Presiden, Segera Moratorium Tambang Timah Bangka Belitung!

Siaran Pers Pernyataan Sikap Bersama Demi Keselamatan Rakyat dan Keberlanjutan Lingkungan Hidup di Bangka Belitung Mendesak Presiden Mengeluarkan Kebijakan Moratorium Tambang Timah di Bangka Jakarta-Sebagai wilayah kepulauan, Provinsi Bangka Belitung dihadapkan pada situasi krisis yang sulit terpulihkan, akibat dalam kurun waktu yang sangat panjang, sumber daya alamnya salah satunya timah, dikeruk untuk memenuhi pasokan timah global ke sepuluh negara antara lain Perancis, Jerman, Amerika Serikat, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Jepang dan Singapura, tanpa pernah menghitung daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terlebih keselamatan rakyat di dalamnya. Dengan luas Kepulauan Bangka Belitung 1,6 juta hektar, 3/4 dari luas wilayahnya masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar maupun inkonvensional. Ruang hidup dan ruang kelola rakyat dikepung oleh industri timah, Ini belum termasuk dengan berbagai izin lainnya seperti HGU industri kehutanan. Aktivitas tambang timah di darat dan laut telah menimbulkan berbagai dampak signifikan. Tambang timah di darat telah mengakibatkan deforestasi dan degradasi hutan. Tambang di laut telah mengakibatkan kehancuran ekosistem pesisir dan perairan laut, dan pada akhirnya berdampak pada sekitar 45 ribu nelayan tradisional yang mengandalkan hidupnya dari pesisir dan laut. Bahkan, yang ironi, menempatkan Provinsi berada di urutan tertinggi dengan kondisi lahan rusak dan kondisi kritis atau sangat kritis, dibandingkan dengan provinsi lainnya, yakni mencapai 1.053.253,19 hektar atau 62 persen dari luas daratan Babel.

Bukan hanya krisis lingkungan hidup dan keselamatan rakyat yang terancam. Ekonomi masyarakat, khususnya nelayan terancam dengan semakin massifnya tambang timah beroperasi. Jika tambang timah selalu digembar-gemborkan sektor yang menghasilkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional atau daerah, faktanya erugian negara juga begitu besar akibat dari tata kelola yang buruk. Ini terkonfirmasi dengan temuan Korsup Minerba KPK yang menemukan ada 601 IUP yang belum CnC atau sekitar 55 persen dari total 1085 IUP. Inilah yang nampaknya menjadi tali temali korupsi di sektor tambang timah. Dari tahun 2004-2014, ICW mencatat kerugian negara dari timah sebesar 68 trilyun rupiah dari pajak, biaya reklamasi, royalti, pajak ekspor dan penerimaan non pajak. Tambang sebagai tulang punggung atau sandaran ekonomi yang konon bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah juga terbantahkan.  Selama tiga tahun (2015-2017) DBH Pertambangan Mineral dan Batubara untuk provinsi Bangka Belitung sebesar Rp. 383,87 Milyar dengan rerata tiap tahun sebesar Rp. 127,95 Milyar. Di mana pendapatan Iuran tetap sebesar Rp. 117,85 Milyar (31%) atau rerata tiap tahun sebesar Rp. 39,23 Milyar. Sementara untuk pembayaran royalty sejumlah Rp. 266,02 (69%) Milyar atau rerata tiap tahun senilai Rp. 88,67 Milyar. Ini belum termasuk dengan hitungan kerugian negara dan rakyat akibat bencana ekologis seperti banjir dan pencemaran, dan juga ancaman bagi generasi Babel yang akan datang, mengingat banyak anak-anak dan perempuan yang bekerja di tambang timah dengan risiko terpapar pencemaran setiap hari. Atas dasar fakta-fakta tersebut, organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada persoalan lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang baik menilai bahwa kondisi krisis lingkungan hidup dan hilangnya sumber-sumber ekonomi masyarakat dan ekonomi bangsa berada pada situasi yang harus segera diselamatkan dengan upaya struktural dan sistematis yang harus dilakukan oleh negara, sebagai pemegang mandat Konstitusi. Karena itu, kami mendesak:

  1. Presiden, Joko Widodo segera mengeluarkan kebijakan moratorium industri timah di Bangka Belitung yang bertujuan untuk melindungi keselamatan rakyat dan memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup, berupa Peraturan Presiden. Kebijakan moratorium ini sebagai langkah untuk menghentikan aktivitas tambang timah dan beralih ke sumber ekonomi lain yang berkeadilan dan berkelanjutan seperti sektor pertanian dan perikanan
  2. Kebijakan moratorium yang dikeluarkan harus berbasis capaian dengan indikator yang jelas dan dibarengi dengan langkah-langkah:
  • Melakukan audit lingkungan hidup
  • Melakukan review perizinan
  • Melakukan penegakan hukum
  1. Melakukan pemulihan lingkungan hidup, dan memastikan lubang-lubang tambang direklamasi sebagai salah satu kewajiban bagi perusahaan

Melalui siaran pers ini, kami juga mengajak masyarakat luas untuk mendukung perjuangan menyelamatkan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat di Kepulauan Bangka Belitung dengan mendesak agar Presiden mengeluarkan kebijakan moratorium tersebut, serta mendorong industri timah maupun industri elektronik bertanggungjawab terhadap bisnis mereka yang merusak lingkungan, merampas ruang hidup dan kelola masyarakat baik petani maupun nelayan, serta melanggar hak asasi manusia. Jakarta, 25 September 2017  WALHI Nasional – WALHI Kepulauan Bangka Belitung JATAM – PWYP - ICEL – ICW – IBC – KIARA