Warga Ambunu Morowali Kembali Blokade Jalan Holing PT Huabao Industrial Park

Siaran Pers

Tanggal 20 Juli 2024, warga Desa Ambunu Kec. Bungku Barat yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu (Forbes) kembali melakukan aksi blokade di 7 titik lokasi dalam kawasan Industri Huabao Industrial Park (IHIP). Aksi blokade dilakukan pada areal jalan menuju pabrik smelter dan gudang ore, 100 orang warga yang terlibat dalam aksi tersebut dengan menutup seluruh ruas jalan masuk ke pabrik smelter dan gudang penyimpan ore nikel.

Aksi dilakukan karena kekecewaan warga pada saat rapat RDP tanggal 14 Juli 2024 di kantor DPRD Morowali yang tidak membuahkan hasil terkait penggunaan jalan tani oleh PT IHIP. Seharusnya ketika MoU tersebut dinyatakan dicabut seperti isi dalam berita acara RDP No. 40014.6/183/DPRD/VII/2024 point satu, otomatis PT IHP tidak lagi menggunakan jalan tani tersebut.

Bukan menjawab tuntutan masyarakat, justru di atas jalan tani Desa Ambunu telah berdiri pabrik smelter dan gudang penyimpanan ore milik PT IHIP.

Selain melalukan blokade jalan, masyarakat Desa Ambunu masuk ke pabrik dan gudang penyimpanan ore untuk menghentikan aktivitas perusahaan, aksi tersebut merupakan puncak dari kemarahan masyarakat karena melihat PT IHIP seperti bebal dan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat.

Protes warga terkait dengan penggunaan jalan tani secara sepihak oleh perusahaan sudah berlangsung dua bulan lamanya, aksi di mulai sejak 11 juni 2024 di Desa Topogaro Dusun Polili. Ada empat orang yang dikriminalisasi dan 6 orang lainnya disomasi oleh perusahaan selama proses aksi berlangsung.

Segala upaya telah dilakukan oleh masyarakat Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo untuk memperjelas status jalan tani akan tetapi pemerintah dan perusahaan seperti menghindar.

Investasi nikel dengan jargon hilirisasi yang datang ke Morowali, justru malah meminggirkan ruang hidup masyarakat, padahal pemerintah selalu mengembar-gemborkan investasi akan mendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Justru masyarakat kehilangan akses terhadap sumber mata pencahariannya seperti bertani dan melaut. Dengan terpaksa beralih profesi menjadi buruh pabrik yang memiliki keterbatasan masa produktif serta upah yang tidak sesuai.

Sejak PT IHIP mulai membangun kawasan industrinya berbagai macam problem terjadi, seperti melakukan reklamasi pantai untuk pembangunan terminal khusus (tersus) seluas 40 Ha di Desa Tondo dan Ambunu menyebabkan 115 orang nelayan rumput laut. Kegiatan reklamasi ini juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi disegel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar UUD 32/2009. Walaupun ada plang penyegelan, tetapi proses pembangunan tersus terus berlangsung.

Walhi Sulteng menilai perusahaan asal tiongkok ini seperti ada yang membekingi, semua tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PT IHIP seperti perampasan tanah secara sepihak, merusak lingkungan, dan reklamasi pantai secara ilegal seolah–olah pemerintah tutup mata dan tidak berdaya.

Berdasarkan situasi tersebut kami Walhi Sulteng meminta kepada Kementerian Investasi, ESDM, dan Presiden untuk melakukan evaluasi kepada PT IHIP terkait dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Kembalikan jalan tani Ambunu, Tondo, dan Topogaro serta pulihkan penghidupan masyarakat yang hilang akibat pembangunan kawasan industri seperti nelayan, nelayan rumput laut dan petani.

 

Narahubung:
Tri Jambore: 083857642883, Kepala Divisi Kampanye Eknas WALHI
Yusman: 085343806525, Pengkampanye Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah