Dari Krisis Iklim ke Kerja Paksa: Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan

Siaran Pers
Jambore Pekerja Perikanan 2026

Pemalang, 10 Februari 2026 - Dalam rangka Jambore Pekerja Perikanan 2026, sebanyak 41 peserta yang hadir dari berbagai wilayah menuntut negara untuk segera melakukan solusi nyata dalam menjamin pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak perempuan yang bekerja di sektor perikanan (nelayan tradisional/lokal, buruh sortir ikan, pengelola hasil laut) yang menjadi kelompok paling rentan mengalami situasi berlapis akibat kerusakan ekologis dan krisis iklim yang menyebabkan penghilangan sumber ekonomi dan berujung pada terjadinya migrasi paksa.

Sementara itu, kebijakan, proyek/program negara justru memperlihatkan jurang antara janji negara dengan realitas hidup masyarakat, termasuk perempuan dengan terus melakukan eksploitasi sumber daya alam yang telah merusak ekosistem laut pesisir dan pulau-pulau kecil. Kerusakan ini telah menghilangkan fungsi krusial ekosistem laut sebagai penyerap karbon raksasa (carbon sink) dan menciptakan krisis iklim.

“Akar persoalan dari krisis iklim adalah terjadinya kerusakan masif pada ekosistem laut akibat aktivitas ekstraktif. Banyak masyarakat pesisir, termasuk buruh perikanan yang menggantungkan kehidupannya pada laut. Namun dengan berubahnya ekosistem menjadi proyek-proyek atas nama pembangunan seperti villa, privatisasi area laut dan pulau hingga reklamasi, ditambah dengan kebijakan lain yang tidak berpihak terhadap lingkungan menyebabkan mereka terpaksa bermigrasi demi bertahan hidup dan mencari penghidupan yang lebih layak. Dengan berserikat, terus memantau peraturan dan penegakan hukumnya, akan sangat membantu tidak hanya untuk melindungi lingkungan namun juga untuk melindungi buruh. Pengetahuan lokal juga sangat berperan dalam menjaga lingkungan dan penting untuk terus dijaga, untuk menjadikan masyarakat bisa tetap berdikari dan mempunyai daya lenting dalam pengelolaan ruang penghidupannya secara non-eksploitatif dan berkelanjutan.” ditegaskan Melva Harahap, Manager Pengelolaan Isu Bencana Ekologis Eknas WALHI.

“Pemerintah Indonesia membiarkan rakyatnya hidup dan bekerja tanpa dokumen. Negara telah gagal memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi rakyatnya. Mereka bahkan membiarkan buruh migran dan keluarganya di tahan selama bertahun-tahun di dalam Rumah Merah di Sabah Malaysia dengan berbagai siksaan yang dilakukan.” Maria, Koalisi Buruh Migran Berdaulat.

“Krisis iklim telah menjadi salah satu pendorong utama meningkatnya migrasi paksa di berbagai wilayah dunia, termasuk Indonesia. Bencana ekologis, kenaikan permukaan air laut, kekeringan, gagal panen, penurunan hasil tangkap, serta kerusakan ekosistem atau lingkungan hidup memaksa individu atau perempuan meninggalkan tempat tinggalnya untuk bekerja ke daerah dan luar negeri demi bertahan hidup. Namun, negara belum sepenuhnya hadir dalam pemenuhan pelindungan pekerja migran Indonesia. Krisis iklim tidak tercatat sebagai variabel resmi migrasi, tetapi di lapangan iya bekerja nyata. Abrasi, rob, dan cuaca ekstrem menghancurkan ruang hidup, mendorong migrasi yang tidak pernah dicatat sebagai "migrasi paksa." Yuni, SBMI.

Negara mencatat kenaikan angka migrasi, namun menolak mengakui akar strukturalnya, sehingga kebijakan hanya mengelola arus tenaga kerja tanpa menangani kerusakan lingkungan dan ketimpangan yang mendorong orang bermigrasi. Migrasi akibat krisis iklim tidak berdampak secara netral terhadap perempuan, anak-anak, kelompok rentan, serta minoritas gender sering menghadapi risiko yang lebih besar, baik sebelum, selama, maupun setelah proses migrasi. Padahal dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), setiap orang berhak atas kehidupan yang aman, tempat tinggal layak, kesehatan, pekerjaan, dan pelindungan dari kekerasan. Ketika situasi krisis iklim memaksa perpindahan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut tanpa diskriminasi. Terutama bertanggung jawab dalam pembangunan yang tidak menggunakan praktik mengeksploitasi sumber daya yang merusak lingkungan hidup.

Pendekatan HAM menekankan bahwa negara wajib mencegah dampak krisis iklim, membuat dan implementasi kebijakan adaptasi dan mitigasi harus berbasis kebutuhan masyarakat dan partisipasi bermakna masyarakat, dan keberlanjutan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, hingga disabilitas.

“Sektor perikanan bukan hanya mengenai laki-laki di atas kapal yang menangkap ikan, namun juga 3.9 juta perempuan yang bekerja di sektor perikanan. Perempuan merupakan yang pertama dan paling dalam merasakan dampak dampak krisis iklim, namun suara dan pengetahuannya tidak didengarkan bermakna. Ketika laut dirusak, perempuan terpaksa menjadi buruh migran untuk memenuhi kebutuhan keluarga namun minimnya perlindungan dan penegakan hukum. Untuk itu hari ini negara harus menghadirkan perlindungan yang bukan hanya mengenai teknis pekerjaan, tapi juga pelindungan terhadap kekerasan, eksploitasi serta pemulihan hak atas lingkungan yang sehat dan penanganan krisi iklim.” ujar Novia, Solidaritas Perempuan.

Kontak person :
Dina - Solidaritas Perempuan (085870655315)
WALHI - (08115501980)
Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) - 085393603686