WALHI mengapresiasi penetapan tersangka Dirut PLN, tinggalkan energi kotor beralih ke energi bersih berkeadilan

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 25 April 2019. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan secara resmi Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Batubara Riau 1 MT (Mulut Tambang), setelah sebelumnya KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka di kasus yang sama. Dwi Sawung, Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional WALHI mengatakan ”Penetapan SB sebagai tersangka merupakan langkah maju untuk membongkar relasi energi kotor batubara dan praktek korupsi di tingkat elit politik dan pemerintahan, meski langkah KPK tersebut sebenarnya telat hampir 10 bulan” Kasus PLTU Batubara Riau 1 MT menunjukan pembangunan pembangkit menggunakan energi kotor batubara selain sangat kotor dari segi emisi dan dampak lingkungan hidup juga menggunakan praktek bisnis yang kotor penuh dengan suap menyuap. PLTU ini dipaksakan dibangun di Riau menggunakan tambang batubara yang sedang kesulitan memasarkan batubaranya ditengah harga batubara yang sangat rendah. Meski langkah KPK tersebut merupakan langkah maju dalam membongkar praktek korupsi pembangunan energi kotor batubara, tersangka dalam kasus PLTU Batubara Riau 1 MT ini masih individu komisaris perusahaan, anggota dewan dan dirut PLN, belum menyentuh koorporasi yang melakukan suap. Korporasi seperti Samantaka, Blackgold dan CHEC belum dijadikan tersangka oleh KPK, padahal pelaku suap Johanes Kotjo tidak mungkin bertindak untuk dirinya sendiri tetapi untuk perusahaan. Kasus serupa juga terjadi terkait dengan pembangunan PLTU Cirebon 2. Dalam sidang kasus suap dipengadilan tipikor Bandung tanggal 10 April 2019, kasus OTT Bupati Cirebon Sunjaya, terdapat fakta persidangan bahwa Sunjaya menerima uang dari PLTU batubara cirebon 2 melalui Hyundai sebagai kontraktor utama. Kasus ini menjadi perhatian WALHI karena lokasi PLTU Cirebon 2 yang tadinya melanggar tata ruang menjadi tidak melanggar tata ruang karena revisi tata ruang Kabupaten Cirebon. Kami menengarai ada pihak-pihak lain juga yang menerima uang dari pihak perusahaan untuk memuluskan proyek energi kotor PLTU Cirebon 2 tersebut. Pengkampanye Energi dan Perkotaraan WALHI “Tuntutan soal energi bersih yang bukan hanya tidak menghasilkan emisi tetapi juga bersih dari praktek-praktek korupsi dan berkeadilan” Dwi Sawung“ Energi Bersih yang berbasis potensi energi setempat dan dibangun dengan prinsip mempertimbangkan lokasi dan hak masyarakat setempat harus dikedepankan. Energi yang kotor, korup dan jadi ladang mengeruk keuntungan koorporasi sudah saatnya ditinggalkan. Kasus suap pltu ini harus menjadi titik tolak untuk melakukan transisi energi menuju energi bersih berkeadilan” Karena dua kasus tersebut kami meminta KPK untuk mengusut proyek energi kotor PLTU batubara lain yang kami tenggarai bermasalah juga. Sudah saatnya kita melakukan transisi energi menuju energi bersih yang berkeadilan dan bebas dari korupsi. Narahubung: Dwi Sawung, Manager Kampanye Energi dan Perkotaan WALHI Esekutif Nasional, hp 08156104606, whatsapp +639994120029