KLHK Cabut Pelepasan Kawasan Hutan, Izin PT PNM Sudah Tidak Berlaku Lagi

Siaran Pers

KLHK Cabut Pelepasan Kawasan Hutan, Izin PT. PNM Sudah Tidak Berlaku Lagi

Tanggal 25 April 2022, Masyarakat Adat dari lembah Grime Nawa dan Koalisi Selamatkan Lembah Grime-Nawa terdiri dari PT. PPMA, Walhi Papua, Jerat Papua, LBH Papua, DAS Namblong, ORPA Namblong, DAS Oktim, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Green Peace Indonesia, Auriga Nusantara, TIKI Jaringan HAM Perempuan Papua, bertemu dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Bapak Solaiyen Murin Tabuni, S.E.

Masyarakat menyampaikan tuntutan agar kepala dinas mencabut izin usaha perkebunan PT. Permata Nusa Mandiri (PT. PNM) di wilayah lembah grime kabupaten Jayapura, persetujuan yang diperoleh oleh PT. PNM tidak diketahui masyarakat adat luas, perusahaan hanya menggunakan beberapa tokoh marga untuk mendapat persetujuan. Secara adat proses pelepasan yang terjadi bermasalah, tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat adat.

Awal tahun kami dikagetkan kegiatan perusahaan membuka hutan alam, setelah kami cek ternyata perusahaan sudah mendapat izin yang sangat luas mencakup seluruh tanah adat dari 7 suku dan kampung-kampung adat di lembah Grime. Selama ini kami tidak mengetahui wilayah adat kami diatasnya sudah ada izin kelapa sawit, kami tidak pernah memberikan persetujuan. Kami berpikir perusahaan hanya akan bekerja di areal dua marga saja, karena mereka telah setuju hutannya digunakan perusahaan, kenyataannya pemerintah justru memberikan izin diatas tanah orang lain yang tidak setuju. Kondisi ini akan menyebabkan konflik diantara masyarakat adat, sehingga tuntutan pencabutan izin-izin kami sampaikan. Ujar Mathias nawa ketua dewan adat suku Namblong.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua menyampaikan telah memperoleh surat pencabutan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pada awal tahun 2022, ada 31 perusahaan di Provinsi Papua yang izin pelepasan kawasan hutan dicabut salah satunya adalah PT PNM, karena izin kawasan pelepasan kawasan hutan telah dicabut dengan sendirinya izin-izin lainnya tidak berlaku. Kami telah berkomunikasi dengan KLHK, menunggu tindakan selanjutnya. Jika perusahaan terus melakukan membuka hutan itu tindakan ilegal, masyarakat minta stop saja.

“Izin PT. Permata Nusa Mandiri sudah tidak berlaku lagi”, ujar Kepala Dinas PMPTSP Papua, Solaiyen Murin Tabuni, S.E.

Masyarakat kembali menyerahkan kertas kebijakan berjudul ‘Selamatkan Lembah Grime Nawa’ kepada kepala dinas DPMPTSP untuk dijadikan sumber kajian tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT. PNM. Dalam kertas kebijakan yang disusun oleh Koalisi Selamatkan Lembah Grime ditemukan tujuh temuan pelanggaran;

  1. Perolahan tanah lokasi izin tanpa persetujuan pemilik hak ulayat
  2. Perizinan bertentangan dengan keputusan perlindungan hutan adat yang dikeluarkan Bupati Jayapura
  3. Jangka izin lokasi telah habis
  4. PNM tidak melakukan kewajiban didalam IUP dan permentan pedoman perizinan berusaha perkebunan
  5. Terjadi perbuatan pelanggaran penelantaran tanah oleh perusahaan
  6. PNM tidak melakukan kewajiban di dalam SK Pelepasan Kawasan Hutan
  7. Pembukaan hutan dilakukan tanpa izin dan dilakukan secara tidak sah.

Kertas kebijakan ini akan mempekuat pemerintah melakukan tindakan penyelemaatan hutan alam Papua melalui evaluasi hingga pencabutan izin-izin yang bermasalah. Masyarakat Adat menunggu tindakan pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat adat.

Narahubung:
Rosita Tecuari, 0821 1420 0413 (Organisasi Perempuan Adat Namblong)
Harun, 0812 4756 2890 (JERAT Papua)