Menilik Kembali Sejarah dan Regulasi Industri Pertambangan di Indonesia - Bagian 2

Masa Orde Lama (1950-an)

Eksplorasi tambang di Nusantara masih tetap berlangsung ketika sekutu dikalahkan oleh Jepang. Saat itu pemerintahan kolonial Hindia-Belanda sempat menghancurkan instalasi-instalasi pertambangan yang ada di wilayah Hindia-Belanda.

Namun tidak berselang lama, Jepang segera melakukan perbaikan dan mengoperasikan kembali tambang-tambang yang rusak tersebut. Mengingat produk yang dihasilkan oleh sektor pertambangan sangat dibutuhkan oleh pemerintahan Jepang untuk mendukung program Perang Dunia.

Hanya saja apabila dibandingkan dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Hindia-Belanda, masa eksplorasi tambang oleh pemerintahan Jepang berlangsung selama 3 tahun saja.

Meskipun masa pemerintahan Jepang ini tergolong singkat, aktifitas eksplorasi tersebut telah menghasilkan beberapa temuan barang tambang baru. Di samping itu jumlah tambang batu bara yang dibuka juga bertambah dengan signifikan.

Beberapa barang tambang baru yang dikembangkan oleh Jepang diantaranya: tambang tembaga, bijih besi, sinabar, bijih mangaan dan bauksit. Dimana keseluruhan hasil eksploitasi barang tambang berupa mineral yang ada di Nusantara ini diarahkan untuk mendukung aktifitas perang.

Untuk itu, selama proses eksplorasi bahan tambang di bumi Nusantara ini, di bawah pemerintahan militer Jepang nilai investasi yang dikeluarkan mencapai 198.8 juta yen, atau setara dengan 16% dari total investasi yang dilakukan di Indonesia.

Setelah terjadi pengeboman di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945 oleh Amerika, akhirnya Jepang menyerah kepada sekutu. Pada tahun 1945 ini pula menandai berakhirnya masa penjajahan Jepang di Indonesia, yang kemudian mengembalikan penguasaan kepada Belanda dan sekutu.

Baca juga: Menilik Kembali Sejarah dan Regulasi Pertambangan di Indonesia - Bagian 1

Perubahan Aturan Kebijakan Pertambangan Pasca Kemerdekaan

Undang-Undang Indische Mijnwet yang dibentuk oleh Belanda seputar pertambangan ini masih dipakai oleh Pemerintah Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.

Untuk menyempurnakan UU IMW besutan Kolonial Belanda, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 78 tahun 1958. Di dalam UU yang baru ini diatur mekanisme Penanaman Modal Asing, hanya saja untuk sektor pertambangan bahan vital masih tertutup bagi Pemodal Asing.

Namun pada prakteknya, UU No. 78 tahun 1958 ini tidak berpengaruh terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Seperti yang terlihat sejak tahun diterbitkannya UU ini, terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda.

Setahun kemudian, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.10 tahun 1959. Melalui UU ini Pemerintah memiliki wewenang untuk membatalkan hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949. Apabila pertambangan tersebut masih tahap awal pengerjaan atau terkesan tidak dikerjakan dengan sungguh-sungguh, maka Pemerintah dapat membatalkan secara hukum.

Namun pencabutan hak penambangan melalui UU No.10 tahun 1949 memiliki pengecualian bagi pertambangan minyak bumi. Untuk itu sepanjang program Nasionalisasi hingga tahun 1960 masih tersisa 3 perusahaan minyak milik Swasta, yaitu Stanvac, Caltex dan Shell.

Memasuki tahun 1960 Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pertambangan untuk yang pertama kalinya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan. Peraturan ini kemudian disebut dengan istilah UU No. 37 Prp Tahun 1960.

Melalui Undang- Undang yang baru ini, Pemerintah memberikan peluang yang besar kepada perusahaan-perusahaan negara, sekaligus perusahaan swasta yang dimiliki oleh orang yang berkebangsaan Indonesia untuk melakukan eksplorasi bahan tambang. Bahkan Pemerintah juga memberikan keleluasaan untuk mengeksploitasi galian yang sifatnya galian strategis maupun galian vital.

Di samping itu, UU 37 Prp Tahun 1960 juga menunjukkan semangat Nasionalisme dan anti barat. Hal ini turut didukung dengan prioritas eksplorasi tambang diberikan kepada badan usaha koperasi.

Baca juga: Menilik Kembali Sejarah dan Regulasi Industri Pertambangan di Indonesia - Bagian 3 

Sumber:
Ilham, Putuhena. 2020. Aspek Hukum Perpanjangan Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (KK/PKP2B).

Manic, Jeanne Darc Noviyanti. 2013. Pengelolaan Pertambangan yang Berdampak Lingkungan di Indonesia

Pigome, Martha. 2011. Politik Hukum Pertambangan Indonesia dan Pengaruhnya pada Pengelolaan Lingkungan hidup di Era Otonomi Daerah

Tuti, Dewi Muryati, dkk. 2016. Pengaturan Kegiatan Uaha Pertambangan Dalam Kaitannya Dengan Penyelesaian Sengketa Pertambangan.