WALHI : Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan harus Cabut Izin PT. Sinar Bengkulu Selatan (SBS)

Bengkulu, 10 September 2017, Selama 1 tahun terakhir sejak pabrik CPO PT. Sinar Bengkulu Selatan beroperasi, masyarakat di Kecamatan Pino Raya mengeluhkan pencemaran bau busuk dari pabrik CPO PT. Sinar Bengkulu Selatan. Bau busuk ini telah menyebar sampai radius 2 kilometer lebih. Dampak lain yaitu banyaknya kuantitas lalat di wilayah pedesaan sekitar dan Asap dari perusahaan yang membentuk gumpalan kabut membuat masyarakat khawatir akan kesehatan mereka. Sungai Selali yang menjadi tempat pembuangan limbah perusahaan telah terindikasi tercemar, hal ini terbukti dengan hasil uji sampel air yang dilakukan DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan, DLHK Provinsi Bengkulu, dan hasil uji laboratorium di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di awal tahun 2017. Menunjukan bahwa hasil uji sampel air kolam 11 tidak memenuhi baku mutu air yang sudah diatur perundang-undangan. Hasil pengecekan secara langsung dilapangan juga menunjukan perubahan warna air selali yang sudah keruh, hitam pekat, dan berbau. Dan bahkan endapan lumpur dari limbah PT Sinar Bengkulu Selatan yang berada dekat dengan perusahaan sudah sampai selutut manusia. Tidak hanya telah mengakibatkan perubahan warna, rasa, dan bau air sungai. Tetapi pencemaran ini juga telah mengakibatkan matinya beberapa biota air selali, hal ini sesuai informasi yang didapat dari Forum Masyarakat Peduli Lingkungan – Pino Raya dilapangan bahwa ikan-ikan di sungai selali sudah sering ditemukan mati mendadak. Beberapa udang sudah berwarna hitam, padahal sebelumnya berwarna putih kekuning-kuningan.

Selain itu PT. SBS sering melakukan tindakan brutal yang dapat berdampak pada kerusakan ekologis, Tepatnya pada tanggal 20 April 2017 hari kamis siang, PT Sinar Bengkulu Selatan telah sengaja melakukan pengerukan tanpa izin resmi dari instansi terkait di muara sungai selali. Hal tidak hanya dapat merubah alur sungai selali , tetapi juga sebagai modus perusahaan untuk menghilangkan alat bukti telah terjadinya pencemaran sungai Selali. Menurut Manager Analisis Kebijakan Public dan Hukum Lingkungan WALHI Bengkulu, Teo Reffelsen : “PT. SBS ini adalah salah satu pabrik CPO yang menjadi pantauan kami, karea telah banyak melakukan pelanggaran dan mengancam kerusakan lingkungan diwilayahnya beroperasi, Berdasarkan Peninjauan lapangan dan pengambilan sampel Tim Pengaduan dan Gakkum DLHK Provinsi Bengkulu pada tanggal 27 April  lalu PT. SBS terbukti bahwa baku mutu limbah melampaui baku mutu yang ditetapkan UU, kami mendorong DLHK untuk serius melakukan penegakan hukum karena sudah terbukti melakukan pelanggaran, bila dianggap perlu untuk menghentikan dampak lakukan dulu penyegelan, penyitaan dan penghentian kegiatan PT. SBS ini.“ Ujarnya. berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 16 Agustus 2017 lalu, ada enam temuan yang dikumpulkan tim melalui verifikasi lapangan dan meminta PT SBS segera mengirimkan laporan terkait hal tersebut, yakni:

  1. PT SBS belum melakukan pemantauan kualitas udara ambient di pemukiman masyarakat dan karyawan pabrik.
  2. PT SBS belum melakukan pemantauan kebisingan di kawasan pemukiman masyarakat dan karyawan pabrik.
  3. PT SBS belum melakukan pematauan biota yang ada di sekitaran pabrik.
  4. PT SBS belum melakukan pemantauan partisipasi tenaga kerja lokal melalui wawancara dengan wakil masyarakat.
  5. PT SBS belum melakukan pemantauan sumber dan tingkat pemantauan masyarakat di lingkungan pabrik.
  6. PT SBS belum melakukan pemantauan kesehatan masyarakat melalui survey di puskesmas terdekat yang ada di lokasi pabrik.

Selanjutnya menurut Teo : “kami mendorong Pemerintah Bengkulu Selatan untuk tegas terhadap PT. SBS, pasalnya sudah beberapa kali mengulangi kesalahan dan tidak pernah ada perbaikan, kami Dari WALHI Bengkulu mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera menutup PT. SBS secara permanen, karena berdasarkan hasil investigasi kami baik meja maupun lapangan ditemukan fakta-fakta bahwa aktivitas PT. SBS ini sangat meresakan, mulai dari mencemari sungai selali, mengakibatkan Ekosistem sungai terganggu dan melakukan tindakan illegal yang dapat merusak alur sungai selali.” Ujarnya. sejak berdiri di tahun 2011 hingga saat ini tahun 2017. praktek ini terus terjadi begitu saja tanpa ada tindakan yang berarti dari pemerintah.