Pengadilan Singkil Bebaskan Pejuang Tanah Rakyat dari jeratan hukum

Singkil. 20 Desember 2017, Pengadilan Negeri singkil membacakan putusannya terhadap para Terdakwa yang dituduh melakukan pembakaran terhadap PT Asdal Prima Lestari. pada intinya keempat terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana gdan membebaskan para terdakwa segera setelah dibacakan putusan ini. Tim Pengacara Walhi Aceh Jehalim Bangun dan Muhammad Reza Maulana sangat bersyukur atas putusan ini. Walhi menegaskan bahwa ini bentuk keadilan rakyat benar-benar tecipta. Walhi melalui Pengacaranya menyatakan sangat mengapresiasi Putusan Hakim dalam sidang yang dilaksanakan yang bahkan sudah pada malam hari. Terima kasih tak terhingga kepada majelis hakim yg telah dengan senantiasa mempertimbangkan seluruh fakta2 yg terungkap dipersidangan. Karena kondisi sudah malam Para Pengacara akan membebaskan Para Terdakwa esok hari dari LP singkil. Kami akan antar mereka kerumah masing-masing. Semoga putusan ini menjadi contoh agar menjadi pelajaran bagi kita semua. Tak perlu takut mempertahankan apa yg menjadi hak rakyat, karena kriminalisasi tak akan pernah bertahan lama dan pada akhirnya kebenaran akan memunculkan dirinya. Selain itu Para Pengacara Terdakwa menyatakan menerima Putusan Hakim, Namun Jaksa Penuntut Umu langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. Pengacara mengomentarinya dengan menyatakan ya itu Hak Jaksa kita tidak bisa interpensi, kalau jaksa mengajukan Kasasi dan kami akan diposisikan sebagai Termohon Kasasi maka kami juga siap berjuang mempertahankan dengan segala daya dan upaya agar putusan tersebut kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Kebenaran tak pernah tidur hanya perlu menunggu waktu kapan kebenaran itu akan menjadi senjata kuat para penjuang. Muhammad Nur Direktur eksekutif walhi aceh