WALHI Babel & JATAM : Presiden Jokowi Harus Hentikan Aktivitas Tambang PT Timah Untuk Mencegah Penularan Covid-19 Demi Keselamatan Rakyat di Babel

Pers Rilis WALHI Kep.Bangka Belitung dan JATAM, Pangkalpinang, 5 Juni 2020

(Babel, Jakarta, 5 Juni 2020) Adanya sembilan buruh yang positif Covid-19 di Kapal Keruk tambang timah laut milik BUMN yang ramai diberitakan di beberapa media harus mendapat perhatian serius oleh pemerintah. "Semestinya, korporasi tambang milik BUMN ini menjadi tauladan dalam mentaati aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait protokol pencegahan Covid-19 demi memutus rantai penularan, pun tanpa terkecuali demi keselamatan pekerjadan masyarakat di Babel secara umum," ujar Jessix Amundian, Direktur Walhi Babel, dalam rilis yang disampaikan.

WALHI Babel mengapresiasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Babel yang merespon dengan cepat keadaan ini untuk memutus rantai penularan. Berkaca dari peristiwa kapal keruk tambang timah laut tersebut, penting segera dilakukan mitigasi dengan mengidentifikasi wilayah-wilayah yang rentan terjadinya penularan. Seperti Pelabuhan - termasuk pelabuhan kecil - di setiap kabupaten dan kecamatan. Pelabuhan-pelabuhan tersebut harus mendapat pengawasan ketat dengan Protokol Covid-19. Secara tegas, penghentian produksi dan pelarangan parkir/berlabuh di perairan babel terhadap kapal-kapal baik milik BUMN dan Swasta yang melakukan aktivitas tambang laut mutlak harus dilakukan jika teridentifikasi rentan penularan covid-19. Pun terhadap aktivitas pertambangan baik di darat dan pesisir laut yang selama ini telah merusak ekosistem bangka belitung.

"Kalau menilik sejarah awal cluster penularan Covid-19 di Indonesia bermula dari satu orang warga negara Jepang dan mengingat kembali cluster awal penularan Covid-19 di babel yang kemudian terus bertambah. Hingga hari ini, per tanggal 5 Juni 2020 berdasarkan laporan resmi di website Gugus Tugas penanganan Covid-19 Pemprov Babel (http://www.covid19.babelprov.go.id) total 72 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Korporasi tambang BUMN dan Swasta wajib mematuhi protokol Covid-19 sebagai upaya memutus rantai penularan untuk keselamatan rakyat di babel," jelas Jessix Amundian lebih lanjut.

WALHI Babel meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kementerian ESDM dan Pemprov Babel untuk menghentikan aktivitas tambang timah di masa pandemi Covid-19. Penghentian aktivitas tambang ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 agar tidak meluas sebagai carrier baru penularan Covid-19 di Babel. "Lingkungan yang baik dan sehat serta keselamatan rakyat adalah hal yang utama" pungkas Jessix.

Hal senada juga disampaikan oleh Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Jika pemerintah dan perusahaan bersungguh-sungguh ingin menjamin keselamatan pekerja dan sekaligus keselamatan warga sekitar dan lingkungan hidup tersedia pasal 113 di UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada intinya pasal 113 UU Minerba ini mengatur bahwa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK atas permintaan pemegang izin tersebut. Keadaan yang dapat menjadi dasar penghentian sementara kegiatan tersebut adalah: keadaan kahar; keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.

Peristiwa pandemi Covid-19 masuk dalam kategori keadaan kahar berdasarkan Penjelasan Pasal 113 ayat (1) huruf a UU Minerba, yang mendefinisikan keadaan kahar, antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam di luar kemampuan manusia.

Jadi jika ingin rakyat selamat, pemerintah bisa ambil tindakan dan tersedia isntrumen hukumnya pungkas Merah.

Walhi Babel dan JATAM menyerukan pemberlakuan Lockdown terhadap seluruh operasi bisnis pertambangan terutama yang berskala besar karena selain menjadi sarana penularan juga mengancam imunitas sosial dan ekologis. Imunitas warga dan alam merosot karena sumber air tercemar, hutan dan ekosistem pesisir serta laut terganggu, otomatis daya tahan warga menghadapi Pandemi tergerus.

Bersamaan dengan hari lingkungan hidup ini, Walhi Babel dan JATAM mendesak pemerintah daerah melakukan lockdown atas pertambaangan, termasuk operasi PT. Timah yang sudah jelas menjadi episentrum penularan covid-19.

Lockdown juga harus diberlakukan ke pada industri tambang untuk menangkal, tidak hanya perluasan penularan Covid-19, namun juga menahan perluasan daya rusak dari virus pertambangan itu sendiri,” ungkap Jessix dari Walhi Babel.

Merah melanjutkan bahwa warga di tapak-tapak rantai industri pertambangan di saat pandemi Covid-19 menerima dampak yang berkali lipat akibat rusaknya ruang hidup mereka yang sebelumnya dirusak oleh pertambangan. “Dalam situasi genting seperti saat ini, sudah saatnya menghentikan pertumbuhan dan penyebaran sektor pertambangan di seluruh kepulauan Indonesia demi menjamin keselamatan segala kehidupan termasuk manusianya. Negara harus hentikan Proteksi dan Promosi Industri Pertambangan di Seluruh Kepulauan Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai Informasi dari catatan JATAM, berbagai operasi pertambangan di Indonesia menjadi sarana penularan pandemic covid-19, selain di Babel, kluster penyebaran juga ditemukan di PT Freeport Indonesia, sudah 124 pekerja terpapar positif covid-19, di Kalimantan Timur, pekerja tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang baru berpulang dari India.  

 

Narahubung:

Jessix Amundian (Direktur WALHI Kep.Bangka Belitung)+628221-0254-505

Merah Johansyah (Koordiantor Nasional JATAM)+62813-4788-2228