378 Organisasi Masyarakat Sipil, Desak Menteri Lingkungan Hidup Tolak Izin Tambang PT DPM di Dairi

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta, 1 April 2026 - Warga Dairi bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengirimkan surat solidaritas penolakan terhadap pemberian izin kelayakan lingkungan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM). Warga Dairi dan WALHI meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk tidak menerbitkan izin tersebut, karena bertentangan dengan putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/LH/2023/PTUN.JKT

Putusan tersebut menegaskan bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral adalah tidak sah. Selain itu, keputusan tersebut juga bertentangan dengan aturan tata ruang di Kabupaten Dairi serta keberlanjutan kawasan tersebut.

Wahyu Eka Styawan, pengkampanye WALHI Eksekutif Nasional menegaskan bahwa pemberian izin kelayakan lingkungan terhadap PT DPM untuk aktivitas tambang sangat bertentangan dengan putusan pengadilan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menekankan bahwa dalam aturan tersebut dinyatakan secara jelas bahwa perizinan usaha, termasuk pertambangan, tidak boleh mengubah fungsi kawasan, khususnya kawasan hutan lindung dan kawasan rawan bencana.

"Jika Menteri Lingkungan Hidup tetap menerbitkan izin kelayakan lingkungan atas Adendum ANDAL PT DPM yang sebelumnya telah dinyatakan tidak layak dan batal oleh putusan dari PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung, maka Menteri Lingkungan Hidup melakukan tindakan pembangkangan hukum di Indonesia khususnya pada aturan tata ruang dan lingkungan hidup," tegas Wahyu.

WALHI juga menekankan bahwa Kabupaten Dairi merupakan wilayah yang tidak layak untuk kegiatan pertambangan. Karena daerah ini merupakan kawasan rawan bencana dan tempat bagi belasan ribu hektar hutan lindung yang menopang keberlanjutan ekosistem serta kehidupan warga Dairi. Apabila wilayah tersebut tetap ditambang, maka sama saja pemerintah mengundang bencana secara langsung dan melegalkannya.

Sementara itu perwakilan warga Dairi menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk perizinan yang digunakan untuk melegalkan tambang PT DPM. Menurut mereka, Menteri Lingkungan Hidup harus berpihak pada warga dan lingkungan di Dairi, serta menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

"Berkaca dari bencana Sumatra pada beberapa waktu lalu, harusnya pemerintah—baik di Dairi, maupun nasional dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup—tidak menerbitkan izin usaha yang berpotensi merusak dan menyebabkan bencana seperti pertambangan. Bencana Sumatra beberapa waktu lalu harusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk melindungi kawasan penting yang menopang sebuah ekosistem dan kehidupan," tambah Wahyu

Berdasarkan hal tersebut, melalui surat solidaritas yang didukung lebih dari 370 organisasi masyarakat sipil dan individu, serta diperkuat oleh dukungan lebih dari 7.000 orang melalui petisi daring, warga Dairi bersama WALHI kembali menegaskan tuntutan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan izin kelayakan lingkungan bagi PT DPM, demi menjunjung tinggi konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Lampiran:
DESAKAN WARGA DAIRI DAN MASYARAKAT SIPIL KEPADA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP UNTUK TIDAK MENERBITKAN IZIN LINGKUNGAN PT DPM YANG BARU

 

Untuk informasi lebih lanjut:

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional | TikTok: @walhi.nasional. Handphone: (+628115501980)