
Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
WALHI Jawa Barat menyatakan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas keputusan pemerintah Indonesia membatalkan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1. Keputusan ini menegaskan bahwa agenda transisi energi nasional masih berada dalam krisis komitmen, krisis transparansi, dan pengabaian terhadap kesehatan publik.
PLTU Cirebon-1 sebelumnya diposisikan sebagai proyek percontohan pensiun dini PLTU batu bara dalam kerangka transisi energi dan komitmen penurunan emisi Indonesia. Namun pembatalannya dilakukan secara sepihak, tanpa penjelasan terbuka yang dapat diuji publik, sehingga memperlihatkan bahwa transisi energi di Indonesia masih rapuh, tidak akuntabel, dan tunduk pada kepentingan industri batu bara.
Asian Development Bank (ADB) dan PT Cirebon Electric Power (CEP) yang bersama pemerintah Indonesia sebelumnya secara terbuka menyatakan komitmen terhadap pensiun dini PLTU Cirebon-1, hingga kini memilih bungkam atas pembatalan tersebut. Sikap diam ini tidak menghapus tanggung jawab ADB dan CEP, baik sebagai lembaga pendanaan maupun sebagai pemilik dan operator pembangkit, terhadap konsekuensi lingkungan, kesehatan publik, serta kegagalan implementasi komitmen transisi energi yang telah mereka nyatakan sebelumnya.
Dominasi Logika Ekonomi-Biaya dalam Keputusan Pembatalan
WALHI Jawa Barat menilai bahwa pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 didorong oleh dominasi logika ekonomi-biaya jangka pendek, yang hanya menghitung kelayakan finansial dan umur teknis aset, namun mengabaikan dampak sosial, ekologis, dan biaya kesehatan masyarakat.
Pendekatan ini secara sistematis menyingkirkan realitas yang dialami warga sekitar PLTU: polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, penurunan kualitas lingkungan pesisir, serta beban ekonomi rumah tangga akibat penyakit yang dipicu emisi batu bara. Kerugian akibat bencana iklim yang diakibatkan oleh emisi pltu batubara. Biaya-biaya tersebut tidak pernah dimasukkan dalam neraca keputusan energi, sehingga negara secara tidak adil memindahkan beban biaya PLTU (yang seharusnya ditanggung oleh operator sesuai dengan prinsip pencemar membayar/polutters pays principles) kepada masyarakat, sementara keuntungan ekonomi tetap dinikmati segelintir pihak.
Kelanjutan Operasi PLTU: Beban Emisi yang Tak Berhenti
Pembatalan pensiun dini berarti memperpanjang operasi PLTU Cirebon-1, yang secara langsung memperpanjang emisi gas rumah kaca dan polutan berbahaya. Laporan Toxic Twenty menempatkan kompleks PLTU Cirebon—termasuk PLTU Cirebon-1—sebagai salah satu PLTU paling beracun di Indonesia, dengan posisi ketiga berdampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Fakta ini menunjukkan bahwa keputusan pembatalan bukanlah keputusan netral, melainkan keputusan yang secara sadar mempertahankan sumber pencemar berat di tengah krisis iklim dan krisis kesehatan publik.
Ketertutupan Data dan Kajian Risiko yang Menyingkirkan Warga
Hingga hari ini, pemerintah tidak membuka secara transparan data dan kajian yang dijadikan dasar pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1. Tidak tersedia ke publik:
- Kajian risiko kesehatan dan sosial bagi warga terdampak,
- Analisis dampak lingkungan lanjutan akibat perpanjangan operasi,
- Serta perhitungan biaya sosial dan kesehatan jangka panjang.
Kajian yang digunakan bersifat internal PLN atau pemerintah, tanpa melibatkan perspektif warga terdampak dan organisasi masyarakat sipil. Padahal keputusan ini berdampak langsung pada kehidupan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Transisi energi yang dijalankan tanpa keterbukaan data dan partisipasi publik adalah transisi yang tidak demokratis dan tidak adil.
Mengabaikan Prinsip Just Transition
Pembatalan ini juga menunjukkan kegagalan negara menerapkan prinsip just transition. Transisi energi seharusnya tidak hanya berbicara soal perubahan sumber energi, tetapi juga memastikan: perlindungan kesehatan, lingkungan, dan mata pencaharian bagi warga sekitar PLTU yang sudah terdampak, kompensasi dan pemulihan yang efektif, serta jaminan keadilan sosial bagi komunitas terdampak.
