Petisi 187 organisasi masyarakat sipil seluruh dunia kepada pemerintah Jepang

Seratus Delapan Puluh Tujuh Organisasi Masyarakat Sipil dari seluruh dunia meminta pemerintah Jepang untuk mengambil langkah cepat terhadap Dua Petani yang Ditahan Secara Serampangan di Indonesia Pelanggaran Hak Asasi Manusia Meningkat terhadap masyarakat yang berjuang untuk Melindungi Lingkungan Hidup dari Proyek PLTU Batubara yang dibiayai JICA di Indramayu Jawa Barat

(Jakarta/Tokyo, 12 oktober 2018) Petisi internasional ditandatangani oleh 187 organisasi masyarakat sipil dari seluruh dunia( 26 negara) dimasukan kepada pemerintah Jepang hari ini, meminta aksi secepatnya untuk melepaskan tanpa syarat dua petani pejuang lingkungan hidup di Indonesia, yang melakukan protes terhadap projek energi kotor batubara yang didukung jepang

Organisasi lokal WALHI(Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) memberikan petisi langsung ke Kedutaan Jepang di Jakarta dan konsulat jepang di bali pada tanggal 12 oktober 2018. Sehari sebelumnya mereka menghadiri kuliah umum di Universitas Indonesia pada tanggal 11 oktober untuk menunjukan kekhawatiran mereka langsung ke Tuan Shinichi Kitaoka, persiden JICA yang hadir disana.

CSO menggarisbawahi disela pertemuan rutin IMF-Bank dunia 2018, dimana mayoritas donor dan penadana bilateral dan internasioanl berkumpul, Jepang masih donor terbesar untuk indonesia dan harus bertanggungajawab terhadap pelanggaran hak asasi manusia pada proyek dimana jepang memberikan berbagai bentuk dukungan.

Petani setempat menolak perluasan pembangkit listrik tenaga batubara(2x1000MW) di Indramayu, Jawa Barat, karena kepedulian mereka mengenai kehidupan dan kesehatan mereka yang akan rusak. Semenjak kemanangan petani pada pengadilan tata usaha negara di bulan Desember 2017, yang menyatakan pembatalan ijin lingkungan pltu batubara di Indramayu, pelanggaran hak asasi manusia terhadap para petani meningkat. Dalam hal ini kepolisian lokal melakukan kriminalisasi terhadap petani yang lantang berjuang. Satu diantara petani yang dikriminalisasi ditahan selama 6 bulan adalah salah seorang penggugat.

Dua orang petani, Pak Sawin dan Pak Sukma, juga selalu aktif terlibat dalam protes menolak pltu batubara di desa mereka, dimana mereka memanen padi dan berbagai macam sayuran di tempat dimana proyek akan dibangun. Sejak 24 september kedua eptani tersebut telah ditahan. Ini adalah kadua kali mereka ditahan secara ilegal karena “menghina bendera negara” atau bendera Indonesia dinaikan terbalik. Kedua orang tersebut menolak dengan tegas tuduhan tersebut, dan ini tuduhan yang serampangan atau kriminalisasi, dengan cara tersebut pemerintah Indonesia berusaha untuk membungkam penduduk lokal yang menentang proyek nasional

JICA melakukan studi kelayakan terhadap unit pertama (1000MW) di Indramayu dan saat ini memberikan pinjaman bantuan teknik untuk desain dasan dengan skema ODA(official develepmont aid, bantuan pembangunan resmi). Sesudah pemerintah indonesia secara resmi meminta ke pemerintah Jepang, JICA akan memberikan pinjaman utama untuk pembangunan pembangkit listrik.

Masyarakat Sipil Internasional sudah mengkritik terhadap kebijakan pemerintah Jepang yang terus memberikan bantuan terhadap ekspor pembangkit listrik batubara, yang melawan usaha global untuk secara dramatis mengurangi emisi karbon sejalan dengan Kesepakatan Paris. Untuk memenuhi target suhu jangka panjang Kesepakatan Paris tidak ada pembangkit batubara yang dapan dibangun.

"Kasus kriminalisasi terhadap petani ini tampaknya ditujukan kepada aktivis LSM yang membantu masyarakat yang terkena dampak juga. Aktivis LSM juga diancam untuk dikriminalisasi dan dijebak dengan masalah yang tidak masuk akal hanya karena membantu masyarakat yang terkena dampak. Masyarakat dan aktivis hanya menuntut hak untuk kesehatan dan lingkungan yang lebih sehat dan menggunakan hak kami untuk kebebasan berekspresi Jika JICA menerima permintaan pemerintah Indonesia dan memberikan pinjamannya untuk pembangkit listrik tenaga batubara Indramayu, itu berarti bahwa JICA juga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Kami mendesak JICA untuk meninjau kembali keterlibatannya dan menghentikan pencairan pinjaman layanan teknik berikutnya untuk pembangkit listrik Indramayu 1.000 MW, "kata Dadan Ramdan, Direktur WALHI Jawa Barat.

"Kami telah menyerahkan surat langsung kepada Mr. Kitaoka, presiden JICA. Ini bukan surat pertama kami kepada JICA. Sejak kriminalisasi mulai terjadi, kami telah memberi tahu JICA tentang apa yang terjadi di lapangan. Harapan kami adalah mereka mengambil tindakan terhadap kasus-kasus kriminalisasi dengan berhenti memberikan pinjaman untuk proyek yang melanggar hak asasi manusia. Selain itu, Laporan Khusus tentang Pemanasan Global 1,5 ° C (SR15) IPCC (Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim) mengatakan kita harus menggunakan batubara 1 % -7% untuk menjaga suhu global di bawah 1,5 derajat sebelum usia industri pada tahun 2050. Ini berarti bahwa kita tidak dapat membangun pembangkit listrik batubara lagi untuk mencapai target tersebut. Arah pembangunan saat ini akan membuat suhu naik menjadi 3 derajat. Sebuah arah menuju malapetaka. Apa yang dilakukan JICA, atau membiayai pembangkit listrik tenaga batu bara, akan membuat malapetaka terjadi, "kata Dwi Sawung, juru kampanye Energi dan Perkotaan WALHI Esekutif Nasional.

“Tanpa proyek yang didukung Jepang di Indramayu ini, para petani lokal dan keluarga mereka tidak akan pernah mengalami penangkapan atau penahanan ilegal seperti itu. Pemerintah Jepang tidak boleh mendukung proyek apa pun dengan uang pajak kami, di mana penduduk setempat tidak dapat dengan bebas melakukan protes dengan cara damai. Itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar, seperti kebebasan berekspresi, serta pelanggaran Piagam Kerjasama Pembangunan dari pemerintah Jepang itu sendiri. Dengan demikian, Jepang harus segera dan secara eksplisit menyampaikan keprihatinannya mengenai situasi hak asasi manusia saat ini kepada pemerintah Indonesia, dan harus secara tegas menghentikan segala bentuk dukungan untuk proyek Indramayu. Jika tidak, itu sama dengan terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, ”kata Hozue Hatae, Pemimpin Tim Keuangan Publik dan Lingkungan dari Friends of the Earth Jepang.

Nara Hubung: WALHI, Dwi Sawung, +62 815 610 4606, sawung@wp_walhi.local WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan, +62 812 2264 9424, [email protected] Friends of the Earth Japan, Hozue HATAE, +63 929 560 9896, [email protected]