Mei Melawan: Mengorganisir Amarah Memukul Balik Oligarki

Pernyataan Sikap
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

Jakarta, 30 April 2023

 

May Day

Hari Buruh Sedunia atau yang dikenal juga sebagai May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai hari peringatan perjuangan buruh di seluruh dunia. Sejarah Hari Buruh Sedunia bermula pada tanggal 1 Mei 1886 di kota Chicago, Amerika Serikat, ketika ribuan pekerja mengadakan aksi unjuk rasa menuntut hak-hak buruh yang lebih baik, termasuk hak untuk memperjuangkan hak mereka dalam serikat buruh dan menuntut jam kerja delapan jam per hari.

Namun, aksi protes ini berubah menjadi kekerasan ketika polisi membubarkan massa dengan kekerasan, yang menyebabkan kematian dan luka-luka di antara para buruh dan polisi. Insiden ini dikenal sebagai "Tragedi Haymarket". Beberapa pemimpin gerakan buruh dipenjara dan dijatuhi hukuman mati tanpa bukti yang cukup. Peristiwa tersebut menginspirasi gerakan buruh di seluruh dunia, dan pada kongres internasional kedua dari Federasi Serikat Buruh Internasional di Paris pada tahun 1889, diputuskan bahwa tanggal 1 Mei akan menjadi hari peringatan perjuangan buruh di seluruh dunia. Tanggal 1 Mei dipilih sebagai penghormatan kepada para korban yang tewas dalam Tragedi Haymarket. Sejak itu, Hari Buruh Sedunia dianggap sebagai momentum untuk menggalang solidaritas antar kelas pekerja di seluruh dunia dalam melawan kapitalisme.

Di Indonesia May Day mulai rutin dilaksanakan pasca reformasi. Ia menjadi momentum konsolidasi bagi gerakan multi sektor untuk membangun kekuatan gerakan atas permasalahan-permasalahan yang ada. Dan dalam beberapa tahun terakhir rakyat Indonesia dibuat pesimis oleh berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dari mulai disahkannya revisi UU KPK, Minerba, RKUHP, sampai yang terbaru disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kebijakan-kebijakan yang akan membuat rakyat semakin sengsara.

...

Sektor Lingkungan Hidup

Pembangkangan demi pembangkangan terhadap konstitusi terus dilakukan oleh pengurus negara agar UU Cipta Kerja tetap berlaku. Saat ini dan kedepan, atas nama pembangunan dan ekonomi, keselamatan lingkungan dan keselamatan rakyat tidak lagi penting bagi pengurus negara. Berlakunya UU Cipta Kerja membuat pengerusakan lingkungan dan kejahatan lingkungan menjadi legal.

Dalam konteks hutan, dihapusnya pasal yang mewajibkan minimal 30% hutan berdasarkan daerah aliran sungai dan atau pulau harus terjaga. Dihapusnya pasal ini akan semakin mempercepat deforestasi hutan-hutan tersisa. Selain itu, pasal mengenai Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan tidak diatur lebih lanjut, sehingga akan sangat mungkin mengukuhkan kawasan hutan tanpa persetujuan rakyat, hal ini tidak jauh berbeda dengan asas Domein Verklaring. Kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan terhadap usulan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan juga dihapus. Kondisi ini akan menghilangkan mekanisme check and balance terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Selain memperlemah penegakan hukum dan menghilangkan tanggung jawab negara untuk melindungi batas minimal 30% kawasan hutan, UU Cipta Kerja juga mereduksi makna AMDAL. Dalam UU Cipta Kerja, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan ini mereduksi makna AMDAL yang sebelumnya merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan.

Pengampunan kejahatan kehutanan juga dijamin melalui pasal 110 A dan 110 B. Proses pengampunan kejahatan kehutanan ini melaju cepat di tahun politik. Maret 2023 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) ke XI yang berisi data serta informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan. Teridentifikasi 890 subjek hukum, yang didominasi oleh korporasi sawit sebanyak 531 unit, korporasi pertambangan 175 unit dan selebihnya adalah individu, koperasi, dan kelompok tani. Sebelumnya, SK 1-7 yang diterbitkan oleh KLHK mengidentifikasi sebanyak 1.192 subjek hukum. 616 diantaranya merupakan korporasi sawit, 130 unit korporasi pertambangan. Selebihnya 241 subjek hukum individu dan kelompok dengan aktivitas perkebunan sawit, dan 205 unit kegiatan lainnya.

Melihat fakta ini, komitmen-komitmen pemerintah Indonesia tentang perubahan iklim tidak lebih dari sekedar pencitraan di forum-forum internasional serta sebuah upaya lebih untuk mengkomodifikasi alam: “Apapun persoalan iklim, dagang karbon adalah solusinya”.

UU Cipta Kerja semakin menegaskan bahwa paradigma dan praktik pembangunan ekonomi eksploitatif dan rakus yang digerakkan oleh mesin-mesin oligarki, mengeksploitasi alam dan manusia secara bersamaan demi akumulasi profit dan untuk melanggengkan kekuasaan para oligarkh.

...

Dalam momentum Hari Buruh Sedunia (May Day), kami dari aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyatakan untuk:

  1. Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, UU P3, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian dan Revisi UU ITE;
  3. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global;
  4. Sahkan RUU PPRT dan Berikan Perlindungan Bagi Buruh Migran;
  5. Lawan Komersialisasi Pendidikan Melalui Revisi UU Sisdiknas;
  6. Ratifikasi Konvensi ILO No.190 tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja;
  7. Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Perlindungan Seluruh Pengemudi Ojol Maupun Driver Online Lainnya;
  8. Berikan Jaminan Kepastian Kerja Bagi Pekerja Pemerintahan Non PNS (Penyuluh KB, Penyuluh perikanan, Tenaga kesehatan dan Guru Honorer);
  9. Hapus Sistem Kerja Kontrak, Outsourcing dan Sistem Magang;
  10. Stop Upah Murah, Berlakukan Upah layak Nasional;
  11. Turunkan Harga-harga (BBM, Sembako, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol);
  12. Berikan Jaminan Sosial atas Pendidikan, Kesehatan, Rumah, Fasilitas Publik, dan Penyediaan Pangan Gratis Untuk Masyarakat;
  13. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Hentikan Perampasan Sumber-sumber Agraria, Stop pemberlakukan Bank Tanah dan perampasan tanah Adat;
  14. Lawan Pembungkaman Demokrasi di Lingkungan Akademik;
  15. Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis; dan,
  16. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Tuntaskan Pelanggaran HAM masa lalu

Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan agar menjadi perhatian semua pihak! Kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terlibat dalam aksi-aksi perlawanan di berbagai daerahnya dalam momentum Mei Melawan ini.

Hormat kami,

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)

Silahkan unduh link berikut untuk membaca Rilis lengkap.

Pernyataan Sikap
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK)