Pernyataan Pers
WALHI Kalimantan Barat
Akhir-akhir ini–pada Mei 2025, warga sekitar Ketemanggungan Tamambaloh di Kabupaten Kapuas Hulu diresahkan dengan upaya sosialisasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ichiko Agro Lestari (IAL)[1] yang berniat mengembangkan usahanya. Upaya sosialisasi pun dilakukan sebagaimana informasi masyarakat sekitar pada sejumlah wilayah. Pada tingkat Kecamatan misalnya sosialisasi dilakukan 15 Mei 2025, sedangkan di Desa Pulau Manak dilakukan 16 Mei 2025. Selanjutnya pada 17 Mei 2025 dilakukan di Desa Banua Martinus dan pada 18 Mei 2025 di Desa Benua ujung. Sementara pada 19 Mei 2025 yang direncanakan di Desa Saujung Giling Manik karena masyarakat menolak menerima sosialisasi, sosialisasi batal dilakukan. Demikian juga pada 20 Mei 2025 di Desa Ulak Pauk yang dikabarkan dibatalkan sosialisasinya. Pihak Ketemanggungan Tamambaloh berinisiatif untuk melakukan musyawarah “Kambong Banua” yang hasilnya menyatakan menolak perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Sikap penolakan warga bukan tanpa alasan, terlebih sejak 2012 kesepakatan penolakan perkebunan sawit di daerah mereka sudah pernah disampaikan.
WALHI Kalimantan Barat mencatat, potensi luas total Wilayah Kelola Rakyat (WKR) pada sejumlah desa tersebut 14.126,9 hektar dengan rincian masing-masing; Banua Martinus 934,9 hektar, Banua Ujung 2.895,3 hektar, Pulau Manak 3.602,2 hektar, Saujung Giling Manik 5.502,8 hektar dan Ulak Pauk 1.191,7 hektar.
Peta Wilayah sekitar Tamambaloh. Sumber: WALHI Kalbar, 2025.
Meski hanya menyampaikan informasi mengenai profil perusahaan dan manfaat yang ditawarkan, proses sosialisasi yang dilakukan pihak perusahaan PT IAL menimbulkan respon yang beragam di tengah masyarakat. Tidak terkecuali sikap penolakan yang disampaikan dengan tegas. Terlebih saat ini di antara masyarakat adat di daerah sekitar di antaranya sedang mengurus upaya untuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Warga tidak ingin pihak perusahaan malah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah.
Menyikapi situasi yang berpotensi meresahkan dan menimbulkan rasa kurang aman-nyaman bagi Masyarakat Adat/Komunitas Lokal (MAKL) di wilayah Tamambaloh dan sekitarnya, WALHI Kalimantan Barat melalui Hendrikus Adam selaku Direktur Eksekutif Daerah setelah memperoleh dan menggali informasi mengenai situasi di lapangan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;
- Meminta Bapak Fransiskus Diaan, SH selaku Bupati Kapuas Hulu—Kepala Daerah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin bagi usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat 1 huruf b UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, agar segera memberikan penjelasan dan kejelasan perihal sosialisasi yang telah dan akan terus dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ichiko Agro Lestari di wilayah Tamambaloh dan sekitarnya.
- Poin pertama di atas penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga agar tidak resah atas proses sosialisasi yang dilakukan di saat warga sendiri secara historis telah memiliki sikap yang jelas (menolak) terkait hadirnya investasi (perkebunan sawit) berbasis hutan dan lahan dalam wilayah hidup mereka.
- Bupati Kapuas Hulu diharapkan dapat menjadi pelopor dalam mengayomi warga, menjaga dan menyelamatkan Wilayah Kelola Rakyat yang dipimpinnya dari berbagai bentuk tindakan perusakan sumber daya alam. Terlebih Kapuas Hulu merupakan kabupaten konservasi yang juga menjadi bagian dari Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).
“Sejumlah poin di atas penting menjadi perhatian Bupati Kapuas Hulu selaku Kepala Daerah yang tentu memperoleh informasi lebih awal mengenai keberadaan perusahaan ini. Sementara upaya masyarakat sekitar untuk tegak lurus pada pendirian mereka mempertahankan wilayah kelola yang adalah ruang hidup saat ini, jelas dilindungi Undang-Undang” tegas Hendrikus Adam, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat.
Menurut Adam, Sungai Embaloh merupakan urat nadi kehidupan masyarakat sekitar yang membentang dari Desa Pulau Manak melewati Banua Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik hingga ke wilayah Desa Ulak Pauk dan bermuara ke Sungai Kapuas. Menjadi sumber air baku untuk konsumsi bagi warga sekitar. “Jika perusahaan sawit beroperasi, maka dipastikan akan mencemari sungai yang merupakan sumber air bagi lebih dari 3.135 jiwa sekitar maupun bagi warga di hilirnya. Ini berarti masyarakat akan kehilangan sumber air bersih akibat tercemar aktivitas maupun limbah perkebunan. Karenanya, Pemerintah Daerah perlu menghitung dengan cermat dampak sosial dan ekologis dari rencana usaha perkebunan sawit tersebut yang akan berusaha di daerah tersebut” jelas Hendrikus Adam.
Peta Konsesi PT Ichiko Agro Lestari di Kubu Raya. Sumber: Internet
Sebagaimana diketahui, berdasarkan informasi yang berkembang pihak perusahaan menyatakan belum memiliki izin usaha perkebunan maupun izin HGU di daerah Kapuas Hulu, namun masih sebatas sosialisasi. Namun demikian, perusahaan dengan nama yang sama sudah operasional di wilayah Kubu Raya meliputi wilayah Kecamatan Kubu dan Terentang. Sementara kantor pusatnya berada di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan Kantor Perwakilannya di Sungai Raya Dalam, Kelurahan Bangka Belitung Barat, Pontianak.
Pontianak, 23 Mei 2025
Narahubung:
Indra Syahnanda (Kadiv Kajian dan Kampanye) WA 0895-7049-26311
Hendrikus Adam (Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat) WA 0852-4525-1907
----- -----
[1] Perusahaan perkebunan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit tersebut kini tercatat berusaha di Kabupaten Kubu Raya meliputi Desa Kubu, Sungai Terus, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Terentang dengan luas izin 12.000 hektar dan luas HGU 5.418,54 hektar. Perusahaan ini berkantor pusat dengan alamat di Kelurahan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Sedangkan Kantor Perwakilan (RO) beralamat di Sungai Raya Dalam, Komplek Royal Residence, Nomor C-1, Kelurahan Bangka Belitung Barat, Pontianak.