Manifesto Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia

MANIFESTO 
PEREMPUAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA

 

Kami, para perempuan pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM) dari 24 provinsi berkumpul dan bersolidaritas untuk mewujudkan cita-cita kami dalam memastikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan pejuang lingkungan dan pembela HAM. Pengalaman dan pengetahuan sebagai perempuan pejuang lingkungan dan pembela HAM telah menunjukkan berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan komunitasnya. Bahwa, berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural sistem ekonomi dan politik dan paradigma pembangunan yang berwatak patriarkis, militeristik dan ekstraktif, yang dijalankan oleh pengurus negara dalam kurun waktu yang panjang untuk melanggengkan kekuasaan oligarki dan kepentingan korporasi yang mengabaikan perlindungan lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia.

Kebijakan dan regulasi yang diproduksi oleh negara, telah melahirkan ketidakadilan dan kekerasan berlapis terhadap perempuan. Perampasan ruang hidup rakyat, krisis iklim, penghancuran lingkungan hidup, bencana ekologis pemiskinan, konflik agraria, kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran hak asasi manusia adalah fakta buram yang hingga hari ini dialami oleh perempuan Indonesia. 

Kami menyadari, perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan harus menguatkan posisinya, mengambil peran dan memperjuangkan hak-haknya. Ironinya, saat kami berjuang, justru kami dihadapkan dengan kekerasan, kriminalisasi dan intimidasi dengan tujuan membungkam suara kritis dan perjuangan kami. Ketiadaan instrumen hukum perlindungan terhadap perempuan pembela lingkungan dan HAM semakin menempatkan perempuan pada kondisi kerentanan dan ancaman yang tinggi. Bahkan perempuan pembela lingkungan dan HAM akan menghadapi tantangan yang lebih berat ke depan, dengan semakin menyempitnya ruang demokrasi pasca pemilu 2024. Padahal, demokrasi adalah sebuah prasyarat untuk memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan. 

Perlindungan dan pengelolaan ruang hidup dan sumber-sumber penghidupan yang adil, berkelanjutan dan menghormati hak asasi manusia hanya dapat terwujud jika demokrasi pengelolaan sumber-sumber penghidupan, partisipasi publik dan jaminan keamanan bagi setiap orang yang melakukan pembelaan dan perjuangan juga terwujud. Namun faktanya, ditutupnya partisipasi publik dalam merumuskan kebijakan, menentukan model pembangunan, ekonomi, dan perlindungan sumber-sumber penghidupan, telah secara nyata menyebabkan kerusakan lingkungan, krisis iklim, bencana ekologis, kemiskinan, intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, bahkan penghilangan nyawa. Dari keseluruhan fakta tersebut, perempuan adalah entitas yang paling terdampak, sekaligus memiliki kerentanan yang paling besar. 

Maka, kami Perempuan Pembela HAM yang bersatu dalam semangat keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), dengan ini menyatakan manifesto kami sebagai Perempuan Pembela HAM:

  1. Keadilan Gender: Kami menegaskan bahwa prinsip keadilan gender dijalankan dalam semua aspek kehidupan, termasuk akses yang adil terhadap sumber-sumber penghidupan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan politik dan sosial. 
  2. Perlindungan dan Pemenuhan Sumber-sumber Penghidupan Perempuan: Kami mendesak dilakukan koreksi secara mendasar kebijakan ekonomi dan regulasi negara yang ekstraktif dan eksploitatif, di antaranya dengan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Minerba dan UU IKN. Kami mendorong kebijakan ekonomi Indonesia ke depan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi perempuan dan kelompok marjinal lainnya 
  3. Perlindungan dari Kekerasan, Pelecehan dan Pelanggaran HAM: Kami menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan budaya dan eksploitasi seksual. Kami mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk mengimplementasikan undang-undang yang melindungi perempuan pejuang lingkungan dan pembela HAM. Kami juga mendesak adanya peraturan yang memastikan perlindungan bagi setiap orang, khususnya perempuan yang berpartisipasi dan terlibat pengambilan keputusan dalam ruang publik untuk menentukan kebijakan, hukum, politik dan model pembangunan serta perlindungan lingkungan hidup.
  4. Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak-hak Perempuan Petani, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan Pekerja, Perempuan Penghayat: Kami mendesak adanya kebijakan yang mempercepat pengakuan serta perlindungan perempuan petani, nelayan dan masyarakat adat atas sumber-sumber penghidupanya, serta kebijakan yang memproteksi ruang kelola serta sumber-sumber penghidupan tersebut. Kami juga mendukung pengakuan dan perlindungan penuh terhadap hak-hak perempuan pekerja, termasuk hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, upah yang layak, cuti yang adil, dan lingkungan kerja yang aman dan sehat, juga kami mendesak perlindungan terhadap pengetahuan serta kearifan lokal.
  5. Keadilan dalam Sistem Hukum: Kami menuntut sistem hukum yang adil dan inklusif yang mengakui dan melindungi hak-hak perempuan, termasuk akses yang setara terhadap keadilan, penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku kekerasan, pelanggar HAM, dan perlindungan dari diskriminasi gender dalam proses hukum.
  6. Pelindungan dan Pemulihan Korban: Kami menekankan pentingnya Pelindungan dan pemulihan korban bagi Perempuan pejuang HAM dan Lingkungan.
  7. Partisipasi Politik Perempuan yang Bermakna: Kami menekankan pentingnya partisipasi bermakna perempuan dalam semua level pengambilan keputusan politik dan sosial, serta mendesak untuk penghapusan hambatan-hambatan yang menghalangi keterlibatan perempuan dalam politik dan pemerintahan.
  8. Akses Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Mental: Kami mendukung hak setiap perempuan untuk akses yang aman, terjangkau, dan layak terhadap layanan kesehatan reproduksi, dan kesehatan mental termasuk informasi.
  9. Penguatan dan Pemberdayaan Ekonomi: Kami mengadvokasi penguatan dan pemberdayaan ekonomi bagi perempuan melalui akses yang adil terhadap pekerjaan yang layak, upah yang setara, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam sektor ekonomi formal dan informal.
  10. Solidaritas dan Kepemimpinan Perempuan: Kami mengakui kekuatan dan pengetahuan dalam solidaritas perempuan dan mendukung perempuan untuk memegang peran kepemimpinan dalam perjuangan untuk hak asasi manusia, membangun jaringan dukungan, dan menyuarakan kepentingan perempuan dengan kuat dan berdaya.

Dengan manifesto ini, kami berkomitmen untuk terus berjuang demi keadilan, kesetaraan, perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia bagi semua perempuan di seluruh dunia. Bersama-sama, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil dan berkelanjutan untuk generasi-generasi mendatang.

Jakarta, 7 Maret 2024