Koalisi Pemulihan Ekologi Sungai CiliwungUrusan Banjir: “Pak Wagub Jangan Bawa Jakarta Tambah Mundur”

Koalisi Pemulihan Ekologi Sungai Ciliwung
Urusan Banjir: “Pak Wagub Jangan Bawa Jakarta Tambah Mundur”

Minggu, 5 Juli 2020. Pada 2 Juli Pemprov DKI Jakarta mempublikasi kegiatan Wakil Gubernur DKI Jakarta meninjau 2 titik Kali Ciliwung, yang didalamnya membahas (mempercepat) normalisasi Kali Ciliwung.

Koalisi Pemulihan Ciliwung sangat menyayangkan sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan mempercepat “Proyek Normalisasi” tanpa melihat persoalan Ciliwung secara keseluruhan. Sudirman Asun (Ciliwung Institute) mengatakan “Arahan wagub Riza Patria untuk meneruskan proyek betonisasi kawasan hulu jakarta lebih terkesan muatan politik ketimbang itikad baik menyelesaikan solusi banjir Jakarta, dalam pernyataan wagub berulang-ulang lebih dari 5 kali menyebutkan nama Presiden Jokowi dan hutang janji politiknya (Pilpres) terhadap kota Jakarta sehingga tidak ada beban dalam merealisasikan kelancaran investasi wacana pemindahan ibukota baru IKN, kesan tergesa-gesa harus dirampungkan sebelum sisa masa jabatan presiden terlihat bahwa hak-hak warga untuk menerima pembayaran pembebasan lahan bisa diabaikan, dengan ini saya mempertanyakan posisi sebenarnya Riza Patria adalah Wakilnya Jokowi atau Wakilnya Gubernur Anies yang jelas mengusung solusi 'Naturalisasi Sungai' agar akumulasi banjir Jakarta di kawasan hilir tidak bertambah parah semakin tenggelam karena ruang sungai kawasan hulu selatan Jakarta semakin sempit disesaki bangunan beton normalisasi sungai Kementerian PU.”

Lebih lanjut, Dandy Laksono melihat "Dalam melihat sebuah masalah, pemerintah selalu cenderung mengambil "solusi" yang memiliki dimensi proyek, terutama infrastruktur. Bukan solusi-solusi sosial dan lingkungan seperti dalam kasus betonisasi Ciliwung ini. Padahal-padahal membiarkan sungai dalam bentuk alaminya, juga bagian dari solusi pengendalian banjir, bahkan dalam jangka panjang. Sementara pendekatan proyek, akan terus menerus menciptakan ketergantungan dan mendatangkan proyek berikutnya. Misalnya, dengan betonisasi atau tanggul, maka akan ada proyek perbaikan, pemeliharaan, dan pengadaan seperti mesin pompa. Dan mesin pompa akan membutuhkan pemeliharaan, perbaikan, atau pengadaan baru. Begitulah pendekatan yang selalu dipakai Pemerintah di banyak kasus. Seolah bukan dianggap solusi, jika tidak menghabiskan uang pajak rakyat.

Bersamaan dengan itu Tubagus Soleh, Direktur WALHI DKI Jakarta mengungkapkan “sikap Wagub menunjukkan ketidaktahuan persoalan Ciliwung secara utuh, sangat disayangkan seorang wakil gubernur hanya melihat persoalan Ciliwung hanya dari sudut masalah banjir. Bahan tambah parah dengan sikap dan pilihannya yang ingin mempercepat proyek normalisasi. Sikap Wagub juga menunjukkan bahwa dia sedang tidak melihat bagaimana upaya warga mengelola Kali Ciliwiung, semisal salah satunya yang dikembangkan dan dipertahankan oleh Komunitas Ciliwung Condet yang selama ini mengelola sungai “ala” warga, dengan memadukan pendekatan ekosistem dan kebudayaan masyarakat. Tubagus juga mendesak harusnya Wagub DKI Jakarta memperjuangkan konsep pengelolaan dan pemulihan berbasis warga, bukan proyek pusat.

Senada dengan Tubagus, Abdul Qodir (Komunitas Ciliwung Condet) Komunitas yang merupakan transisi dari Kelompok Tani Cagar Budaya Condet, sudah memulai kegiatan sejak tahun 1990 masih tetap mempertahankan Condet sebagai Cagar Budaya Buah-buahan. Bahkan Gubernur DKI (Anis Baswedan) sudah dua kali berkunjung ke beberapa titik yang merupakan benteng terakhir pertahanan condet yang semakin tersudut di bantaran kali Ciliwung. Abdul Qodir merasa sangat “prihatin” dengan pernyataan Wagub setelah mendapatkan angin segar dari Gubernur DKI tentang Naturalisasi sungai di wilayah Condet.

