
Siaran Pers
Jakarta, 15 April 2026-Tim Advokasi yang terdiri dari petani Pino Raya bersama-sama dengan Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), Akar Law Office, WALHI Bengkulu dan WALHI Nasional melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI terkait dengan perampasan tanah, penembakan dan kriminalisasi petani Pino Raya dalam kasus konflik agraria melawan PT Agro Bengkulu Selatan.

Dok: Istimewa. Foto pertemuan RDPU DPR RI dan Petani Pino Raya
Dalam forum tersebut, Tim Advokasi memaparkan sejumlah fakta penting, bahwa konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu telah memicu ketegangan, dan hilangnya rasa aman petani sebagai warga negara. Salah satunya adalah adanya penembakan terhadap 5 petani, di mana pelaku penembakan sampai saat ini tidak diproses hukum. Kondisi ini menunjukkan tidak jalannya penyelesaian konflik agraria, serta lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kondisi ini semakin diperparah dengan kejaksaan yang meminta penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh petani. Sehingga, kami memandang hal ini adalah upaya kriminalisasi yang menghambat penyelesaian konflik agraria.
Edi Hermanto perwakilan petani Pino Raya mengatakan bahwa warga selama ini hanya memperjuangkan tanah garapan dan ruang hidup yang telah lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka. Petani Pino Raya berharap DPR RI memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak mengabaikan konteks konflik agraria yang melatarbelakanginya.
“Kami adalah korban penembakan, tetapi justru kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami perjuangkan hanya tanah untuk hidup dan masa depan anak-anak kami. Kami berharap DPR RI melihat langsung ketidakadilan ini dan membantu menghentikan kriminalisasi terhadap petani,” ujar Edi.
Sementara itu, Julius Nainggolan perwakilan dari WALHI Eksekutif Daerah Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola lama, di mana penyelesaian konflik agraria yang berujung pada kekerasan terhadap warga. Sebelumnya WALHI Bengkulu pernah melaporkan PT ABS ke Kejaksaan Agung RI tetapi tidak ada tindakan yang dilakukan, hal ini memperlihatkan ketimpangan penyelesaian hukum dan jauhnya aspek keadilan.
“Korban penembakan justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pelaku yang diduga melakukan penembakan belum juga ditahan. Ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil justru melahirkan kriminalisasi terhadap petani,” tegas Julius
Senada dengan Julius, Ricki Pratama Putra kuasa hukum petani Pino Raya menilai penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menggeser fokus perkara dari tindakan kekerasan yang dialami korban.
“Substansi utama perkara ini adalah penembakan terhadap warga dalam konteks konflik agraria. Jangan sampai proses hukum justru dipakai untuk membalik posisi korban menjadi pihak yang dipersalahkan. Karena itu, penangguhan penahanan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku penembakan menjadi hal yang mendesak,” ujar Ricki
Pada kasus ini, WALHI Eksekutif Nasional melalui Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan wajah nyata ketidakadilan struktural dalam konflik agraria di Indonesia. Karena penetapan korban penembakan sebagai tersangka mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kepentingan korporasi dan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya. Menurutnya, praktik ini memperkuat impunitas pelaku kekerasan dan terus berulang dalam konflik agraria di berbagai daerah.
“Konflik agraria di Pino Raya menunjukkan kegagalan negara melindungi rakyat, serta mendesak DPR RI agar melakukan pengawasan substantif untuk membongkar kriminalisasi dan mendorong penyelesaian konflik agraria yang adil dan berpihak pada petani guna mencegah terulangnya kekerasan,” tegas Dana
Perlu diketahui, bahwa hasil dari pertemuan dengan petani Pino Raya, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Polda Bengkulu untuk meminta penangguhan penahanan warga Pino Raya hingga perkara ini dibahas secara menyeluruh dalam mekanisme pengawasan DPR. Selain itu, mereka akan memastikan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan FMPR, kuasa hukum warga, WALHI Bengkulu dan Nasional, unsur kejaksaan dan kepolisian, serta PT Agro Bengkulu Selatan.
Petani Pino Raya bersama WALHI Nasional, WALHI Bengkulu, dan Akar Law Office mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu, secara berpihak kepada petani. Komisi III DPR RI wajib melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi II DPR RI serta Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI guna segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia, yang selama ini menjadi akar kriminalisasi, kekerasan, dan perampasan tanah rakyat.
Narahubung:
Dana Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eknas WALHI (08115501980)
Ricki Pratama Putra, Akar Law Office (0838-6251-5127)
Julius Nainggolan, WALHI Bengkulu (0895-6049-59700)
Untuk informasi lebih lanjut:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Jln Tegal Parang Utara Nomor 14, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
email: [email protected] | instagram: @walhi.nasional | x: @walhi.nasional
TikTok: @walhi.nasional
Handphone: (+628115501980)