Tolak Perkebunan Tebu, Masyarakat Adat Umalulu dan Rindi NTT, Aksi.

Siaran Pers Walhi Nusa Tenggara Timur Sumba Timur, 13 Desember 2017. Masyarakat Adat Umalulu dan Rindi, Kabupaten Sumba Timur NTT melakukan Aksi. Mereka turun ke jalan, kemudian orasi di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Sumba Timur. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada Bupati Sumba Timur yang telah memberikan Izin Lokasi kepada PT. Muria Sumba Manis (PT MSM), salah satu anak perusahaan PT DJARUM yang bergerak di bidang Perkebunan. Aksi ini juga dilakukan sebagai bentuk protes kepada  PT MSM yang telah menggusur paksa tanah Masyarakat Adat padahal izin yang dimiliki masih hannya Izin Lokasi. Juga, protes kepada DPRD Kabupaten Sumba Timur yang tidak perduli terhadap pengaduan Masyarakat Adat atas penggusuran ini. PT MSM  menggusur paksa sawah, tempat pengembalaan, dan tempat-tempat suci, termasuk tempat berdoa Masyarakat adat Umalulu dan Rindi yang masih menganut agama nenek moyang mereka. Sawah-sawah yang digusur oleh PT MSM ini adalah sawah yang dicetak melalui program pencetakan sawah pada tahun 1980-an, yang dibiayai APBN. Pencetakan sawah ini, telah menjadikan Sumba Timur sebagai lumbung padi di NTT. Pendidikan anak-anak di Sumba Timur juga termasuk tinggi, hampir semua anak dapat melanjutkan sekolah hingga ke perguruan tinggi.

Saat ini masyarakat terpaksa membeli beras, dan menajdi buruh harian di perusahaan tersebut. Penggusuran ini telah meresahkan masyarakat, bahkan telah membangkitkan kemarahan di beberapa tempat. Masyarakat Adat Umalulu dan Rindi telah melakukan berbagai upaya agar penggusuran dan aktiviatas perusahaan dihentikan, akan tetapi sampai saat ini masih terus beroperasi.  Hingga saat ini PT MSM telah membuka lahan seluas 39 ribu hektar di 6 kecamatan. “Masyarakat merasa hak mereka dilanggar oleh Pemerintah, dalam hal ini Pemda Sumba Timur dan PT. MSM, sehingga mereka menyuarakan lewat aksi ini. Hendaknya aksi masyarakat ini menjadi perhatian Bupati, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD dan PT. MSM, sebab dikhawatirkan akan menumpuk jadi kamarahan.” Kata Petrus Ndamung, Koordinator WALHI Wilayah Sumba. Menurut Petrus, secara administrasi PT MSM belum layak melakukan aktifitas karena belum memiliki AMDAL, jikapun ada AMDAL PT MSM saat ini, AMDAL itu lahir setelah perusahaan beroperasi. Peturs mengatakan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)  PT MSM harus dicabut oleh  Bupati Sumba Timur selaku pihak yang memberikan izin, karena ada banyak hal yang telah dilanggar oleh pihak perusahaan. “Jika izin tidak dicabut dikhawatirkan aksi penolakan masyarakat semakin masif, karena masyarakat yang melakukan protes hari ini baru dua Kecamatan dan enam Desa sementara wilayah konsesi PT. MSM berada di 6 Kecamatan dan 30 Desa.  Kekhwatiran ini wajar karena hampir 90 %  di semua wilayah pola yang dibangun oleh pihak perusahan sama ketika melakukan aktifitas.” Kata Petrus.**** Narahubung: Petrus Ndamung (082237616594/   081246093579)