dengan adanya SK Nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Seluas lebih kurang 242 Hektare. Dengan adanya SK tersebut, Kelompok Tani Nipah pun melakukan berbagai upaya rehabilitasi kawasan dengan penanaman mangrove atau bakau jenis Rhizopora, dan Nipah, mereka menanam mangrove, membuka benteng agar air leluasa keluar masuk untuk mengairi wilayah kelola masyarakat.

Namun dalam areal konsesi terdapat perkebunan kelapa sawit sekitar 65 Hektar yang di duga tidak memiliki izin dan berada di Pulau Nibung (Pulau Serawak). Padahal areal tersebut merupakan hutan penyanggah dan merupakan sumber mata pencaharian nelayan pencari ikan, udang dan berbagai biota lainnya dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Gebang dan Kecamatan Brandan.

Kelompok Tani Nipah kerap mendapatkan teror dan intimidasi dari orang yang tidak dikenal dengan menebangi pohon yang ditanami kelompok Tani Nipah, bahkan wilayah konsesi ini dijaga oleh oknum TNI (marinir) kejadian ini telah di laporkan kepada KPH tingkat I Stabat, Gakum dan sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Langkat namun hingga saat ini kasus penebangan pohon tersebut tidak dilanjutkan.

Akibat konflik yang terus menerus terjadi dan tidak berkesudahan akhirnya Pada tanggal 8 Februari 2021, Syamsul Bahri dan Samsir mendapatkan surat panggilan dari kepolisian sektor Tanjung Pura Kabupaten Langkat Nomor: S.Pgl/11/II/Res 1.6/2021/Reskrim dan Nomor: S.Pgl/12/II/Res 1.6/2021/Reskrim, atas Pengaduan dari HARNO SIMBOLON. Samsir dan Syamsul Bahri diminta hadir pada hari Rabu, 10 Februari 2021, pukul 12.00 wib untuk di dimintai keterangannya selaku Tersangka, dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 08.30 wib. Di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh Kec Tanjung Pura Kabupaten Langkat sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHPidana Subs ayat 1 dari KUHPidana.

Status Tersangka yang diterapkan pada Syamsul Bahri dan Samsir sangat tidak beralasan karena mereka berdua belum pernah diperiksa dan dimintai keterangan terkait tuduhan yang disampaikan dari saudara Harno Simbolon. Kronologi yang kami himpun saat mendampingi masyarakat di lapangan. Bahwa pada hari Jum’at 18 Desember 2020 pukul 08.30 Wib Kelompok Tani Nipah melakukan gotong royong dengan anggota kelompok tani berjumlah sekitar 30 orang melakukan rehabilitasi paluh, penanaman mangrove dan bersih-bersih wilayah kelola masyarakat, kemudian datanglah salah seorang laki-laki bernama Harno simbolon dan Amad (oknum perusahaan), pada saat itu Harno Simbolon mendekati anggota kelompok yang sedang bergotong royong dan mengambil foto – foto kegiatan kelompok tani nipah yang sedang melakukan rehabilitasi.

Melihat kedatang Harno Simbolon dan Amat, pak Syamsul bertanya maksud dan tujuan harno melakukan dokumentasi aktivitas kelompok tani di wilayah kelompok Tani Nipah, namun respon Harno Simbolon dengan arogan mengatakan “kenapa rupanya!”. Mendengar percakapan tersebut, anggota kelompok yang lain datang mendekati pak Syamsul. Melihat anggota kelompok datang, Harno Simbolon berjalan menjauh sekitar 20 meter Harno menelpon Ismail (Ucok Mail) temannya dan mengatakan bahwa “aku dipukuli” dengan suara keras, Harno Simbolon terjun ke sungai dan berenang.

Anggota kelompok yang sedang bekerja kemudian mendekati Harno Simbolon yang tengah berada di sungai, mereka kemudian mencoba menyelamatkan harno karena takut tengelam dengan menggunakan perahu. Kemudian anggota kelompok mengangkat tubuh Harno ke Perahu dan menaikkanya ke tanah. Para Anggota kelompok menanyakan dan meminta klarifikasi mengenai penyataan harno, kemudian harno mengatakan bahwa dia tidak ada dipukuli oleh kelompok tani nipah. Pernyataan tersebut direkam melalui video Handphone anggota kelompok Tani Nipah. Setelah selesai membuat video dokumentasi tersebut.  Datanglah M. Idris, Ismail (teman Harno Simbolon), Adi dan Radi dan Amat untuk menjemput Harno Simbolon. Setelah kejadian seluruh anggota kelompok pun berjalan pulang. 

Padahal Saudara Harno Simbolon kerap memasuki lahan konsesi tanpa izin dari Kelompok Tani Nipah bahkan pada tanggal 18 Desember 2020. Diduga Saudara Harno Simbolon merupakan pekerja dari perusahan yang memiliki 65 Ha lahan sawit yang berada di lokasi NKK Kelompok Tani Nipah serta di duga illegal melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang saat ini tengah dilakukan penjarangan oleh kelompok Tani Nipah. Kita menduga Tuduhan palsu yang dikirimkan ke Samsir dan Syamsul Bahri bertujuan untuk melumpuhkan gerakan rakyat dalam melakukan penyelamatan lingkungan hutan mangrove di pesisir Pantai Timur Langkat. Kasus ini harusnya tidak perlu terjadi apabila KPH Tingkat I Stabat aktif terhadap koflik yang terjadi sebelumnya dan menindaklanjuti kasus yang telah dilaporkan, ini seperti ada indikasi pembiaran yang dilakukan KPH Tingkat I Stabat. KPH Tingkat I Stabat hendaknya jangan tutup mata dengan kasus yang terjadi di lapangan.

Gempita dengan ini mendesak:

  1. Bebaskan Samsir dan Syamsul Bahri sebagai pejuang lingkungan hidup yang ditahan oleh Polsek Tanjung Pura.
  2. Meminta kepada Kapolres Kabupaten Langkat segera membebaskan saudara Samsir dan Samsul kelompok tani nipah sebagai pejuang penyelamatan hutan mangrove dan pantai timur langkat.
  3. Lindungi kelompok masyarakat Tani Nipah yang melakukan penyelamatan lingkungan hidup di wilayah kelolanya segera.
  4. Tangkap, adili, dan penjarakan pelaku pengerusakan lingkungan dan perampasan tanah di kawasan hutan serta pengusaha yang menghancurkan hutan mangrove dan melakukan perambahan dan melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
  5. Usut tuntas kasus tuduhan palsu oleh Harno Simbolon dan bongkar otak dibalik penangkapan yang dilakukan kepada Pejuang Lingkungan Hidup.
  6. Tutup perusahaan perkebunan kelapa sawit perampas tanah rakyat yang ada Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura.

Pendukung Gerakan GEMPITA:
Yayasan Srikandi Lestari, LBH Medan, WALHI Sumut, PNTI, KNTI Langkat, Fosil Free Langkat, Green Justice dan Lembaga Masyarakat Sipil.

Khairul                      : 0813-4344-1028
Mimi Surbakti           : 08123717-9660
Alinafiah                    : 0822-7229-7690