Selain itu, sejawaran JJ Rizal juga turut mensikapi pernyataan Wagub DKI Jakarta. JJ Rizal mengungkapkan bahwa “Naturalisasi sebagai konsep seharusnya diperkaya, sebagai komitmen diperkuat. Bukan sebaliknya dimiskinkan dan dilemahkan”. Hasrat menjalankan naturalisasi pantang surut. Sebab menyangkut seberapa serius kita mau bertobat dari sesat pikir dan mendurhakai sungai yang sejatinya entitas hayati ruang dan orang Jakarta. Artinya, mengelola sungai Jakarta dengan naturalisasi merupakan garis batas dimulainya era baru. Sungai lebih jernih dilihat. Sungai didekati dengan pendekatan ekologikal yang berfokus kepada lingkungan biotik dan abiotik. Sungai juga dipahami sebagai ruang sosial kultural yang kaya dengan tradisi yang hidup serta menyejarah dalam bentuk aneka tradisi masyarakat dengan sungai. Sebab itu, tidak boleh ada niat lagi sekalipun melanjutkan membeton kembali kawasan sungai yang sangat jelas masih merupakan ruang alamiah atau natural seperti di Pasar Minggu Tanjung Barat. Apalagi termasuk Condet sebagai kawasan suaka budaya Betawi dan daerah situs sejarah awal masyarakat Jakarta. Sebab itu sama artinya bukan hanya bunuh diri ekologi, tetapi juga pemunahan ruang kultural historis masyarakat sungai Jakarta. Pendek kata bukan saja sikap tidak lestari, tetapi juga tidak berbudaya dan manusiawi”.

Rita Padawangi, Senior Lecturer, Singapore University of Social Sciences mengungukapkan bahwa Permasalahan utama yang terjadi di Sungai Ciliwung adalah kehidupan kota dan masyarakat yang semakin jauh dari sungai. Pemikiran “normalisasi” ala betonisasi sebagai solusi banjir adalah salah satu wujud yang paling ekstrim dari kejauhan hidup berkota dari sungai, sehingga menganggap beton bisa menjadi solusi. Padahal, sebenarnya beton sudah banyak menimbulkan kerusakan sistem sungai dengan mengurangi daerah hijau dan merusak keseimbangan alamnya. Betonisasi hanya akan semakin menjauhkan masyarakat dari kepedulian terhadap sungai sebagai bagian penting dari sistem ekologi. Jika memang ada komitmen untuk menyelesaikan masalah banjir, solusinya adalah pendekatan sosial-ekologis, di mana ada keterlibatan masyarakat secara berarti untuk restorasi sungai yang lestari.

Kondisi ini juga disoroti Sandyawan Sumardi, Pekerja Kemanusiaan yang mempertanyan Apakah proyek melanjutkan normalisasi sungai Ciliwung ini sungguh berdasarkan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab? Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab senantiasa harus punya 2 "calculus" (timbangan):

Pertama, adalah ‘kalkulus beban’ (“calculus of Pain”), yaitu pencegahan kemungkinan penderitaan warga di lokasi/sekitar sebagai "stake holder" atau pengampu kepentingan yang utama.
Kedua, ialah ‘kalkulus kebermaknaan’ (“calculus of meaning”) sebagai penghargaan terhadap nilai-nilai hidup dari para warga yang dimaksud oleh kebijakan pembangunan berupa proyek normalisasi sungai itu.

Pemprov DKI perlu menimbang 3 kriteria keadilan pada pelaksanaan proyek normalisasi sungai:

  • Pembangunan yang berhasil mensyaratkan kemajuan ekonomi yang berlanjut dan 'self-generating'.
  • Pembangunan yang berhasil mensyaratkan gerakan berlanjut dalam skala luas oleh warga kebanyakan, dari kondisi kemiskinan yang akut menuju standar hidup yang lebih layak secara
  • Pembangunan berupa proyek normalisasi ini tak dapat dikatakan berhasil jika prestasi- prestasi dari kemajuan ekonomi dan pembagiannya berlangsung di atas pelanggaran hak-hak asasi ”

Narahubung:

Sudirman Asun: 081212125108
Abdul Kodir: 081387908769