Walikota Pekanbaru Gagal Berikan Lingkungan Bersih dan Aman Bagi Masyarakat

Walikota Pekanbaru Gagal Berikan Lingkungan Bersih dan Aman Bagi Masyarakat

Pekanbaru, 29 Maret 2021, Koalisi Sapu Bersih, gabungan WALHI Riau dan LBH Pekanbaru menyoroti pengelolaan sampah Kota Pekanbaru, khususnya pengurangan dan pembatasan plastik sekali pakai yang menyebabkan kantong plastik menjadi salah satu penyumbang terbanyak untuk sampah dan sumber polusi di Kota Pekanbaru. Padahal Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai melalui Putusan MK Nomor 29 P / HUM / 2019. Ini memberikan yurisprudensi penting sebagai amunisi hukum bagi advokasi ke kota/kabupaten lainnya.

“Walikota Pekanbaru gagal memberikan hak lingkungan yang bersih dan aman kepada masyarakat, pemerintah tidak menjalankan aturan terkait pembatasan plastik sekali pakai, pemilahan sampah kering dan basah serta kurangnya sosialisasi secara menyeluruh, sehingga mengakibatkan timbunan sampah di tiap badan jalan yang bersumber dari industri dan rumah tangga,” Ujar Direktur WALHI Riau, Riko Kurniawan.

Koalisi mencatat, selama tiga tahun belakangan masalah tumpukan sampah terus terjadi. Pada Juni 2016 saat itu, tumpukan sampah menimbulkan bau tak sedap yang terjadi di mana-mana. Kemudian awal Januari 2017, tumpukan sampah kembali terlihat di Jalan Soebrantas hingga ke Jalan Arengka, Sampah terlihat berada di kanan dan kiri jalan. Selanjutnya April 2019, timbunan sampah kembali terjadi, saat itu Gubernur Riau Syamsuar dan Wagub Edy Natar beserta jajaran PNS sempat bergotong royong menyingkirkan sampah di Pekanbaru.

Desember 2019, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan sampah Kota Pekanbaru tahun 2018 dan 2019, dalam laporan tersebut BPK menilai pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan sampah perkotaan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan belum tercapai.

“Walikota dan DLHK Kota Pekanbaru tidak melakukan kajian dan evaluasi terhadap pengelolaan sampah, sehingga pemerintah tidak punya data pasti terhadap capaian pengelolaan sampah tiap tahunnya. Mereka menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada pihak ketiga tanpa melakukan pengawasan lebih,” Kata Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru.

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah,” Terang, Andi Wijaya.

Upaya menghindari plastik sekali pakai ini adalah langkah konkret pengurangan sampah plastik sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dilakukan dengan cara melarang, dan/atau membatasi produksinya, distribusinya, penjualannya, dan/atau pemakaiannya. “Melihat kondisi di lapangan, Koalisi akan melayangkan surat somasi kepada pemerintah kota, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, jika tidak ada tanggapan, kami akan ajukan gugatan warga ke pengadilan negeri,” tutup, Riko Kurniawan.

Narahubung:
Ahlul Fadli (085271290622)
Noval Setiawan (085278735200)