Petani Penolak Tambang Jalan Kaki Mojokerto - Jakarta

Siaran Pers
4 Februari 2020
PETANI PENOLAK TAMBANG JALAN KAKI MOJOKERTO-JAKARTA

JAKARTA - Keresahan Ahmad Yani (45) sudah membuncah. Ia kebingungan mencari perlindungan akibat teror para preman sewaan perusahaan tambang yang tengah menjarah pasir dan batu andesit di kampung halamannya, Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. "Kami diintimidasi akan dibunuh, diculik, dilaporkan polisi, setelah melaporkan penambangan kepada Gubernur Jawa Timur," tutur Ahmad Yani.

Ahmad Yani adalah satu di antara 80 persen warga yang menolak tambang di desa dengan penduduk sekitar 1.700 jiwa tersebut. Mayoritas menolak kehadiran perusahaan tambang CV Sumber Rejeki dan CV Rizky Abadi yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan didesa mereka. Kedua perusahaan tersebut memulai penambangan sejak 7 Desember 2019. Warga kemudian beramai-ramai melaporkan kasus penambangan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 7 Januari 2020 lalu.

Selepas menggelar demonstrasi di kantor gubernur, satu per satu rumah warga didatangi oleh preman perusahaan. Mereka mengintimidasi warga, termasuk Ahmad Yani agar tidak memprotes penambangan yang terjadi di Lebak Jabung. Yani was-was dan memutuskan pergi ke Kota Mojokerto untuk mencari keamanan. Tak berapa lama, dua warga lain penolak tambang, Heru Prasetyo (25) dan Sugiantoro (31), menyusulnya untuk memberi dukungan. "Saat itu kami bertiga memutuskan untuk jalan kaki ke Jakarta, bermaksud bertemu Pak Jokowi untuk mencari keadilan."

Pada 26 Januari 2020, tiga buruh tani ini memulai berjalan kaki menyusuri sepanjang jalan Mojokerto-Jakarta bermodalkan secarik bendera Merah-Putih, beberapa pakaian ganti, dan uang saku Rp 602 ribu yang berasal dari donasi para warga Lebak Jabung yang mendukung mereka untuk menemui Presiden Joko Widodo. Yani dan dua kawannya berjalan menyusuri jalur Selatan mulai Mojokerto, Nganjuk, Madiun, Ngawi, Sragen, Boyolali, Salatiga, hingga Semarang.

Mereka berjalan hampir 22 jam setiap hari, atau hanya 2 jam istirahat setiap menjelang Subuh hingga terbit fajar. Pada 29 Januari, mereka mengalami kelelahan hingga hampir pingsan ketika tiba di Semarang. Ketiga orang itu kemudian menyempatkan istirahat di sebuah mushala. "Pas istirahat sepatunya saya dicuri orang. Saya kemudian berjalan tanpa alas sekitar 20 kilometer hingga masuk Kabupaten Kendal," cerita Yani.

Setelah tiga hari berjalan kaki, mereka menemui keberuntungan setelah mendapat pertolongan dari Komunitas Panther RC2 Semarang. Ketiganya diberi tumpangan secara estafet dari Semarang hingga hingga Cikarang, Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan dengan jalan kaki, hingga tiba di Jakarta pada Jumat (31/1) sore.

Senin (2/2) kemarin, Yani beserta kawan-kawannya mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaporkan kasus perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang yang terjadi di desanya. Mereka diterima oleh Direktorat Jendral Penegakkan Hukum Kementerian LHK. Dalam laporannya, selain mengadukan kerusakan lingkungan yang sudah diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, warga juga melaporkan dugaan adanya pidana lingkungan serta pelanggaran izin oleh perusahaan. Antara lain perihal penambangan di badan Sungai Boro (Selo Malang) serta perambahan kawasan Hutan Lindung oleh aktivitas pertambangan.

Selanjutnya, ketiga perwakilan warga ini akan tetap bertahan di Jakarta hingga besa bertemu dengan Jokowi dan mengadukan langsung permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi di desanya.

Mencuatnya kembali konflik-konflik akibat pertambangan yang terus terjadi belakangan ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen penataan kawasan di Jawa Timur oleh pemerintah. Telah berulang kali wilayah di Jawa Timur bergejolak akibat dibukanya kawasan-kawasan pertambangan yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan ekologis wilayah tersebut.

Data yang dihimpun melalui Korsup KPK (Koordinasi-Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Pertambangan Mineral dan Batubara menunjukkan bahwa per 29 Agustus 2016, jumlah IUP di Jawa Timur mengalami penurunan bila dibanding data Kementrian ESDM di tahun 2012 yaitu dari 378 IUP di tahun 2012 menjadi 347 IUP di tahun 2016. Namun terdapat peningkatan signifikan terhadap luasan lahan pertambangan. Jika di tahun 2012 luas lahan pertambangan di Jawa Timur hanya 86.904 hektar, pada tahun 2016 tercatat luasan lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 551.649 hektar.

Dengan mengacu angka dalam dua dokumen ini maka kenaikan jumlah lahan pertambangan di Jawa Timur mencapai 535% hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja. Sementara menurut pernyataan kepala ESDM Jawa Timur pada tahun 2019 terdapat 400 aktivitas pertambang ilegal tercatat ada di seluruh 29 kabupaten dan kota di Jawa Timur. “Bagi WALHI, situasi ini adalah bentuk pengabaian yang dilakukan pemerintah terhadap situasi warganya,” ungkap Wahyu Agung dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Semakin menjamurnya pembukaan kawasan pertambangan baik yang legal maupun illegal ini ditengarai juga disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan material pembangunan proyek-proyek infrastruktur. Eksploitasi tambang juga terjadi di area yang tak seharusnya ditambang, seperti persawahan atau daerah lain yang bukan wilayah pertambangan menurut peta perencanaan pemerintah daerah setempat. “Banyak terjadi modus di mana tambang-tambang illegal mengatasnamakan izin yang sudah ada sebelumnya. Ini hanya modus perusahaan untuk menghindari kewajibannya serta intrik agar bisa menambang di kawasan-kawasan terlarang untuk aktivitas pertambangan,” ungkap Ki Bagus dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

PERJALANAN TAMBANG DI LEBAK JABUNG
Tambang batu andesit telah masuk Desa Lebak Jabung sejak awal 2000-an. Penambang melakukan pengerukan pasir dan batu andesit secara liar di Sungai Boro, hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur. Bekas penambangan itu meninggalkan parit dan lubang-lubang raksasa yang merusak areal pertanian Desa Lebak Jabung. Pada 2015 warga memprotes dan melaporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Ketika itu, penambangan liar ditutup disertai surat pernyataan dari para penambang bahwa tidak akan melakukan penambangan lagi.

Warga setempat kemudian mulai melakukan upaya pemulihan lingkungan melalui organisasi Gabungan Komunitas Peduli Lingkungan (Gakopen) yang diprakarsai sejumlah kampus lokal di Mojokerto. Mereka melakukan penanaman pohon di bantaran Sungai Boro dan wilayah-wilayah yang gundul akibat penambangan dan perambahan di wilayah Hutan Lindung. Gakopen juga mengembangkan Desa Wisata pada 2018 dengan program wisata religi seperti situs peninggalan Majapahit, wisata kuliner dan wisata alam river tubing.

Pada 11 Oktober 2018, tiba-tiba CV Sumber Rejeki melakukan sosialisasi rencana di Balai Desa Lebak Jabung terkait rencana pertambangan yang akan mereka lakukan. Namun warga menolak rencana penambangan karena berdampak kerusakan lingkungan dan rusaknya sumber air yang menjadi kebutuhan warga desa sehari-hari.

Setahun kemudian, atau Pada 7 Desember 2019, perusahaan kemudian mendatangkan satu unit eskavator untuk melakukan penambangan. Perwakilan perusahaan menunjukkan surat izin tambang sekaligus melakukan penambangan batu andesit hingga 20-25 truk per hari.

Pada 23 Januari 2020, perusahaan menambah jumlah eskavator untuk melakukan penambangan di Desa Lebak Jabung. Sejak itu penambangan makin masif dilakukan di bantaran dan badan Sungai Boro, persis di dekat Kawasan Hutan Lindung yang dikelola Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Gebangsari (Perhutani), Mojokerto.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: P2T/74/15.02/X/2019 Tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi An. CV. SUMBER REJEKI

Dasar dikeluarkannya IUP:

  1. Surat Direktur CV. Sumber Rejeki dengan Nomor : 002/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019 perihal : Permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
  2. Berita Acara Peninjauan Kesesuaian Lahan Izin Usaha Pertambangan tanggal 8 Februari 2019.
  3. Rekomendasi Teknis (IUP) Operasi Produksi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 545/2452/124.2.3/2019, Tanggal 16 Oktober 2019.

Desakan warga Desa Lebak Jabung:

  1. Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menutup dan mencabut pemberian izin tambang kepada CV Sumber Rejeki dan CV Rizky Abadi.
  2. Mendesak Presiden Joko Widodo memberikan keadilan dengan menjamin areal pertanian dan desa wisata yang tengah dirintis oleh warga Lebak Jabung.
  3. Mendesak Presiden Joko Widodo menjamin hak kelola hutan dalam secara legal bagi masyarakat Lebak Jabung.
  4. Mendesak agar menghentikan penggunaan areal Perhutani sebagai jalan yang dilalui penambang Galian C.

 

Jakarta, Selasa 4 Februari 2020
Perwakilan Warga Lebak Jabung, Mojokerto
Ahmad Yani – Sugiantoro – Heru Prasetyo

---

Narahubung:
1. Ahmad Yani (0821-3914-1437 dan 0822-5736-8811)
2. JATAM – Ki Bagus (0857-8198-5822)
3. ECOTON - Rulli Mustika (0822-3410-0211)

Aliansi Penolak Tambang Lebak Jabung, Mojokerto:
- Gabungan Komunitas Peduli Lingkungan (Gakopen)
- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
- Ecoton-Inspirasi
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- Save Trowulan Majapahit Mojokerto