Menko Polhukam, Jangan Melawan Hukum, Jangan Lindungi Penjahat Lingkungan dan Kemanusiaan!

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 28 April 2017-Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengirimkan surat kepada WALHI untuk menghadiri acara yang akan membahas permohonan perlindungan hukum atas pabrik semen Rembang pada hari ini (28 April 2017) di kantor Menko Polhukam. Atas undangan tersebut, WALHI memutuskan tidak menghadiri acara ini, karena ketidakjelasan latar belakang dan tujuan dari pertemuan ini, selain dari beberapa argumentasi sebagai berikut:
  1. Bahwa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini bukanlah institusi negara yang diberi mandat untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh entitas korporasi, korporasi berbentuk BUMN sekalipun.
  2. Bahwa, sebagai negara hukum, institusi negara ini seharusnya berdiri tegak untuk menegakkan supremasi hukum. Sehingga menjadi tidak patut bila institusi negara ini justru dijadikan legitimasi oleh korporasi untuk melawan perintah hukum, putusan MA.
Upaya yang dilakukan oleh PT. Semen Indonesia ini jelas meminta backup politik melalui institusi negara
  1. Bahwa, sangat tidak patut upaya hukum coba diselesaikan oleh PT. SI melalu jalur politik. PT. SI terus memaksakan diri beroperasi, bahkan dengan melanggar hukum dan peraturan. Dan semua tindakan pelanggaran hukum ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  2. Bahwa, negara tidak patut melindungi tindakan kejahatan lingkungan hidup dan kemanusiaan yang dilakukan oleh PT. SI
Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menyatakan “Ini bukanlah persoalan yang berada di lingkup tugas Kemenko Polhukam. Ini soal bagaimana korporasi harusnya patuh pada hukum. Apa yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dengan memfasilitasi permintaan korporasi untuk meminta perlindungan hukum, akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Indonesia”. Institusi negara ini seharusnya melindungi rakyat yang selama ini justru tidak mendapat keadilan hukum, meskipun rakyat sudah memenuhi semua upaya perjuangan, termasuk dengan melalui jalur hukum, karena rakyat percaya bahwa Indonesia adalah negara hukum, tegasnya kembali. Melalui siaran pers ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kembali menegaskan posisinya bahwa WALHI akan terus berada bersama rakyat, petani pegunungan Kendeng yang saat ini masih terus berjuang mempertahankan pegunungan karst Kendeng yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan budaya bagi masyarakat. #JagaKarstJagaKehidupan (selesai) Narahubung: Wahyu Perdana, Pengkampanye Air, Pangan dan Penyelamatan Kawasan Esensial WALHI di 08121993842