Kebakaran Hutan dan Lahan, Tegakkan Hukum Bagi Korporasi Pembakar Hutan

Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 8 Agustus 2017 –Sejak awal Juli lalu, kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di Aceh, Kalimantan Barat, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan. Menurut data BMKG per 6 Agustus 2017, daerah yang masih berpotensi terjadi kebakaran adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, dan Sebagian wilayah Riau. Data Pusat Analisis Situasi Siaga Bencana (PASTIGANA), hingga 6 Agustus 2017 terdapat  207 titik panas (hotspot) denga kategori sedang, dan 75 hotspot dengan kategori tinggi di Indonesia. Data yang dihimpun Walhi Daerah Sumatera Selatan,  sejak 24  hingga 30 Juli 2017 total titik api di Sumatera Selatan sebanyak 168 titik. Titik api dalam konsesi IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) sebanyak 18 titik, dalam izin usaha perkebunan sebanyak 32 titik, di Izin Usaha Pertambangan 22 titik. Lahan terbakar seluas 6.459 hektar. Sementara di Jambi lahan terbakar mencapai 500 hektar. Di Kalimantan Selatan terdapat sekitar 64 hotspot, 10 hotspot di HGU, 12 hotspot di Kawasan Hutan, 26 hotspot di eksosistem gambut. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kebakaran ini. Pemadaman melalui udara, maupun melalui darat. Namun api tetap tak terpadamkan. “Penyebab kebakaran adalah banyaknya izin konsesi yang diberikan di atas lahan gambut, akibatnya pemegang konsesi mengeringkan gambut agar bisa dikelola dan membakarnya agar biaya operasional dapat ditekan seminim mungkin bahkan tanpa biaya” Kata Hadi Jadmiko Direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera Selatan.  “Anehnya, Panglima Kodam II Sriwijaya menyikapi kebakaran hutan dan lahan ini dengan mengeluarkan perintah tembak ditempat bagi pelaku pembakaran, ini menunjukan mereka menutup mata atas akar persoalan masalah kebakaran hutan dan lahan di Sumsel. Tindakan ini sama dengan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan Militer terhadap masyarakat sipil” Pungkas Hadi Jatmiko. WALHI mencatat, bahwa kebakaran pada tahun 2015 yang lalu, sebanyak 439 perusahaan terlibat pembakaran di 5 Provinsi, 308 diantaranya adalah perusahaan sawit. “WALHI telah mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan pada tahun 2015, baik langsung ke pemerintah, maupun melalui paradilan. Sepanjang dua pekan lalu, WALHI dan jaringan menjalani sidang Praperadilan atas SP3 yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 3 perusahaan yang terindikasi membakar lahan tahun 2015 lalu di PN Riau, di Pekanbaru, akan tetapi PN Riau menolak Permohonan Praperadilan Ini.” Kata Zenzi Suhadi Kepala Depertemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan,  WALHI. Belajar dari peristiwa karhutla yang terjadi pada tahun 2015 lalu, WALHI kembali mengajak publik untuk tidak lupa atas tragedi yang telah mengakibatkan terjadi pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 itu telah mengakibatkan 24 orang meninggal dunia, lebih dari 600 ribu jiwa menderita ISPA, dan sebanyak 60 juta jiwa terpapar asap, seluas 2,6 juta hektar hutan dan lahan terbakar telah mengakibatkan kerugian sebesar 221 Trilyun rupiah, negara pun harus mengeluarkan dana sebesar 720 milyar untuk mengatasi kebakaran (BNPB, 2015). Karena itu, Eksekutif Nasional WALHI dan Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Selatan, serta Eksekutif Darerah Kalimantan Tengah melakukan aksi untuk  mengajak publik agar tidak lupa pada peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 dan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Melalui Aksi ini, WALHI juga mengingatkan pemerintah terhadap komitmennya dalam penanganan karhutla,  Komitmen Presiden untuk review perizinan, penegakan hukum, pemulihan dan dan pengakuan wilayah kelola rakyat sebagai bagian yang harus dilakukan oleh Kementerian. Selain di tingkat nasional aksi ini juga akan dilakukan di Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah. WALHI Nasional dan Daerah menyerukan, Merdeka dari deforestasi – Merdeka dari Asap, Moratorium Izin, dan Penegakan Hukum bagi korporasi pembakar lahan. (selesai) CP:

  • Fatilda 08160767526 (Manajer Hutan dan Perkebunan Skala Besar) WALHI

Lampiran Siaran Pers Titik Api di Sumatera Selatan 24-30 Juli 2017  width= Tentara melakukan pemantauan kebakaran di Salah satu desa di Summatera Selatan  width=  Titik Hotspot di Kalimantan Selatan   width=  Titik Api di Provinsi Riau  width= Titik Api di Sumatera Selatan 30 Juli – Agustus 2017  width=