Tujuh Catatan Penyempurnaan RUU KSDAHE untuk Penguatan Peran dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Konservasi

Policy Brief

Tujuh Catatan Penyempurnaan RUU KSDAHE untuk Penguatan Peran dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Konservasi

Penulis:
Dr. Yance Arizona, SH, MH, MA
Cindy Julianty, SH

RUU KSDAHE yang sedang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memuat sejumlah hal baru yang positif. Namun RUU KSDAHE belum sepenuhnya mengubah model konservasi yang sangat berpusat kepada negara. Padahal, perkembangan global menunjukkan pentingnya peran masyarakat adat dan lokal dalam konservasi. Sudah banyak contoh sukses masyarakat dalam melakukan konservasi.

Saatnya masyarakat adat dan lokal tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai aktor utama yang dapat berdampingan dengan pemerintah dalam penyelenggaraan konservasi. Policy Brief ini membahas Tujuh poin utama untuk penyempurnaan RUU KSDAHE untuk memperkuat peran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pembentukan RUU KSDAHE segera akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPR dengan Pemerintah. Policy Brief ini memberikan rekomendasi yang perlu untuk diperhatikan dalam pembahasan RUU KSDAHE, di antaranya mengatur secara seimbang peran pemerintah serta masyarakat adat dan lokal dalam mengelola kawasan konservasi. Pembentukan RUU KSDAHE perlu mengutamakan pendekatan berbasis HAM dalam kebijakan konservasi.

Selengkapnya silahkan klik tautan berikut: Tujuh Catatan Penyempurnaan RUU KSDAHE

Atau klik tautan youtube dibawah: Konferensi Pers