By P Web Design Company
Pembungkaman dengan Dalil Penghasutan untuk Sebuah Perlawanan terhadap Ketidakadilan
Jakarta-17 Mei 2013-Pada tanggal 16 Mei 2013, sidang pembacaaan putusan terhadap Anwar Sadat, Direktur WALHI Sumsel dan Dedek Chaniago (staf WALHI Sumsel) telah digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Majelis Hakim yang diketuai Arnela, SH memutus Anwar Sadat dan Dedek Chaniago secara sah dan meyakinkan keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Majelis Hakim juga memutus, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dihukum penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan.






















