Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Bela Rempang Tidak Cerminkan Keadilan

Siaran Pers
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang

Batam, 4 Maret 2024—Pengadilan Negeri Batam menyidangkan Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm dengan agenda pembacaan tuntutan. Perkara ini terkait bentrokan 11 September 2023 dalam Aksi Bela Rempang. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum menuntut 26 orang Terdakwa dengan pidana penjara waktu tertentu secara variatif. Satu orang tiga bulan, sepuluh orang sepuluh bulan, dan lima belas orang tujuh bulan. Sebenarnya, Pengadilan Negeri Batam juga dijadwalkan melakukan agenda serupa untuk Perkara Pidana Nomor: 937/Pid.B/2023/PN Btm. Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum tanpa alasan yang tegas dan lugas membatalkan agenda tersebut.

Mangara Sijabat, S.H.,M.H., Direktur LBH Mawar Saron Batam salah satu penasihat hukum dari enam belas Terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan kekecewaan.

”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Kalau memang tidak ada melakukan perbuatan pidana ya wajar para Terdakwa menyangkal nya, dari awal kami duga klien kami 8 terdakwa memang tidak ada melalukan pengerusakan dan pelemparan petugas, kami duga mereka ini dari awal salah tangkap, dan kepada yang mengakui 9 terdakwa lain kami juga fair kami meminta keringanan hukuman kepada hakim dalam pledoi tadi, yang tidak melakukan pidana masa harus kami paksa mengaku, berdosa kita. tambah Mangara Sijabat.

Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum seharusnya menyadari kegagalannya membuktikan perbuatan dan kesalahan delapan orang klien kami yang sama sekali tidak melakukan pelemparan. Delapan orang tersebut tersebut, yaitu Thomas Bin Subandi, Wahfi’iyuddin Bin M. Yakop alias Yudi, Tengku Muhammad Hafizan alias Hafiz Bin Tengku Hasni Rabianwar, Hairol Bin Abu Bakar, Suhendra Bin Saamin Alias Saat, Rinto Rustisa Bin Ruslan, Misranto, dan Junaidi Sidiq Alias Ajun Bin Suhendra.

“Delapan orang ini seharusnya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Jaksa tidak berani, tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan mereka melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa. Jaksa Penuntut Umum keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan 10 bulan penjara. Tapi kami harap masih ada keadilan melalui Hakim nantinya,” tambah Mangara.

Nota Pembelaan Tujuh Belas Terdakwa Berjudul “Munajat Rempang untuk Keadilan”

Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat tuntutannya, Penasihat Hukum tujuh belas orang Terdakwa membalasnya dengan langsung membacakan Nota Pembelaan setebal 96 halaman. Sopandi, S.H., Mangara Sijabat, S.H.,M.H., Nofita Putri Manik, S.H., Desti Wiranata Zega, S.H., dan Rio Ferdinand Turnip, S.H. secara bergantian membacakan Nota Pembelaan tersebut.

Sopandi, S.H. salah satu advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan Nota Pembelaan ini merupakan bentuk pembelaan yang menggambarkan persoalan Rempang secara keseluruhan. Peristiwa 11 September 2023 tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Banyak kausa yang mengakibatkan peristiwa tersebut terjadi.

”Sebelumnya, kami berharap Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan. Sayangnya, tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan Jaksa Agung yang meminta seluruh Jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat,” lugas Sopandi.

Sopandi juga menambahkan tuntutan Jaksa terlalu berlebihan, karena proses persidangan menunjukkan sembilan Terdakwa yang mengakui perbuatannya tidak mempunyai atribusi pemidanaan yang signifikan. Tuntutan tujuh bulan penjara tidak mencerminkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa atas nama Reski Als Kiki Bin Alm Utu Jahari, Herman Bin Deraman, Putra Bahari, Jusar Bin Abdul Jalal Alias Abang, Fitto Dwiky Sandiva Bin Sarwandi, Aminudin Alias Amin, Liswardi Alias Wardi, Ardiansyah Alias Dedek, Dan Donatus Febrianto Arif.

”Tuntutan tujuh bulan penjara membuat para Terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya. Tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan keangkuhan Jaksa,” tambah Sopandi.

Penundaan Tuntutan dalam Sidang Perkara Pidana Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm Menunjukkan Jaksa Tidak Profesional

Perkara Pidana Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan berkas tuntutannya. Hal memperlihatkan Jaksa Penuntut Umum tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional. Para Terdakwa, keluarga, dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa.

Nofita Putri Manik, S.H., advokat yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyebut selain tidak menggunakan hati nurani yang tulus dalam mengajukan tuntutannya dalam perkara Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm, Jaksa Penuntut Umum juga melakukan pekerjaan tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional.

”Apabila menghitung proses persidangan yang sudah berlangsung sejak Desember 2023, dan pembuktian Jaksa berada di proses awal persidangan, maka penundaan persidangan dalam 937/Pid.B/2023/PN Btm menunjukkan Jaksa juga bekerja bertentangan dengan asas yang ditentukan Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, di mana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” sebut Nofi.

Menurut Nofi kerja Jaksa yang tidak sungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak didasarkan hati nurani ini hanya dapat dikoreksi oleh Majelis Hakim. Karenanya Majelis Hakim diminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan, dan ijtihad yang baik.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap Terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” tutup Nofi.

 

Narahubung:

  • Mangara Sijabat, S.H.,MH. (LBH Mawar Saron Batam)
  • Sopandi, S.H. (Advokat Publik di DPC Peradi Batam)
  • Nofita Putri Manik, S.H. (Advokat Publik di DPC Peradi Batam)
  • Even Sembiring (WALHI Riau)
  • Andi Wijaya (Advokat Publik)