Pulihkan Indonesia, Batalkan UU Cipta Kerja!

Jakarta, 5 Juni 2021— Situasi darurat lingkungan diakui secara tegas oleh António Guterres, Sekretaris Jenderal PBB. Dalam pesannya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2021 disebut bahwa kondisi darurat lingkungan dapat dilihat dalam tiga hal, yaitu hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity loss) disrupsi iklim (climate disruption) dan peningkatan polusi (escalating pollution). Kondisi yang dihadapi secara global ini serupa, bahkan lebih buruk dibanding yang terjadi di Indonesia, dimana di Indonesia juga terjadi krisis kenegaraan. Berbagai kebijakan dan perundangan diterbitkan negara mengakibatkan kemiskinan, bencana ekologis hingga situasi darurat iklim terjadi di Indonesia. Kedok kesejahteraan dijadikan topeng menggenjot investasi dengan mengorbankan kepentingan lingkungan hidup dan rakyat. Penggusuran, tindak kekerasan hingga kriminalisasi mewarnai praktik pengelolaan sumber daya alam.

PBB pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 memilih tema restorasi ekosistem. PBB mengajak seluruh pihak memulihkan kembali kondisi lingkungan hidup dalam kurun waktu satu dekade ke depan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada 2018. Kajian para ahli dalam panel tersebut menyebut pembatasan kenaikan suhu harus di bawah 1,5˚ celcius karena ke kenaikan suhu 2˚ celcius akan menimbulkan dampak yang buruk bagi dunia. Hal ini pun sejalan dengan target utama Perjanjian Paris  yang membatasi kenaikan suhu 1,5 ° celcius.

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyebut semangat pemulihan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 sama sekali tidak tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah Indonesia. Hal ini paling tidak tercermin dalam legislasi UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya. Produk hukum yang secara jelas dan terang sangat berpihak pada kepentingan investasi, abai pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup. Bahkan suara penolakan terhadap proses legislasi ini juga diwarnai oleh tindakan represif dan tidak demokratis.

“Parahnya, Presiden Joko Widodo dan beberapa kementerian di bawahnya malah menyesatkan rakyat Indonesia dan forum global dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum  yang memperlihatkan komitmen Indonesia untuk memastikan agar kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat tidak merugikan lingkungan hidup,” sebut Nur Hidayati.

Bagi WALHI, bagaimana mungkin undang-undang yang memutihkan kejahatan dan praktik ilegal pengelolaan kawasan hutan, mereduksi luas kawasan hutan hingga meminimalkan pertanggungjawaban korporasi terhadap praktik buruk perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup malah dikategorikan sebagai produk hukum yang dapat memitigasi perubahan iklim. UU  ini malah lebih tepat dikategorikan  sebagai peraturan yang malah mengakselerasi kerusakan lingkungan dan mempercepat Indonesia pada lubang krisis iklim yang lebih dalam. UU yang berkonsekuensi menaruh rakyat di bawah bayang ancaman bencana ekologis dan kehilangan ruang hidupnya.

Pernyataan dan komitmen meninggalkan energi fosil dan secara bertahap untuk pensiunkan power plantbatubara oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pun hanya slogan belaka. Hal ini dapat dilihat dari fakta realisasi produksi batu bara 102% atau sebanyak 561 juta ton pada 2021. Sedangkan pada 2021, Kementerian ESDM meningkatkan target total produksi batu bara sebesar 591 juta ton. Fakta lain bahwa pembangunan PLTU baru akan berhenti setelah proyek 35 gigawatt rampung. Komitmen yang disampaikan Menkomarves pun sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam G7 yang tidak lagi membiayai proyek energi batubara dan bahan bakar fosil mulai akhir 2021.

Apabila pemerintah serius untuk menjadikan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai momentum memulihkan Indonesia, memulihkan krisis kemanusian dan lingkungan hidup yang kita hadapi, maka langkah awal yang harus segera dilakukan sebagai prasyarat pemulihan Indonesia adalah Presiden secara tegas menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba berikut aturan turunannya. Penerbitan perppu ini dapat disandarkan pada pertimbangan konstitusional menyelamatkan Indonesia dan segenap tumpah darahnya dari ancaman bencana serta kerusakan lingkungan hidup.

Tanpa dibatalkannya UU Cipta Kerja yang merupakan mesin akselerator perusakan lingkungan hidup dan bencana sosial-ekologis, maka hal-hal yang dianggap sebagai upaya pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah hanya lah sebatas gimmick dan bersifat superfisial saja.

 Narahubung:

-          Edo Rakhman (081356208763)

-          Boy Even Sembiring (085271897255)