2 Korban Penembakan Pihak Keamanan PT. Agro Bengkulu Selatan dan 1 Petani Perempuan di Pino Raya dikriminalisasi oleh Polres Bengkulu Selatan

SIARAN PERS

WALHI BENGKULU

Bengkulu, 28 Januari 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu mengecam keras penetapan 2 (dua) petani korban penembakan dan 1 (satu) petani perempuan sebagai tersangka oleh aparat Polres Bengkulu Selatan, Langkah ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap korban sekaligus memperlihatkan ketimpangan serius dan pelanggaran prinsip peradilan yang adil dan perlindungan korban.

Ketiganya dituduh melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Pihak Keamanan PT. Agro Bengkulu Selatan yang melakukan penembakan terhadap 5 orang Petani Pino Raya, Bengkulu Selatan pada 24 November 2025 yang lalu, dimana 2 orang yang dikriminalisasi merupakan korban penembakan pada kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya di: Hentikan Kekerasan, Usut-Tuntas Penembakan Petani Pino Raya, Bengkulu Selatan, Selesaikan Konflik Agraria Petani dan PT Agro Bengkulu Selatan

Alih-alih menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap pelaku penembakan, Polres Bengkulu Selatan justru melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tiga orang petani Pino Raya sebagai tersangka. Tindakan ini menunjukkan keberpihakan aparat yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat serta hak korban.

Hingga kini, 5 orang korban penembakan tidak pernah memperoleh penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai status hukum pelaku penembakan, yang diduga penahanannya ditangguhkan. Kepolisian juga menutup informasi penting terkait dasar penggunaan senjata api, serta hasil uji balistik dan kepemilikan senjata api yang semestinya menjadi bukti kunci dalam mengungkap kebenaran.

Ketertutupan dan sikap tidak akuntabel ini memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku, sekaligus mencerminkan kegagalan Polres Bengkulu Selatan dalam menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Praktik ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan kegagalan negara dalam melindungi warga sipil, khususnya petani dan perempuan, dari kekerasan dan kriminalisasi.

Tindakan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses hukum telah disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan petani dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya. Hukum tidak lagi dijalankan untuk mencari keadilan, melainkan diperalat sebagai instrumen represi terhadap warga yang berjuang mempertahankan sumber penghidupannya. Yang tidak kalah penting dalam kasus ini adalah Perempuan pembela lingkungan kembali menjadi sasaran intimidasi dan kriminalisasi, memperlihatkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan yang seharusnya dijamin oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia.

WALHI Bengkulu menilai penanganan kasus penembakan di Pino Raya berlangsung secara tidak transparan dan melanggar hukum, khususnya terkait profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara ini. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, ditemukan banyak kejanggalan yang menunjukkan praktik penegakan hukum yang tidak jujur dan adil serta mencerminkan krisis moral dan integritas aparat kepolisian.

Pada dasarnya, para petani tidak memenuhi unsur mens rea dalam peristiwa tersebut karena bertindak untuk mempertahankan diri serta melindungi tanah dan ruang hidupnya dari ancaman nyata. Tindakan para petani merupakan respons langsung atas kekerasan yang mereka alami, bukan kehendak jahat untuk melakukan tindak pidana.

Akar persoalan yang sesungguhnya adalah peristiwa penembakan terhadap lima orang petani yang dilakukan oleh pihak keamanan PT. ABS. Fakta ini justru diabaikan dalam proses hukum. Dalam konteks hukum pidana, tindakan para petani seharusnya dipandang sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan 43 KUHP, sehingga tidak dapat dipidana.

Oleh karena itu, pemidanaan terhadap petani yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya merupakan bentuk kriminalisasi dan pemidanaan dengan itikad buruk terhadap korban. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana nasional yang mensyaratkan adanya kesalahan (schuld), serta mencederai rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi warga negara yang berjuang mempertahankan hak hidupnya.

Oleh karena itu WALHI Bengkulu menuntut:

  1. Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu untuk segera memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan menghentikan seluruh proses hukum terhadap tiga orang petani Pino Raya, Bengkulu Selatan;
  2. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan agar merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk menghentikan perkara kriminalisasi terhadap tiga petani Pino Raya demi kepentingan hukum dan/atau karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
  3. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan profesionalitas Polres Bengkulu Selatan dalam penanganan kasus ini.
  4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, khususnya terkait penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan kriminalisasi terhadap korban.
  5. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk turun tangan memberikan perlindungan dan memastikan diterapkannya perspektif keadilan gender, mengingat adanya penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka.
  6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban penembakan

Penghentian proses hukum ini merupakan langkah mendesak untuk memulihkan keadilan, menghentikan praktik kriminalisasi, serta memastikan negara hadir melindungi petani dan perempuan pembela lingkungan, bukan justru menjadi alat represi terhadap mereka.

Narahubung :

Julius Nainggolan, WALHI Bengkulu

Dodi Faisal, Direktur WALHI Bengkulu

Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional