Persidangan Tetap Dipimpin Sorta, WALHI Riau Cabut Permohonan Praperadilan

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau Pekanbaru, Kamis, 13 Juli 2017 – Pada Rabu, 12 Juli 2017, WALHI Riau secara resmi telah mengirimkan surat dan bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk meminta Sorta Ria Neva diganti hakim lain. Laporan ini didasarkan atas kekhawatiran posisi Sorta sebagai terlapor pelanggaran kode etik hakim. Posisi ini dikhawatirkan mengakibatkan konflik kepentingan yang berujung pada hasil putusan yang tidak objektif dan tidak adil. Sayangnya, permohonan ini tidak dikabulkan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti permohonan ini. Merespon Penolakan permohonan pergantian Hakim Sorta, Tim Kuasa Hukum WALHI Riau pada persidangan hari keempat permohonan praperadilan Nomor: 17/Pid.Pra/2016/PN.Pbr mengambil sikap mencabut permohonan.“Terhadap sikap Ketua Pengadilan Negeri yang abai terhadap permintaan untuk mengganti Sorta Ria Neva sebagai Hakim dalam perkara praperadilan ini.

Kami, Tim Kuasa Hukum dan WALHI selaku pihak prinsipal bersepakat untuk menolak melanjutkan proses peradilan ini. Bagaimana mungkin proses peradilan ini berjalan objektif dan membuahkan putusan yang adil, apabila hakim yang mengadili perkara ini diragukan integritasnya, dan mempunyai posisi sebagai terlapor untuk perkara pelanggaran kode etik yang klien kami beerkedudukan sebagai pelapor,” ujar Suryadi, salah seorang Tim Kuasa Hukum. Sidang keempat praperadilan berlangsung seperti biasa, dimana Sorta selaku Hakim membuka persidangan dengan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum sambil mengetok palunya. Tidak lama setelah itu, Sorta membacakan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang disampaikan WALHI Riau dan langsung mengucapkan penetapan pencabutan tersebut. Sayangnya,  Sorta tidak menanyakan kepada Kuasa Hukum, apa alasan WALHI mencabut permohonan tersebut. Terkait dengan pilihan Tim Kuasa Hukum untuk keluar dan mencabut permohonan tersebut merupakan persetujuan dari Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau. “Pilihan kami untuk keluar dan mencabut permohonan, karena kami tidak mau proses perjuangan melawan penghentian penyidikan perkara karhutla yang berkaitan dengan kepentingan publik diadili oleh Hakim yang diragukan integritasnya. Selain itu, perlu kami tegaskan bahwa WALHI akan tetap melawan penghentian penyidikan perkara karhutla yang dilakukan Polda Riau. Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan terhadap tiga objek penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Polda Riau tersebut,” tutup Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau. Narahubung:

  • Riko Kurniawan (081371302269)
  • Suryadi (081270466386)