Jaminan Negara pada Pengusaha untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Adalah Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Siaran Pers
13 Desember 2021

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

Jaminan Negara pada Pengusaha untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Adalah Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Jaminan presiden Jokowi terhadap keamanan investasi dan memastikan tidak ada satu pasal pun dibatalkan MK, sehingga semua UU Cipta Kerja beserta turunannya tetap berlaku, adalah tindakan inkonstitusional, sebab selain bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, juga mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia atas sumber-sumber penghidupan, jaminan lingkungan yang sehat dan bersih, serta hak untuk menentukan menerima atau menolak UU Cipta Kerja yang dapat dinyatakan dalam proses pembahasan ulang UU Cipta Kerja.

Dari 9 amar putusan MK, amar 7 adalah bagian kunci dari putusan ini. Untuk memahami maksud dari poin nomor 7 putusan ini secara jelas maka perlu untuk membaca pertimbangan hukumnya. Dalam pertimbangan hukumnya nomor [3.20.5] Mahkamah secara jelas menyatakan, bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut, Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.

Alih-alih memberikan jaminan keamanan investasi untuk pengusaha di sektor kehutanan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBHB), seharusnya pemerintah wajib menangguhkan seluruh tindakan/kebijakan (beschikking) yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagai bentuk kepatuhan hukum atas Putusan MK.

Perizinan dan aktivitas di sektor kehutanan dampaknya sangat strategis dan luas. Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI mengatakan “penerbitan perizinan berusaha di sektor kehutanan untuk konsesi pengambilan hasil hutan kayu, atau Hutan Tanaman Industri (HTI), pinjam pakai untuk pertambangan, atau bahkan pelepasan hutan melalui mekanisme keterlanjuran, adalah pintu pengerusakan hutan yang terlegitimasi. Semakin besar hutan-hutan kita berubah fungsi dan bentuk menjadi konsesi izin, semakin besar pula bencana ekologis yang akan ditanggung oleh rakyat.”

“Bencana ekologis, seperti banjir dan longsor yang saat ini terjadi secara massif hampir di seluruh wilayah yuridiksi Indonesia adalah dampak dari kerusakan hutan yang juga semakin massif. Setelah musim nanti berganti, kita akan disambut oleh bencana kekeringan dan keterancaman kebakaran lahan gambut. Belum lagi dampak sosial dan ekonomi yang akan dialami oleh rakyat, karena dominasi investasi dalam hutan yang kemudian menyebabkan rakyat terlempar dari wilayah Kelola dan ruang hidupnya, dan ini akan memperpanjang rantai konflik agrarian. Dampak-dampak ini cukup menjadi dasar penerbitan izin berusaha pemanfaatan hutan untuk investasi akan berdampak strategis dan luas,” tambah Uli.

Saat ini ada sebanyak 364 Kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan dalam daftar SK nomor: SK.359/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2021 dan nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 sedang menanti “penghapusan dosa” dari negara melalui pasal 110 A dan 110 B ayat a di undang-undang Cipta Kerja.

“Sekarang seharusnya pengurus negara melakukan tindakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa izin dalam kawasan hutan, bukan kemudian menjadi penjamin untuk korporasi. Selain itu seharusnya pengurus negara berhenti untuk melakukan pembangkangan terhadap putusan MK dengan menjadi penjamin keamanan investasi dalam sektor kehutanan,” tutup Uli.

 

Narahubung :
Uli Arta Siagian (082182619212)