Tanpa kerangka just transition yang inklusif, kebijakan energi bersih berisiko hanya menjadi proyek teknokratis, sementara dampak sosial dan ekologis terus ditanggung masyarakat.
Preseden Berbahaya dan Lemahnya Peta Jalan Pensiun PLTU
WALHI Jawa Barat menegaskan bahwa pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 merupakan preseden berbahaya yang memperlihatkan lemahnya peta jalan pensiun PLTU nasional. Jika proyek percontohan saja dapat dibatalkan tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka seluruh agenda pensiun dini PLTU di Indonesia tidak memiliki kepastian kebijakan dan hukum.
Kebijakan kelistrikan nasional melalui perencanaan terakhir RUPTL, RUKN, RUEN, dan KEN masih jelas mempertahankan PLTU batu bara sebagai sumber utama energi kelistrikan nasional. Dalam dokumen-dokumen perencanaan tersebut tidak terdapat peta jalan yang tegas mengenai kapan PLTU batu bara, termasuk unit-unit yang telah beroperasi sangat lama dan semakin sulit menekan emisi—akan dihentikan secara permanen. Alih-alih menunjukkan arah fase keluar batu bara, kebijakan ini justru mencerminkan regresi kebijakan transisi energi nasional, di mana ketergantungan pada energi fosil terus dipertahankan melalui perpanjangan masa operasi PLTU. Pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa dampak krisis iklim telah nyata dirasakan di berbagai wilayah Indonesia, memicu bencana ekologis dan kerugian sosial-ekonomi yang sangat besar. Negara secara sadar menunda tanggung jawab iklim dan memperbesar risiko krisis lingkungan serta kesehatan publik di masa depan.
Situasi ini menegaskan urgensi penetapan regulasi pensiun PLTU yang kuat, mengikat secara hukum, dan berpihak pada keselamatan publik, bukan kebijakan ad hoc yang mudah diubah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
WALHI Jawa Barat menuntut:
- WALHI Jawa Barat menuntut Asian Development Bank (ADB) untuk menghentikan seluruh pembiayaan atas nama transisi energi, termasuk jaringan listrik, selama tidak ada jalur penghapusan (phase-out) PLTU yang jelas, mengikat secara hukum, dan dapat diawasi publik. ADB tidak boleh menggunakan narasi transisi energi untuk melegitimasi keberlanjutan PLTU batu bara yang memperpanjang krisis iklim dan ketidakadilan energi.
- Keterbukaan penuh alasan pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1, termasuk publikasi data, kajian risiko, dan perhitungan biaya sosial serta kesehatan yang berdampak langsung pada warga terdampak sekitar PLTU.
- Penghentian pendekatan ekonomi-biaya sempit dalam kebijakan energi, dengan memasukkan dampak sosial, kesehatan publik, dan lingkungan sebagai dasar utama pengambilan keputusan.
- WALHI Jawa Barat menegaskan bahwa PT Cirebon Electric Power (CEP), tetap bertanggung jawab penuh atas PLTU Cirebon-1 sebagai aset bermasalah, terlepas dari batalnya skema ETM. CEP wajib melaksanakan pensiun dini PLTU Cirebon-1 sesuai komitmen yang pernah disampaikan, bukan mempertahankan operasional dengan dalih perubahan kebijakan. Transisi energi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab korporasi dan mengorbankan kesehatan serta keselamatan warga.
- Penerapan prinsip just transition secara nyata dan inklusif, dengan perlindungan dan pemulihan efektif bagi komunitas terdampak PLTU.
- Penetapan regulasi pensiun PLTU yang kuat dan mengikat secara hukum, dengan peta jalan yang jelas, transparan, dan dapat diawasi publik.
Pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi cermin ketidakseriusan negara melindungi kesehatan rakyat dan menjalankan transisi energi yang adil. WALHI Jawa Barat menegaskan bahwa tanpa transparansi, keadilan, dan regulasi yang kuat, transisi energi Indonesia hanya akan memperpanjang krisis ekologis dan kesehatan publik.
Narahubung Media
WALHI Jawa Barat:
081277659035 (Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Jawa Barat)