"WALHI Mengkhawatirkan Dana Bantuan Replanting Kelapa Sawit Salah Sasaran”

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 16 Oktober 2017. Presiden Joko Widodo telah meresmikan program replanting (penanaman kembali) kelapa sawit. Peresmian diadakan pada hari Jumat 13 Oktober 2017 di Kebuapten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada acara tersebut Presiden Joko Widodo meresmikan replanting atas 4400 hektar kelapa sawit, sekaligus memberikan sertifikat atas 1300 hektar tanah. Untuk prgram replanting ini, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar 25 juta Rupiah per hektar. Selain di Kabupaten Musi Banyuasin, replanting juga akan dilakukan di Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Diperkirakan total dana yang dibutuhkan kurang lebih 1 Trilyun Rupiah. Merespon program replanting ini, WALHI Nasional mengkhawatirkan bantuan dana replanting tidak tepat sasaran. Harusnya bantuan itu diberikan kepada petani kelapa sawit yang mandiri atau swadaya. Yaitu, Petani kelapa sawit yang menguasai dan mengelola sendiri perkebunan kelapa sawitnya. Dikhawatirkan bantuan itu diberikan kepada kebun plasma, terutama kebun plasma yang dikuasi dan dikelola oleh perusahaan. “Mayoritas kebun plasma dikelola dan dikuasai oleh perusahaan. Masyarakat hanya diberikan 50 ribu – 200 ribu per Kepala Keluarga per bulan, bahkan mungkin tidak diberikan apa-apa. Ini terbukti karena skema kebun plasma sering menjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang pada akhirnya mengkrimilasisasi masyarakat. Karena itu bantuan replanting untuk kebun plasma kemungkin besar bukan untuk rakyat tapi untuk perusahaan.” Kata Fatilda Hasibuna, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI Nasional.

Data yang dihimpun WALHI Sumater Selatan, dari 360 ribu hektar kebun kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, 90 persennya adalah milik perusahaan. Dari 40 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, hampir semuanya menanam melebihi luas izinnya - yang ketika dikonfirmasi jawaban perusahaan selalu mengatakan bahwa luas yang lebih tersebut adalah kebun plasma masyarakat. “Trus, kalau datanya seperti itu, siapa yang diberi sertifikat dan bantuan dana replanting yang dilakukan Presiden hari Jumat yang lalu?” Kata Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan. Selain itu, syarat untuk mendapatkan bantuan replanting salah satunya adalah petani harus menyediakan dana 25 juta Rupiah di rekening sebagai jaminan pinjaman. Syarat ini kemungkinan besar sangat sulit dipenuhi oleh petani sawit swadaya atau petani sawit mandiri. Oleh kerena itu, besar kemungkinan bantuan replanting yang diberikan pemerintah tidak untuk rakyat, tetapi untuk perusahaan melalui kebun plasma yang mayoritas dikuasai dan dikelola sendiri oleh perusahaan perkebunan. “Hal penting lainnya adalah, hendaknya pemerintah membuka data dan informasi terkait replanting ini, agar masyarakat, petani, dan publik dapat mengetahui, sebagai kontrol publik untuk program ini.” Kata Rudiansyah Direktur Eksekutif Walhi Jambi.**